Politik

BBHAR PDIP Jatim Ajukan Perlindungan untuk Dua Santriwati Korban

Bagikan:
Tim kuasa hukum ajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dua santriwati korban di Surabaya

Surabaya — Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur mengajukan permohonan perlindungan hukum, pemulihan psikologis, dan restitusi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dua santriwati belia pada Jumat, 31 Juli 2026. Permohonan diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum ke kantor perwakilan LPSK Jawa Timur di Gedung Keuangan Negara I, Surabaya. Langkah ini diambil menyusul proses pidana yang sedang berjalan di Polresta Sidoarjo.

Tujuan permohonan dan pendampingan hukum

Permintaan bantuan ke LPSK dimaksudkan agar hak korban anak terlindungi penuh selama proses penyidikan dan setelahnya. Tim advokasi memastikan korban mendapat akses pemulihan psikologis dan kemungkinan restitusi untuk kerugian yang dialami.

"Perbuatan pelaku merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merusak masa depan anak, tetapi juga menimbulkan dampak traumatik mendalam yang dapat berlangsung seumur hidup. Oleh karena itu, skema pemulihan dan restitusi melalui LPSK menjadi hal yang sangat krusial," ujar M. Hakim Yunizar, perwakilan tim advokasi BBHAR PDIP Jatim.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menambahkan bahwa pendampingan hukum akan berlanjut hingga kasus mencapai putusan. "Untuk pendampingan hukum keluarga korban, kami telah terjunkan 8 pengacara. Akan terus kami dampingi sejak pelaporan beberapa waktu lalu hingga selesai," kata Martin Hamonangan.

Kronologi kejadian di pesantren

Menurut Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor STTLP/89/III/2026/SPKT POLRESTA SIDOARJO, peristiwa dialami oleh dua santriwati saat menimba ilmu di Pondok Pesantren Putri Fatimiyah, Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Terduga pelaku berinisial UJF (30), yang disebut-sebut sebagai oknum ustaz di pesantren tersebut, diduga memanfaatkan posisinya untuk membujuk dan mengintimidasi korban.

Peristiwa bermula ketika pelaku memerintahkan korban naik ke lantai dua dengan alasan membantu membersihkan gudang. Di lokasi yang sepi, UJF diduga melakukan tindakan berulang kali antara September hingga Desember 2025, serta mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu.

Kronologi kasus ini baru terbuka ketika keluarga korban menerima informasi dari wali santri lain pada akhir Maret 2026. Setelah konfirmasi hati-hati, korban akhirnya berani melaporkan kejadian traumatis tersebut.

Penanganan polisi dan status tersangka

Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan dengan penangkapan dan penahanan terduga pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga menyita barang bukti, termasuk satu stel pakaian milik korban.

Terduga pelaku dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang disangkakan mencapai 12 tahun penjara.

Dampak dan harapan keluarga

Keluarga korban, termasuk ibu kandung berinisial RM, berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Mereka menuntut agar putusan pengadilan memberikan keadilan yang setimpal terhadap penderitaan fisik dan psikologis yang dialami anak mereka.

Kasus ini menunjukkan kebutuhan perlindungan ekstra bagi anak di lingkungan pendidikan keagamaan. Proses di kepolisian dan upaya pemulihan oleh LPSK akan menentukan jalannya penegakan hak korban ke depan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait