Lokal

Polres Sabang Ungkap Pil Ekstasi, 2 Tersangka Ditahan

Bagikan:
Pengungkapan pil ekstasi dan penangkapan tersangka di Sabang

Sabang — Satresnarkoba Polres Sabang mengungkap peredaran pil ekstasi dan menangkap dua terduga pelaku, Jumat (31/7). Unit Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Emil Khaira S, SH MH menangani kasus ini setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di kawasan Simpang Tugu Garuda, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Pengungkapan dan penangkapan

Pengungkapan bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan penindakan di lokasi.

Pada saat penindakan, aparat mengamankan dua terduga pelaku berinisial GMS (laki-laki, 21) dan RW (perempuan, 28). Petugas menemukan sejumlah pil ekstasi yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku di atas seng halte.

  • GMS — laki-laki, 21 tahun
  • RW — perempuan, 28 tahun

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti dan proses hukum

Barang bukti yang disita berupa pil ekstasi berwarna hijau muda bermerek WhatsApp dengan kode produksi 2.0. Temuan tersebut menjadi dasar penyidikan yang sedang berjalan.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih mendalami asal muatan dan jaringan peredarannya.

Pernyataan kepolisian dan ajakan warga

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkesinambungan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,”

Kapolres Sabang menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika dan mengimbau publik aktif melaporkan kegiatan mencurigakan ke aparat berwenang.

Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi dan pengembangan jalur distribusi barang bukti. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait