Lokal

Manajer Toko di Medan Didakwa Buat QRIS Palsu, Rugikan Rp441,4 Juta

Bagikan:
Ilustrasi QRIS dan smartphone terkait kasus QRIS palsu di Medan

Medan — Seorang mantan manajer Toko The Exclusive Tailor Medan, bernama Vikram, didakwa membuat dan menggunakan barcode QRIS palsu sehingga merugikan pemilik toko hingga Rp441.394.000. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Medan dan menjerat Vikram atas tuduhan manipulasi dokumen elektronik.

Kronologi pembuatan QRIS palsu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan perbuatan terjadi saat Vikram bertugas sebagai manajer di Toko The Exclusive Tailor Medan, Jalan Zainul Arifin. Sebelumnya ia bekerja di cabang Cibubur sejak 2022 dan dipindahkan ke Medan.

Pada tahun 2024 terdakwa dipindahkan oleh saksi Karambir Singh Sandhu ke Toko Exclusive Tailor Medan dengan tugas mengawasi kinerja anggota dan mengawasi barang masuk atau keluar

Pada Januari 2025, Vikram disebut membuat QRIS sendiri menggunakan telepon seluler Samsung Galaxy A54 5G. Ia mengunduh aplikasi Gopay Merchant, mendaftarkan nomor pribadi, mengisi identitas toko, dan mengunggah foto toko untuk proses verifikasi.

Modus operandi dan tujuan

Setelah verifikasi sekitar dua hari, Vikram memperoleh QRIS atas nama THE EXCLUSIVE TAILOR, MDN PETR NMID ID1025369514647, yang tampil menyerupai QRIS resmi milik pemilik toko, Karambir Singh Sandhu.

Tujuan dan maksud terdakwa untuk membuat barcode QRIS yang tampak otentik dengan barcode QRIS milik Karambir Singh Sandhu adalah agar pelanggan atau pembeli pakaian di Toko The Exclusive Tailor Medan tidak curiga dan percaya dalam melakukan transaksi pembayaran

Jaksa menyebut barcode palsu tersebut dikirimkan lewat WhatsApp kepada pelanggan. Pembayaran masuk ke akun merchant atas nama Vikram, lalu dipindahkan ke rekening pribadi di Bank Jago atau ditransfer dalam 24 jam.

Uang yang masuk selanjutnya disebut dapat ditransfer ke rekening Bank Jago milik terdakwa dalam waktu sekitar 24 jam atau dipindahkan secara manual. Dalam dakwaan disebutkan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online

Contoh korban dan nilai transaksi

Salah satu korban yang disebut di persidangan adalah Mhd Angga Khaidir. Ia diminta membayar pesanan kemeja melalui QRIS yang dibuat terdakwa tanpa mengetahui keaslian barcode tersebut.

Saat itu, saksi tidak mengetahui bahwa QRIS yang digunakan merupakan barcode yang dibuat terdakwa. Nilai transaksi pemesanan kemeja tersebut mencapai Rp47.500.000

Secara keseluruhan, jaksa menyatakan pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp441.394.000, dengan minimal kerugian disebut sekitar Rp164.414.000.

Bukti forensik dan dakwaan

Pemeriksaan laboratorium kriminalistik dan keterangan Ahli Forensik Digital Pangeran Sipangkar, SH, menunjukkan QRIS palsu dibuat menggunakan ponsel milik Vikram. Pemeriksaan juga menemukan perbedaan penyedia layanan dan nomor ID antara QRIS palsu dan QRIS resmi milik Karambir.

JPU menjerat Vikram dengan tuduhan manipulasi, pembuatan, dan perubahan informasi elektronik untuk membuat QRIS palsu tampak identik dengan QRIS resmi toko.

Atas perbuatannya, Vikram didakwa melanggar Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Implikasi dan langkah selanjutnya

Kasus ini menyorot risiko penyalahgunaan sistem pembayaran digital dan pentingnya verifikasi bagi pedagang dan pembeli. Persidangan berlanjut untuk menentukan nasib hukum terdakwa dan kemungkinan ganti rugi kepada pemilik toko.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait