Penumpang Ditangkap di Bandara Kualanamu, Sabu 398,2 Gram Disita
MEDAN – Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap seorang penumpang pesawat dan menyita 398,2 gram sabu di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Jumat (11/9). Tersangka berinisial RS (24) berasal dari Kabupaten Aceh Utara. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari petugas Avsec Bandara Kualanamu.
Penangkapan dan barang bukti
Menurut Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, petugas menerima laporan mengenai calon penumpang yang mencurigakan. Tim kemudian menuju lokasi dan memeriksa yang bersangkutan.
Setelah menerima laporan itu personel langsung menuju bandara kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RS didapat barang bukti sabu di sepatu miliknya.
Pemeriksaan menemukan barang haram itu disembunyikan di dalam sepatu. Sabu seberat 398,2 gram kemudian diamankan sebagai barang bukti. RS langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Motif dan rencana pengiriman
Pengungkapan awal menyebutkan RS berniat berangkat dari Kualanamu menuju Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ia mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial M.
Kepada penyidik pelaku ini mengakui diimingi memperoleh upah sebesar Rp5 juta apabila berhasil mengantarkan barang bukti sabu ke Lombok.
Informasi tersebut menguatkan indikasi jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan moda transportasi udara. Polisi masih mendalami peran M dan jaringan lainnya.
Dampak dan langkah penegakan
Penangkapan ini menegaskan peran petugas Avsec dan kerja cepat Dit Narkoba Polda Sumut dalam menekan peredaran narkoba melalui bandara. Barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum.
Proses penyidikan akan meliputi pemeriksaan tersangka, pelacakan jaringan pemasok, dan koordinasi antarinstansi terkait. Penegak hukum memperingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas serupa karena ancaman pidana berat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kualanamu Gagalkan Dugaan TPPO, 1 Tersangka Ditangkap
Petugas Kualanamu menggagalkan dugaan TPPO ke Myanmar via Singapura; satu tersangka ditangkap dan korban dib...
Kejari Medan Terima SPDP Kasus Kematian Winda Lorenza
Kejari Medan menerima SPDP terkait kematian Winda Lorenza; dokumen bersifat umum dan belum ada penetapan ter...
Maulid di Lapas Tebingtinggi Dijadikan Pembinaan Spiritual
Maulid Nabi di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi dipakai sebagai pembinaan spiritual untuk memperkuat iman dan me...
Lamcot FC Bantai Hantu Laut 8-0 di Carlos CUP, Busairi Cetak Empat Gol
Lamcot FC melaju ke semifinal Carlos CUP setelah mengalahkan Hantu Laut 8-0 di Stadion Mini Carlos Lhoknga,...
SMSI Aceh Besar Rapat Perdana Siapkan Pelantikan Oktober 2026
SMSI Aceh Besar menggelar rapat perdana 10 Sept 2026 di Lambaro untuk mematangkan persiapan pelantikan kepen...
ART Siti Aisah Divonis 6 Tahun atas Pembuangan Bayi di Medan
PN Medan menjatuhkan hukuman enam tahun kepada ART Siti Aisah terkait kematian dan pembuangan bayi di Komple...