Lokal

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,7 kg Narkotika, Serukan 'Perang' Terhadap Narkoba

Bagikan:
Pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolres Aceh Tenggara

KUTACANE – Kepolisian Resor Aceh Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika seberat 4,7 kilogram pada Rabu (9/9) di halaman Mapolres setempat. Kegiatan itu mengikatkan dua perkara pidana dan menyeret empat tersangka, serta dihadiri unsur forkopimda setempat sebagai wujud dukungan bersama memerangi peredaran narkoba.

Pemusnahan dan rincian barang bukti

Pemusnahan dilaksanakan di Mapolres Aceh Tenggara dan melibatkan barang bukti dari dua laporan polisi serta satu temuan. Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo merinci komposisi barang bukti yang dimusnahkan.

Hari ini kita memusnahkan barang bukti seberat 90,97 gram sabu, dan 4.631,45 gram ganja. Barang bukti ini berasal dari dua laporan polisi dan satu barang bukti temuan.

Jumlah total menjangkau sekitar 4.722,42 gram, atau disederhanakan menjadi 4,7 kilogram.

Seruan perang terhadap narkoba

Kapolres menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara. Ia menyebutkan dukungan penuh dari Polda Aceh, yang menjadikan penindakan narkoba sebagai program prioritas.

Perang terhadap narkoba ini didukung penuh oleh Polda Aceh, bahkan menjadi program prioritas dari Polda Aceh,

Menurutnya, upaya penanggulangan membutuhkan keterlibatan lintas sektor agar dampak penindakan bisa bertahan lama.

Tanggapan pemerintah daerah

Bupati Aceh Tenggara HM. Salim Fakhry menyambut baik langkah Polres dan mengapresiasi kesungguhan personel dalam menindak peredaran narkoba di wilayahnya.

Sangat mengapresiasi atas kesungguhan personel Polres Aceh Tenggara dalam memerangi peredaran dan keberadaan narkoba di bumi Aceh Tenggara ini,

Dampak dan langkah ke depan

Polres menekankan bahwa penindakan hukum harus diimbangi pencegahan melalui kerja sama masyarakat. Langkah serupa diharapkan terus berlanjut untuk menekan pasokan dan mengurangi permintaan narkotika di daerah.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, aparat berharap memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menumbuhkan kesadaran publik untuk aktif melaporkan peredaran narkoba.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait