Lokal

Kejari Medan Terima SPDP Kasus Kematian Winda Lorenza

Bagikan:
Ilustrasi gedung Kejaksaan Negeri Medan

Medan — Kejaksaan Negeri Medan mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)

Kondisi SPDP yang Diterima

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Marpaung, mengatakan dokumen tersebut baru berupa pemberitahuan awal dari penyidik. Menurutnya, belum ada penetapan tersangka dalam berkas yang masuk.

Sudah om masih SPDP umum belum ada penetapan tersangka

Pasal yang Menjadi Dasar Penyidikan

Dalam SPDP, penyidik mencantumkan dua pasal yang menjadi dasar penyidikan, yakni Pasal 458 dan Pasal 462 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

  • Pasal 458 KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan atau perbuatan merampas nyawa orang lain.
  • Pasal 462 KUHP mengatur tindakan mendorong, membantu, atau memberikan sarana kepada orang lain untuk melakukan bunuh diri hingga orang tersebut meninggal.

Pasal 458 atau 462 KUHP. Pembunuhan atau penganjuran bunuh diri

Kronologi Singkat dan Respons Keluarga

Winda Lorenza ditemukan meninggal di rumah mantan suaminya, Brigadir IH, personel Polsek Medan Sunggal, di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penanganan awal oleh polisi menyatakan dugaan bunuh diri dengan senjata api milik Brigadir IH.

Keluarga korban menyatakan ada kejanggalan dan tidak yakin kematian Winda merupakan bunuh diri. Karena itu keluarga melaporkan Brigadir IH ke Polda Sumatera Utara untuk didalami lebih lanjut.

Langkah Penyelidikan dan Implikasi

Penerimaan SPDP oleh Kejari Medan menandai masuknya perkara ke tahap penyidikan formal, meski status tersangka belum ditetapkan. Tahap selanjutnya tergantung pada hasil penyidikan lanjutan oleh penyidik kepolisian dan bukti yang dikumpulkan.

Kasus ini berpotensi berkembang jika bukti baru ditemukan atau jika hasil visum dan forensik menunjukkan adanya indikasi tindakan pidana selain bunuh diri. Publik dan keluarga masih menunggu proses hukum yang transparan agar kejelasan penyebab kematian dapat dipastikan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait