Kemendag Terbitkan 3 Permendag untuk Atur Ekspor SDA Strategis
Kementerian Perdagangan menerbitkan tiga Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 yang mengatur ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis—batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi—untuk memperkuat tata kelola ekspor dan mendukung program hilirisasi nasional.
Isi dan tujuan aturan
Ketiga Permendag itu merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Aturan baru dibuat agar pemanfaatan SDA memberi manfaat ekonomi lebih optimal bagi negara.
Aturan mencakup pengendalian alur ekspor, persyaratan pelaporan, dan mekanisme pelibatan badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk untuk kegiatan ekspor.
Kebijakan untuk ketertiban dan transparansi
"Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis berjalan tertib. Pelaksanaan ekspor oleh BUMN Ekspor juga harus transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,"
Penguatan aturan dimaksudkan untuk menjamin mekanisme ekspor berjalan sesuai hukum dan memberi peluang peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi.
Tahapan implementasi
Implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap untuk memberi ruang penyesuaian bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Pemerintah menetapkan dua tahap utama:
- Tahap I: Ekspor dapat tetap dilakukan menggunakan perizinan yang sudah diterbitkan hingga akhir 2026, dengan kewajiban tambahan pelaporan kepada BUMN Ekspor.
- Tahap II: Paling lambat 1 Januari 2027, seluruh ekspor komoditas SDA strategis dilaksanakan oleh BUMN Ekspor sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Kewajiban pelaku usaha dan evaluasi
Selama transisi, pelaku usaha harus menyerahkan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi kebijakan dalam jangka waktu tiga bulan sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2026.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis dan mengoptimalkan manfaat ekonomi negara. Kebijakan tersebut memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional,"
Dampak dan prospek
Aturan baru diproyeksikan menyeimbangkan kepentingan ekspor dan kebutuhan domestik. Selain itu, kebijakan ini diarahkan untuk mendorong penambahan nilai produk dalam negeri melalui proses hilirisasi.
Dengan mekanisme bertahap dan evaluasi berkala, pemerintah bertujuan memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengganggu pasokan dalam negeri maupun arus perdagangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Dibuka Menguat 0,14% ke 6.018,08, Sentimen Minyak & Inflasi Jadi Perhatian
IHSG dibuka menguat 0,14% ke 6.018,08 pada 2 Oktober 2026; sentimen minyak, inflasi, dan ketegangan geopolit...
Rupiah Menguat Dibuka, Risiko Tekanan dari Kenaikan Harga Minyak
Rupiah dibuka menguat ke Rp17.910 per dolar, namun berisiko melemah karena kenaikan harga minyak dan ketegan...
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...