Persidangan Tipikor Online Mulai 1 Agustus, Advokat Diminta Kuasai TI
BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, memberi arahan saat pengambilan sumpah 21 advokat, Rabu (29/7/2026). Ia menegaskan keempat badan peradilan telah menerapkan teknologi informasi dalam proses peradilan dan mengingatkan advokat harus menguasai aplikasi peradilan. Mulai 1 Agustus 2026 semua persidangan, khususnya tindak pidana korupsi, akan diselenggarakan secara online.
Sidang Tipikor akan digelar secara online
Dalam pengarahan, Nursyam menjelaskan pengaturan teknis persidangan online. Hakim Tipikor akan bersidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, jaksa mengikuti dari kantor Kejaksaan, sedangkan terdakwa dan advokat terhubung dari rutan atau tempat tahanan masing-masing. Langkah ini menurutnya memaksa aparat penegak hukum dan advokat menguasai teknologi informasi agar proses berjalan lancar.
"Mulai tanggal 1 Agustus 2026, untuk semua persidangan, khususnya untuk Persidangan Tindak Pidana Korupsi akan dilakukan Persidangan secara online."
Peran advokat di era digital
Nursyam memaparkan beberapa fungsi utama advokat yang kian penting di era reformasi peradilan. Ringkasannya disampaikan sebagai berikut:
- Advokat wajib mendampingi terdakwa, korban, dan saksi; ia bahkan dapat mewakili kepentingan non-manusia seperti alam, hewan, dan tumbuhan.
- Advokat berfungsi mengawasi terpenuhinya hak-hak klien agar terbebas dari penyiksaan dan intimidasi, sehingga penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
- Advokat terlibat sepanjang proses peradilan hingga upaya hukum; dalam KUHAP baru peran advokat semakin besar, termasuk dapat melakukan perlawanan terhadap perpanjangan penahanan.
- Advokat memegang peran penting dalam Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), yang memungkinkan kerugian korban tertutupi melalui ganti rugi oleh pelaku.
Pengambilan sumpah dan perpisahan KPT
Acara pengambilan sumpah di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh dihadiri oleh Dr Taqwaddin (Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor), panitera, panitera muda hukum, serta keluarga advokat yang disumpah. Nursyam juga menyampaikan permohonan maaf dan salam perpisahan karena terhitung Senin, 3 Agustus 2026, ia akan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Implikasi dan langkah ke depan
Peralihan ke persidangan online menandai percepatan digitalisasi peradilan. Advokat harus segera meningkatkan kemampuan teknologi agar tidak menghambat proses perkara. Selain itu, implementasi ini menuntut koordinasi teknis antar-institusi penegak hukum untuk menjaga integritas persidangan dan akses keadilan bagi para pihak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
SMA Negeri 2 Pangaribuan Resmi Beroperasi, Akses Pendidikan Dibuka
SMA Negeri 2 Pangaribuan beroperasi sejak 2023 dan luluskan angkatan pertama, membuka akses pendidikan di Ke...
Warga Deliserdang Gotong Royong Timbun Jalan Rusak di Jalan Veteran
Warga Jalan Veteran, Deliserdang membentuk Semesta Merestui dan menimbun jalan berlubang swadaya sambil mend...
Sofyan Tan di STM Hulu: Labu Syukur dan 205 Penerima Beasiswa
dr. Sofyan Tan disambut warga STM Hulu dengan labu simbol syukur; programnya telah bantu 205 mahasiswa beasi...
Prof Muzakkir: Jangan Gegabah Menyikapi Pengelolaan Blok Andaman
Prof Muzakkir mengimbau tokoh Aceh agar tidak gegabah memberi pandangan soal pengelolaan Blok Andaman dan me...
MPU Langsa: Tangani Lonjakan HIV/AIDS Aceh dengan Penegakan Syariat
Ketua MPU Langsa minta penanganan HIV/AIDS Aceh lebih dari komite; perlu penegakan syariat, pengawasan kelua...
Bobby Nasution: P-APBD Sumut 2026 Prioritaskan Petani dan Pelayanan Publik
Gubernur Bobby Nasution menyatakan P-APBD Sumut 2026 akan memuat program yang belum teranggarkan dan memprio...