Erma Desak Implementasi Perpres 27/2026 Lindungi Pengemudi Ojol
BLITAR — Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Erma Susanti meminta Perpres Nomor 27 Tahun 2026 segera diimplementasikan secara nyata untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi pengemudi transportasi online. Permintaan itu disampaikan saat reses Masa Persidangan III di Joglo Tirtoasri, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, Jumat (31/7/2026).
Reses dan aspirasi pengemudi
Dalam kegiatan reses, Erma menyerap berbagai keluhan dan harapan para pengemudi. Mereka menyampaikan isu terkait perlindungan kerja, keselamatan berkendara, akses pendidikan, dan bantuan sosial. Aspirasi itu muncul dalam dialog terbuka antara wakil rakyat dan pekerja lapangan.
Tuntutan implementasi Perpres 27/2026
Para pengemudi berharap Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak sekadar menjadi regulasi di atas kertas. Mereka menuntut kebijakan yang memberi kepastian hukum serta jaminan keselamatan kerja saat beroperasi.
"Pekerja transportasi online memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Karena itu, perlindungan terhadap mereka tidak boleh berhenti pada regulasi, tetapi harus diwujudkan dalam implementasi yang memberi kepastian dan rasa aman,"
Erma menegaskan komitmennya untuk mendorong agar Perpres tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan pelaksanaan yang konkret dan dapat dirasakan oleh pengemudi.
Masalah infrastruktur dan keamanan
Selain kepastian hukum, peserta reses juga mengeluhkan kondisi infrastruktur dan aspek keselamatan. Isu-isu yang disampaikan termasuk:
- Lampu lalu lintas yang tidak berfungsi
- Jalan rusak yang berisiko memicu kecelakaan
- Maraknya aksi geng motor yang mengganggu keselamatan pengguna jalan
Erma menilai persoalan tersebut membutuhkan perhatian dan koordinasi antarinstansi. Ia menyatakan akan menyampaikan masalah infrastruktur dan keamanan kepada pemerintah daerah dan pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti.
Bantuan helm dan tindak lanjut
Sebagai bentuk dukungan praktis untuk keselamatan, Erma bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menyerahkan bantuan helm kepada peserta reses. Bantuan ini dimaksudkan untuk mendorong budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan keselamatan kerja pengemudi saat beraktivitas.
"Seluruh aspirasi yang kami terima hari ini akan kami kawal dan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang,"
Erma memastikan aspirasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Perpres akan diteruskan ke Komisi DPR RI dan instansi terkait karena menyangkut kebijakan nasional. Langkah ini diharapkan mempercepat terwujudnya perlindungan nyata bagi pekerja transportasi online.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Warga Kehilangan Akses PIP, DPRD Jatim Minta Evaluasi Sistem Desil
Fuad Benardi minta pemerintah pusat evaluasi sistem desil setelah warga Surabaya kehilangan akses PIP karena...
Ony Setiawan Serap Aspirasi Petani, Pemuda, dan UMKM di Bangilan
Ony Setiawan menggelar reses di Bangilan, Tuban, menyerap aspirasi petani, pemuda, dan UMKM terkait alat per...
Diana Sasa Serap Aspirasi Ngawi: Ambulans, Jalan Rusak, dan Kekeringan
Diana AV Sasa menyerap aspirasi warga Ngawi: mereka meminta ambulans, perbaikan jalan penghubung, dan penamb...
Pemkab Sumenep Tetapkan TIHT 2026, Harga Tembakau Naik Semua
Pemkab Sumenep menetapkan TIHT 2026 dengan kenaikan harga untuk semua jenis tembakau sebagai bentuk perlindu...
DPRD Minta SPPG Dihentikan Usai Dugaan Keracunan MBG
Komisi IV DPRD Kediri minta operasional SPPG dihentikan sementara setelah dugaan keracunan massal Program MB...
PDIP Setujui Dua Raperda: Ripparkab 2026–2030 dan KLA
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro menyetujui Ripparkab 2026–2030 dan Raperda KLA pada Rapat Paripurna 29...