Persidangan Tipikor Online Mulai 1 Agustus, Advokat Diminta Kuasai TI
BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, memberi arahan saat pengambilan sumpah 21 advokat, Rabu (29/7/2026). Ia menegaskan keempat badan peradilan telah menerapkan teknologi informasi dalam proses peradilan dan mengingatkan advokat harus menguasai aplikasi peradilan. Mulai 1 Agustus 2026 semua persidangan, khususnya tindak pidana korupsi, akan diselenggarakan secara online.
Sidang Tipikor akan digelar secara online
Dalam pengarahan, Nursyam menjelaskan pengaturan teknis persidangan online. Hakim Tipikor akan bersidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, jaksa mengikuti dari kantor Kejaksaan, sedangkan terdakwa dan advokat terhubung dari rutan atau tempat tahanan masing-masing. Langkah ini menurutnya memaksa aparat penegak hukum dan advokat menguasai teknologi informasi agar proses berjalan lancar.
"Mulai tanggal 1 Agustus 2026, untuk semua persidangan, khususnya untuk Persidangan Tindak Pidana Korupsi akan dilakukan Persidangan secara online."
Peran advokat di era digital
Nursyam memaparkan beberapa fungsi utama advokat yang kian penting di era reformasi peradilan. Ringkasannya disampaikan sebagai berikut:
- Advokat wajib mendampingi terdakwa, korban, dan saksi; ia bahkan dapat mewakili kepentingan non-manusia seperti alam, hewan, dan tumbuhan.
- Advokat berfungsi mengawasi terpenuhinya hak-hak klien agar terbebas dari penyiksaan dan intimidasi, sehingga penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
- Advokat terlibat sepanjang proses peradilan hingga upaya hukum; dalam KUHAP baru peran advokat semakin besar, termasuk dapat melakukan perlawanan terhadap perpanjangan penahanan.
- Advokat memegang peran penting dalam Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), yang memungkinkan kerugian korban tertutupi melalui ganti rugi oleh pelaku.
Pengambilan sumpah dan perpisahan KPT
Acara pengambilan sumpah di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh dihadiri oleh Dr Taqwaddin (Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor), panitera, panitera muda hukum, serta keluarga advokat yang disumpah. Nursyam juga menyampaikan permohonan maaf dan salam perpisahan karena terhitung Senin, 3 Agustus 2026, ia akan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Implikasi dan langkah ke depan
Peralihan ke persidangan online menandai percepatan digitalisasi peradilan. Advokat harus segera meningkatkan kemampuan teknologi agar tidak menghambat proses perkara. Selain itu, implementasi ini menuntut koordinasi teknis antar-institusi penegak hukum untuk menjaga integritas persidangan dan akses keadilan bagi para pihak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...