Medan Beri BPJS untuk 150 Pemulung TPA Terjun
MEDAN — Pemerintah Kota Medan menyerahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 150 pemulung yang bekerja di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan pada Kamis (10/9). Langkah ini menindaklanjuti dorongan jurnalis dan komunitas terkait perlindungan sosial bagi pekerja informal di sektor sampah.
Penyerahan kepesertaan dan cakupan
Penyerahan untuk 150 pemulung menambah jumlah penerima manfaat di TPA Terjun menjadi sekitar 305 orang. Kepesertaan baru ini dibiayai melalui dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan mitra.
Alasan perlindungan
Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan pentingnya jaminan sosial bagi pemulung karena pekerjaan mereka berisiko tinggi. Ia menyebutkan bahaya jatuh, tertimpa alat berat, hingga longsor di area TPA.
"Bekerja di TPA ini risikonya sangat tinggi... pekerja rentan seperti para penyelamat lingkungan di TPA Terjun ini sangat membutuhkan kepastian perlindungan," kata Rico.
Rico menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan jika terjadi kecelakaan kerja, termasuk manfaat bagi ahli waris dan beasiswa sesuai ketentuan program.
Peran jurnalis dan inisiatif komunitas
Inisiatif ini berawal dari dorongan Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) bersama Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular pada Juli lalu. Ketua PWPM, Muhammad Edison Ginting, mendorong perluasan kepesertaan BPJS untuk menghargai peran pemulung dalam pengelolaan sampah kota.
"PWPM mendukung penuh upaya agar para pemulung mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan... sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang setiap hari menjaga lingkungan," ujar Muhammad Edison.
Jumlah pemulung dan kondisi di lapangan
Menurut Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Kota Medan, Sugianta, jumlah pemulung di kota ini jauh lebih besar dibanding yang terdaftar. Data yang disampaikan adalah sebagai berikut:
- Jumlah pemulung di Kota Medan: lebih dari 16.000 orang
- Di kawasan Medan Utara: sekitar 4.000 orang
- Di TPA Terjun: diperkirakan 1.200 orang, hampir separuhnya perempuan
Sugianta mengungkapkan bahwa cakupan BPJS bagi pemulung saat itu masih sangat kecil, padahal risiko seperti tertusuk jarum, pecahan kaca, dan kecelakaan dengan alat berat sering terjadi.
Respons penerima manfaat
Pemulung penerima manfaat menyambut baik program ini. Mariati, ibu tunggal yang bekerja sebagai pemulung selama lima tahun, mengatakan kepesertaan itu memberi rasa aman bagi dirinya dan anak-anaknya.
"Jaminan sosial ini memberikan rasa aman serta harapan untuk masa depan anak-anak saya... Terima kasih kepada Pak Wali Kota yang menghadirkan program sangat menyentuh," kata Mariati.
Wagimin, pemulung berpengalaman, juga menyebut bantuan ini mengurangi beban saat harus menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ringan.
Langkah pemberian BPJS ini menunjukkan sinergi antar-pemangku kepentingan—pemerintah, dunia usaha, dan komunitas—untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal di sektor persampahan, sekaligus mendorong program serupa ke lokasi lain di kota.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kualanamu Gagalkan Dugaan TPPO, 1 Tersangka Ditangkap
Petugas Kualanamu menggagalkan dugaan TPPO ke Myanmar via Singapura; satu tersangka ditangkap dan korban dib...
Kejari Medan Terima SPDP Kasus Kematian Winda Lorenza
Kejari Medan menerima SPDP terkait kematian Winda Lorenza; dokumen bersifat umum dan belum ada penetapan ter...
Maulid di Lapas Tebingtinggi Dijadikan Pembinaan Spiritual
Maulid Nabi di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi dipakai sebagai pembinaan spiritual untuk memperkuat iman dan me...
Lamcot FC Bantai Hantu Laut 8-0 di Carlos CUP, Busairi Cetak Empat Gol
Lamcot FC melaju ke semifinal Carlos CUP setelah mengalahkan Hantu Laut 8-0 di Stadion Mini Carlos Lhoknga,...
SMSI Aceh Besar Rapat Perdana Siapkan Pelantikan Oktober 2026
SMSI Aceh Besar menggelar rapat perdana 10 Sept 2026 di Lambaro untuk mematangkan persiapan pelantikan kepen...
ART Siti Aisah Divonis 6 Tahun atas Pembuangan Bayi di Medan
PN Medan menjatuhkan hukuman enam tahun kepada ART Siti Aisah terkait kematian dan pembuangan bayi di Komple...