Lokal

Polsek Bosar Maligas Ungkap Kasus Sabu di Simalungun

Bagikan:
Polisi mengamankan barang bukti narkotika di Simalungun

SIMALUNGUN — Polsek Bosar Maligas, Resort Polres Simalungun, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk belakang rumah di Huta II, Nagori Tiga Jadi, Kecamatan Ujung Padang pada 8 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka berinisial DI (35) ditangkap, dan polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,69 gram bersama beberapa alat hisap dan bahan pengemasan.

Kronologi pengungkapan

Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mengeluhkan aktivitas peredaran narkotika di Nagori Tiga Jadi sehingga menimbulkan keresahan. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Bilson Hutauruk bersama anggota untuk menyelidiki lokasi kediaman tersangka DI.

Ketika petugas didampingi Gamot atau Kadus setempat memasuki rumah, ditemukan seorang laki-laki bersembunyi di dalam kamar. Saat diinterogasi, yang bersangkutan menyatakan bernama Dede Irawan dan mengaku melakukan penjualan sabu di rumah serta di gubuk belakang.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pelaksanaan tugas Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Selasa (8/9/2026), sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah kediaman tersangka berinisial DI, 35, di Huta II, Nagori Tiga Jadi, Kecamatan Ujung Padang

Barang bukti yang disita

Personel bersama saksi dan Gamot melakukan penggeledahan di gubuk belakang dan di dalam kamar. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang biasa digunakan untuk penyalahgunaan dan pengemasan narkotika.

  • Satu tas kecil berwarna hitam berisi plastik klip kosong
  • Satu kotak berwarna hijau berisi lima buah kaca pirex
  • Satu sendok yang terbuat dari pipet plastik
  • Enam bong atau alat hisap
  • Satu bungkus kotak rokok Sampoerna kecil berisi dua plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu
  • Empat plastik klip kecil kosong
  • Satu unit ponsel merk Itel warna hitam

Kapolsek merinci bahwa berat bruto keseluruhan sabu yang diamankan adalah 0,69 gram. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari wilayah Kabupaten Batubara yang dikirim oleh seorang pria bernama Panjul, yang berdomisili di Ujung Padang.

Tindak lanjut penyidikan

Seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Bosar Maligas. Kasus ini selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya kami bawa ke Polsek Bosar Maligas, untuk selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut

Penyidik menyatakan akan mendalami jaringan dan asal pasokan narkotika untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain atau pemasok. Kasus ini menjadi bagian upaya aparat setempat menekan peredaran narkotika skala kecil di wilayah Simalungun.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait