Lokal

Polrestabes Medan Tangkap Dua Penjual Sabu di Medan Polonia

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan narkoba di Medan Polonia oleh Polrestabes Medan

Medan – Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap dua penjual sabu di Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (10/9). Polisi menyita empat paket sabu siap edar dan menahan kedua pelaku di Mapolrestabes Medan.

Pelaku dan lokasi kontrakan

Pelaku diketahui berinisial H (43) dan SS (34). Kedua tersangka merupakan pendatang yang mengontrak di salah satu rumah di lokasi penangkapan sejak Juli 2026. Polisi menyatakan keduanya berperan sebagai pengedar dan bandar narkoba.

Kronologi penangkapan

Penangkapan berlangsung saat petugas mendatangi lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba. Menurut keterangan polisi, kedua pelaku mencoba melarikan diri saat digerebek. Salah satu pelaku berupaya memanjat atap rumah untuk kabur.

"Keduanya merupakan pengedar dan bandar narkoba. Saat petugas akan melakukan penangkapan penjual sabu itu berupaya kabur dengan memanjat atap rumah bagaikan spiderman namun aksinya dapat digagalkan," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha.

Barang bukti dan pemeriksaan

Petugas menyita empat paket sabu yang dinyatakan siap edar. Kedua pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan.

Pengembangan kasus

Personel Satresnarkoba masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar pemasok yang memasok barang kepada kedua tersangka. Polisi menyatakan upaya pengembangan dilakukan demi menelusuri jaringan dan sumber barang bukti.

Catatan: Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan dan proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait