Lokal

Persidangan Tipikor Online Mulai 1 Agustus, Advokat Diminta Kuasai TI

Bagikan:
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh memberi pengarahan saat pengambilan sumpah advokat

BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, memberi arahan saat pengambilan sumpah 21 advokat, Rabu (29/7/2026). Ia menegaskan keempat badan peradilan telah menerapkan teknologi informasi dalam proses peradilan dan mengingatkan advokat harus menguasai aplikasi peradilan. Mulai 1 Agustus 2026 semua persidangan, khususnya tindak pidana korupsi, akan diselenggarakan secara online.

Sidang Tipikor akan digelar secara online

Dalam pengarahan, Nursyam menjelaskan pengaturan teknis persidangan online. Hakim Tipikor akan bersidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, jaksa mengikuti dari kantor Kejaksaan, sedangkan terdakwa dan advokat terhubung dari rutan atau tempat tahanan masing-masing. Langkah ini menurutnya memaksa aparat penegak hukum dan advokat menguasai teknologi informasi agar proses berjalan lancar.

"Mulai tanggal 1 Agustus 2026, untuk semua persidangan, khususnya untuk Persidangan Tindak Pidana Korupsi akan dilakukan Persidangan secara online."

Peran advokat di era digital

Nursyam memaparkan beberapa fungsi utama advokat yang kian penting di era reformasi peradilan. Ringkasannya disampaikan sebagai berikut:

  1. Advokat wajib mendampingi terdakwa, korban, dan saksi; ia bahkan dapat mewakili kepentingan non-manusia seperti alam, hewan, dan tumbuhan.
  2. Advokat berfungsi mengawasi terpenuhinya hak-hak klien agar terbebas dari penyiksaan dan intimidasi, sehingga penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
  3. Advokat terlibat sepanjang proses peradilan hingga upaya hukum; dalam KUHAP baru peran advokat semakin besar, termasuk dapat melakukan perlawanan terhadap perpanjangan penahanan.
  4. Advokat memegang peran penting dalam Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), yang memungkinkan kerugian korban tertutupi melalui ganti rugi oleh pelaku.

Pengambilan sumpah dan perpisahan KPT

Acara pengambilan sumpah di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh dihadiri oleh Dr Taqwaddin (Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor), panitera, panitera muda hukum, serta keluarga advokat yang disumpah. Nursyam juga menyampaikan permohonan maaf dan salam perpisahan karena terhitung Senin, 3 Agustus 2026, ia akan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Implikasi dan langkah ke depan

Peralihan ke persidangan online menandai percepatan digitalisasi peradilan. Advokat harus segera meningkatkan kemampuan teknologi agar tidak menghambat proses perkara. Selain itu, implementasi ini menuntut koordinasi teknis antar-institusi penegak hukum untuk menjaga integritas persidangan dan akses keadilan bagi para pihak.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait