Polres Sabang Ungkap Pil Ekstasi, 2 Tersangka Ditahan
Sabang — Satresnarkoba Polres Sabang mengungkap peredaran pil ekstasi dan menangkap dua terduga pelaku, Jumat (31/7). Unit Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Emil Khaira S, SH MH menangani kasus ini setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di kawasan Simpang Tugu Garuda, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Pengungkapan dan penangkapan
Pengungkapan bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan pengintaian dan penindakan di lokasi.
Pada saat penindakan, aparat mengamankan dua terduga pelaku berinisial GMS (laki-laki, 21) dan RW (perempuan, 28). Petugas menemukan sejumlah pil ekstasi yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku di atas seng halte.
- GMS — laki-laki, 21 tahun
- RW — perempuan, 28 tahun
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti dan proses hukum
Barang bukti yang disita berupa pil ekstasi berwarna hijau muda bermerek WhatsApp dengan kode produksi 2.0. Temuan tersebut menjadi dasar penyidikan yang sedang berjalan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih mendalami asal muatan dan jaringan peredarannya.
Pernyataan kepolisian dan ajakan warga
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Sabang. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkesinambungan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,”
Kapolres Sabang menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika dan mengimbau publik aktif melaporkan kegiatan mencurigakan ke aparat berwenang.
Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi dan pengembangan jalur distribusi barang bukti. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kafilah Aceh Pulang dari MTQ Nasional 2026, Raih Peringkat Keempat
Kafilah Aceh pulang dari MTQ Nasional 2026 dengan peringkat keempat dan 10 gelar juara utama, disambut pejab...
Kapolres Nagan Raya Ngopi Bareng Media untuk Perkuat Sinergi
Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq ngopi bareng awak media di Mapolres, Senin (21/9), untuk perkuat si...
Revitalisasi SMPN 1 Lae Parira Dairi Rp413 Juta, Ruang Kelas Rampung Oktober
SMPN 1 Lae Parira di Dairi dapat revitalisasi Rp413.045.468; dua ruang kelas ditargetkan selesai dan dipakai...
Polrestabes Medan Tangkap Operator Judi Online dan Pelaku Curanmor
Polrestabes Medan menangkap operator judi online pengedar 100 bungkus vape getar; satu pelaku curanmor ditan...
Tiga Alumni MKS IAIN Langsa Lolos Program Maganghub Kemnaker
Tiga lulusan MKS FEBI IAIN Langsa lolos Program Maganghub Kemnaker dan ditempatkan di Lapas Langsa serta dua...
Kapolres Simalungun Sampaikan 'Commander Wish' dan Slogan Horas Presisi
Kapolres Simalungun sampaikan Commander Wish dan slogan Horas Presisi untuk arah kerja personel, fokus pada...