Kejari Medan Terima SPDP Kasus Kematian Winda Lorenza
Medan — Kejaksaan Negeri Medan mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
Kondisi SPDP yang Diterima
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Marpaung, mengatakan dokumen tersebut baru berupa pemberitahuan awal dari penyidik. Menurutnya, belum ada penetapan tersangka dalam berkas yang masuk.
Sudah om masih SPDP umum belum ada penetapan tersangka
Pasal yang Menjadi Dasar Penyidikan
Dalam SPDP, penyidik mencantumkan dua pasal yang menjadi dasar penyidikan, yakni Pasal 458 dan Pasal 462 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 458 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan atau perbuatan merampas nyawa orang lain.
- Pasal 462 KUHP mengatur tindakan mendorong, membantu, atau memberikan sarana kepada orang lain untuk melakukan bunuh diri hingga orang tersebut meninggal.
Pasal 458 atau 462 KUHP. Pembunuhan atau penganjuran bunuh diri
Kronologi Singkat dan Respons Keluarga
Winda Lorenza ditemukan meninggal di rumah mantan suaminya, Brigadir IH, personel Polsek Medan Sunggal, di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penanganan awal oleh polisi menyatakan dugaan bunuh diri dengan senjata api milik Brigadir IH.
Keluarga korban menyatakan ada kejanggalan dan tidak yakin kematian Winda merupakan bunuh diri. Karena itu keluarga melaporkan Brigadir IH ke Polda Sumatera Utara untuk didalami lebih lanjut.
Langkah Penyelidikan dan Implikasi
Penerimaan SPDP oleh Kejari Medan menandai masuknya perkara ke tahap penyidikan formal, meski status tersangka belum ditetapkan. Tahap selanjutnya tergantung pada hasil penyidikan lanjutan oleh penyidik kepolisian dan bukti yang dikumpulkan.
Kasus ini berpotensi berkembang jika bukti baru ditemukan atau jika hasil visum dan forensik menunjukkan adanya indikasi tindakan pidana selain bunuh diri. Publik dan keluarga masih menunggu proses hukum yang transparan agar kejelasan penyebab kematian dapat dipastikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pembangunan Tempat Wudhu Masjid Al-Mansoor Dimulai, Didukung TJSL Pertamina
Peletakan batu pertama pembangunan tempat wudhu Masjid Al-Mansoor di Aceh Besar dimulai, didukung sinergi wa...
Kualanamu Gagalkan Dugaan TPPO, 1 Tersangka Ditangkap
Petugas Kualanamu menggagalkan dugaan TPPO ke Myanmar via Singapura; satu tersangka ditangkap dan korban dib...
Maulid di Lapas Tebingtinggi Dijadikan Pembinaan Spiritual
Maulid Nabi di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi dipakai sebagai pembinaan spiritual untuk memperkuat iman dan me...
Lamcot FC Bantai Hantu Laut 8-0 di Carlos CUP, Busairi Cetak Empat Gol
Lamcot FC melaju ke semifinal Carlos CUP setelah mengalahkan Hantu Laut 8-0 di Stadion Mini Carlos Lhoknga,...
SMSI Aceh Besar Rapat Perdana Siapkan Pelantikan Oktober 2026
SMSI Aceh Besar menggelar rapat perdana 10 Sept 2026 di Lambaro untuk mematangkan persiapan pelantikan kepen...
ART Siti Aisah Divonis 6 Tahun atas Pembuangan Bayi di Medan
PN Medan menjatuhkan hukuman enam tahun kepada ART Siti Aisah terkait kematian dan pembuangan bayi di Komple...