Kemendag Terbitkan 3 Permendag untuk Atur Ekspor SDA Strategis
Kementerian Perdagangan menerbitkan tiga Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 yang mengatur ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis—batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi—untuk memperkuat tata kelola ekspor dan mendukung program hilirisasi nasional.
Isi dan tujuan aturan
Ketiga Permendag itu merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Aturan baru dibuat agar pemanfaatan SDA memberi manfaat ekonomi lebih optimal bagi negara.
Aturan mencakup pengendalian alur ekspor, persyaratan pelaporan, dan mekanisme pelibatan badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk untuk kegiatan ekspor.
Kebijakan untuk ketertiban dan transparansi
"Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis berjalan tertib. Pelaksanaan ekspor oleh BUMN Ekspor juga harus transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,"
Penguatan aturan dimaksudkan untuk menjamin mekanisme ekspor berjalan sesuai hukum dan memberi peluang peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi.
Tahapan implementasi
Implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap untuk memberi ruang penyesuaian bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Pemerintah menetapkan dua tahap utama:
- Tahap I: Ekspor dapat tetap dilakukan menggunakan perizinan yang sudah diterbitkan hingga akhir 2026, dengan kewajiban tambahan pelaporan kepada BUMN Ekspor.
- Tahap II: Paling lambat 1 Januari 2027, seluruh ekspor komoditas SDA strategis dilaksanakan oleh BUMN Ekspor sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Kewajiban pelaku usaha dan evaluasi
Selama transisi, pelaku usaha harus menyerahkan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi kebijakan dalam jangka waktu tiga bulan sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2026.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis dan mengoptimalkan manfaat ekonomi negara. Kebijakan tersebut memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional,"
Dampak dan prospek
Aturan baru diproyeksikan menyeimbangkan kepentingan ekspor dan kebutuhan domestik. Selain itu, kebijakan ini diarahkan untuk mendorong penambahan nilai produk dalam negeri melalui proses hilirisasi.
Dengan mekanisme bertahap dan evaluasi berkala, pemerintah bertujuan memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengganggu pasokan dalam negeri maupun arus perdagangan.
Berita Terkait
IHSG Menguat 2,34% di Sesi I, Sentuh Level 5.881,23
IHSG menguat 2,34% pada sesi I (10 Juni 2026) ke level 5.881,23 didorong sentimen global, kebijakan BI, dan...
Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik, Pertamina Pastikan Stok Aman
Pertamina menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026 namun menjamin pasokan BBM tetap aman...
Penguatan Rupiah Berlanjut Setelah BI Naikkan BI Rate ke 5,5%
Rupiah menguat ke Rp17.980 per dolar AS pada 10 Juni 2026 setelah BI menaikkan BI Rate ke 5,5%, namun pengua...
BI: Faktor yang Dorong Rupiah Kembali Normal
Gubernur BI Perry Warjiyo optimistis rupiah akan menguat ke Rp16.800–Rp17.500 karena perbaikan global, funda...
Harga Emas Pegadaian Stabil Dua Hari, Galeri24 Rp2.734.000/g
Harga emas Pegadaian stabil dua hari (10 Juni 2026): Galeri24 Rp2.734.000/g, UBS Rp2.757.000/g; daftar harga...
IHSG Turun ke 5.744 pada Pembukaan, Asing Catat Net Sell
IHSG dibuka turun ke 5.744,06 pada 10 Juni 2026; asing catat net sell Rp2,59 triliun, BI naikkan suku bunga...