Lokal

Pemprov dan DPRD Sumut Sepakati Perubahan APBD 2026

Bagikan:
Gubernur Bobby Nasution dan DPRD Sumut menandatangani Raperda Perubahan APBD 2026 di Medan

Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Sumut menyepakati Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada Rapat Paripurna, Kamis (10/9). Kesepakatan ini bertujuan mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan memastikan anggaran memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Kesepakatan dalam Rapat Paripurna

Penandatanganan persetujuan bersama berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol. Seluruh fraksi menyatakan menerima Raperda perubahan APBD untuk ditetapkan menjadi Perda.

Namun persetujuan itu dilampirkan sejumlah catatan dan rekomendasi dari legislatif untuk memperbaiki pelaksanaan anggaran.

Catatan dan rekomendasi DPRD

DPRD menekankan agar perubahan APBD memperkuat kemandirian fiskal dan efektivitas anggaran. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

  • Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Optimalisasi tata kelola pajak dan retribusi.
  • Peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Penciptaan lapangan kerja dan penguatan UMKM.
  • Ketahanan pangan, pelayanan dasar, perlindungan sosial, dan pemerataan pembangunan.

Instruksi Gubernur dan target pelaksanaan

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, meminta agar anggaran segera dieksekusi cepat, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata. Ia mengapresiasi kerja pimpinan DPRD, anggota dewan, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam pembahasan.

"Setelah persetujuan bersama ini, tantangan kita berikutnya adalah memastikan bahwa apa yang telah kita sepakati benar-benar dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, tertib, dan berkualitas," kata Bobby Nasution.

Gubernur juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk mempersiapkan percepatan pelaksanaan program begitu tahapan penetapan selesai.

Pengawasan dan prinsip pelaksanaan

DPRD menegaskan perannya tidak hanya menyetujui, tetapi juga mengawasi jalannya anggaran. Catatan fraksi dan rekomendasi Banggar akan menjadi instrumen evaluasi dan pengendalian pelaksanaan.

Bobby menegaskan tiga prinsip utama yang harus dijaga dalam pelaksanaan anggaran perubahan:

  1. Tidak ada program terlambat akibat lemahnya koordinasi.
  2. Tidak ada anggaran sia-sia tanpa manfaat.
  3. Tidak ada gangguan pelayanan masyarakat karena rendahnya komitmen penyelesaian program.

"Mari kita jadikan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai instrumen untuk mempercepat pencapaian target pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, serta menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara," ujar Bobby Nasution.

Langkah selanjutnya

Raperda Perubahan APBD TA 2026 akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses itu termasuk tahapan evaluasi sebelum ditetapkan resmi menjadi Perda. Pelaksanaan anggaran selanjutnya diharapkan berjalan cepat dan terukur demi manfaat publik yang maksimal.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait