Ibu Rumah Tangga Didakwa Jual Sabu ke Polisi Menyamar di Medan
Medan — Puput Irawan alias Putri, seorang ibu rumah tangga, didakwa menjual narkotika jenis sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Mawar Raya, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Yanti di Pengadilan Negeri Medan pada Senin, 21 September 2026.
Kronologi penangkapan
Menurut jaksa, kasus bermula Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, ketika anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Petugas lalu menyamar sebagai pembeli dan menemui Puput.
“Setelah menerima uang, terdakwa pergi untuk menjemput narkotika jenis sabu,”
Jaksa menyatakan petugas menyerahkan uang sebesar Rp150.000 kepada terdakwa. Sekitar pukul 16.00 WIB, Puput kembali membawa satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Polisi juga menemukan uang tunai Rp20.000 yang disebutkan merupakan keuntungan penjualan.
“Petugas kemudian langsung menangkap Puput dan menyita paket sabu tersebut,”
Barang bukti dan hasil laboratorium
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 1598/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026, barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,16 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Barang tersebut termasuk Narkotika Golongan I sesuai ketentuan hukum.
Dakwaan hukum
Pihak jaksa menjerat Puput dengan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Persidangan berlanjut untuk memeriksa bukti dan keterangan saksi.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Perkara ini menyoroti upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika kecil-kecilan, termasuk operasi penyamaran oleh kepolisian. Sidang lanjutan akan menentukan kelanjutan dakwaan dan kemungkinan tuntutan hukuman terhadap terdakwa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolres Simalungun Sampaikan 'Commander Wish' dan Slogan Horas Presisi
Kapolres Simalungun sampaikan Commander Wish dan slogan Horas Presisi untuk arah kerja personel, fokus pada...
Sumut Raih Peringkat 5 MTQ Nasional 2026 di Semarang
Sumatera Utara menempati peringkat 5 MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang dengan 71 poin; berikut daftar perai...
Puluhan Calon Mahasiswa Poltas Terganjal Data Desil untuk KIP Kuliah
Puluhan calon mahasiswa Poltas Aceh Selatan tak dapat KIP Kuliah karena terdata desil tinggi; Dinas Sosial h...
Bupati Batubara Panen Padi dan Serahkan Bantuan untuk Pertanian
Bupati Batubara panen padi dan serahkan alat pertanian di Air Putih untuk dukung swasembada pangan dan lindu...
Aceh Besar Gelar Penanaman Pohon di SLB Kota Jantho
Aceh Besar menggelar penanaman pohon di SLB Kota Jantho (21/9) sebagai bagian gerakan penghijauan produktif...
Banding Terdakwa Korupsi Abdya: Hukuman 2,5 Tahun dan Uang Pengganti Rp259 Juta
Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan: Ari Gunawan divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan...