ART Siti Aisah Divonis 6 Tahun atas Pembuangan Bayi di Medan
MEDAN, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada asisten rumah tangga (ART) Siti Aisah terkait kematian dan pembuangan bayi di Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Pulo Brayan Darat I, Medan Timur. Putusan dibacakan pada persidangan di Ruang Sidang Kartika, Kamis (10/9).
Putusan dan dasar hukum
Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Siti terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif ketiga. Dia dinyatakan melanggar Pasal 460 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Aisah dengan pidana penjara selama enam tahun,"
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Emmy Khairani Siregar, yang sebelumnya menuntut pidana 10 tahun penjara.
Kronologi kejadian
Perkara bermula pada Juni 2025 ketika Siti mengetahui dirinya hamil setelah berhubungan di luar nikah dengan pacarnya, Muhammad Fahri. Dalam dakwaan, Siti berupaya menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi nanas muda dan sempat mengira janinnya gugur karena keluar gumpalan darah.
- Pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Siti melahirkan seorang diri di kamar mandi rumah majikannya di Kompleks Bilal Prima.
- Setelah melahirkan, Siti membersihkan bayi, memotong tali pusar dengan gunting, membungkus bayi dengan handuk, dan membawanya keluar dari kamar mandi.
- Ketika Siti menepuk pundak bayi, tidak ada respons. Majikan, Sally Tionardi, memanggil sehingga Siti panik.
- Siti lalu memasukkan bayi ke dalam kardus cokelat dan meletakkannya di belakang rumah. Bayi kemudian ditemukan warga dalam kondisi meninggal.
Peristiwa itu menghebohkan warga sekitar sebelum Siti diamankan polisi.
Pertimbangan hakim dan langkah berikutnya
Majelis hakim mencatat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hakim menilai tindakan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan norma hukum, susila, dan agama.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, bertentangan dengan norma hukum, norma susila, dan norma agama," ujar hakim.
Sementara itu, sikap terdakwa yang sopan selama persidangan dan usianya yang masih muda menjadi pertimbangan meringankan.
Berdasarkan ketentuan, baik Siti maupun JPU Kejaksaan Negeri Medan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Implikasi
Putusan ini menegaskan penerapan Pasal 460 ayat (2) KUHP dalam kasus kematian bayi dan pembuangan di lingkungan permukiman. Jika pihak yang dirugikan mengajukan banding, perkara akan berlanjut di tingkat lebih tinggi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polsek Bosar Maligas Ungkap Kasus Sabu di Simalungun
Polsek Bosar Maligas menangkap DI dan menyita 0,69 gram sabu di gubuk belakang rumah di Nagori Tiga Jadi, Si...
Tabrakan Beruntun di Sibolangit Rusak Rumah dan Sekolah
Tabrakan beruntun di Jalan Lintas Medan–Berastagi, Sibolangit, melibatkan tiga kendaraan dan merusak rumah s...
Warga Tagih Janji Polisi soal Judi Samkwan di Eks Sky Garden
Warga Binjai menagih janji Kapolres untuk menggerebek lokasi judi Samkwan di bekas Sky Garden yang diduga be...
Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,7 kg Narkotika, Serukan 'Perang' Terhadap Narkoba
Polres Aceh Tenggara memusnahkan 4,7 kg narkotika (90,97 g sabu, 4.631,45 g ganja) dan menyerukan perang ter...
Polrestabes Medan Tangkap Dua Penjual Sabu di Medan Polonia
Polrestabes Medan menangkap dua penjual sabu di Medan Polonia dan menyita empat paket sabu; keduanya kini di...
Manajer Toko di Medan Didakwa Buat QRIS Palsu, Rugikan Rp441,4 Juta
Manajer The Exclusive Tailor di Medan didakwa membuat QRIS palsu; kerugian pemilik toko mencapai Rp441,4 jut...