Lokal

Polrestabes Medan Bakar 14 Sarang Narkoba dalam Sebulan

Bagikan:
Petugas kepolisian membongkar dan membakar sarang narkoba di Medan sebagai bagian operasi penindakan

Medan — Tim Polrestabes Medan dalam tempo satu bulan membongkar dan membakar 14 lokasi yang menjadi sarang peredaran narkoba di Kota Medan. Petugas juga mengamankan belasan bandar dan pengedar, serta sejumlah pengguna yang selanjutnya menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan.

Penindakan dan rehabilitasi

Operasi pemberantasan peredaran narkoba dilakukan dalam rentang waktu satu bulan dan menargetkan titik-titik yang kerap menjadi pusat transaksi. Selain penangkapan terhadap pelaku berstatus bandar dan pengedar, polisi menindak tegas dengan pembakaran lokasi yang menjadi basis peredaran.

Salah satu pengguna yang sudah menjalani rehabilitasi berinisial JCS (49), warga Jalan Seksama, Kecamatan Medan Kota. Langkah rehabilitasi dilakukan sebagai upaya penyembuhan dari ketergantungan narkotika dan untuk mencegah kembali ke jaringan peredaran.

Mutasi pejabat Polda Sumut

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaksanakan rotasi jabatan perwira menengah hingga perwira tinggi yang tercantum dalam Surat Telegram Rahasia (TR) tertanggal Jumat (31/7). Pergantian itu memengaruhi struktur pimpinan di Polda Sumut.

  • Wakapolda Sumut: Brigjen Pol Sonny Irawan digantikan oleh Brigjen Naek Pamen Simanjuntak.
  • Karo Logistik Polda Sumut: dari Kombes Pol Pahala Hotma Mengatur Panjaitan kepada Kombes Pol Rudi Rifani.
  • Kepala Polres Asahan: AKBP Revi Nurvelani dimutasi sebagai Wadir Pamobvit Polda Sumut, digantikan oleh AKBP Adi Dharma Pramudhita.

ASN ditangkap karena proyek fiktif

Tim Polsek Medan Kota menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu berinisial MS (50). MS ditangkap atas dugaan penipuan dengan modus menawarkan dan merekayasa proyek fiktif.

Pelaku yang tinggal di Perum Griya Kompas Idaman, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, diduga telah memperoleh hasil kejahatan sekitar Rp2 miliar dari aksinya.

“Aksi penipuan dengan modus proyek fiktif ini sudah dilakukan pelaku sejak 2023 lalu. Dia sudah melakukan lima kali, tapi 4 korban lainnya masih kita selidiki.”

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles R Gultom, pada Jumat (31/7). Penyidik masih menelusuri korban lain dan mengumpulkan bukti untuk pengembangan kasus.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Serangkaian tindakan ini menunjukkan penegakan hukum yang simultan terhadap jaringan narkoba dan tindak pidana penipuan. Proses rehabilitasi bagi pengguna narkoba menjadi bagian dari pendekatan pemulihan, sementara mutasi pejabat dimaksudkan untuk penyegaran struktural di Polda.

Penyidik diperkirakan akan terus mengembangkan dua kasus tersebut: pemberantasan jaringan peredaran narkoba dan penyidikan penipuan proyek fiktif, termasuk pemeriksaan terhadap korban lain dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait