Kemendag Optimalkan Layanan Impor lewat Permendag 18/2026
Kementerian Perdagangan mensosialisasikan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 untuk mempercepat layanan perizinan impor dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Sosialisasi dilakukan secara daring pada 15 Juni 2026 dan aturan itu telah diundangkan pada 4 Juni 2026.
Sosialisasi digelar daring dan partisipan
Acara sosialisasi diikuti pelaku usaha, asosiasi, surveyor, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menyatakan perubahan aturan ini merupakan penyempurnaan kebijakan impor berdasarkan evaluasi pelaksanaan sebelumnya.
Tujuan dan penegasan kebijakan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag menegaskan perubahan dibuat untuk menjaga kelancaran arus barang serta meningkatkan efektivitas layanan perizinan. Integrasi sistem elektronik juga diperkuat, sementara aspek pengawasan dan kepatuhan tetap menjadi fokus.
Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, meningkatkan integrasi sistem elektronik, dan dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan.
Empat substansi utama aturan
Menurut Direktorat Impor Kemendag, regulasi memuat empat substansi utama yang berorientasi pada kepastian hukum dan kelancaran prosedur. Perubahan ini merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan impor sebelumnya.
- Penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir, jika persyaratan substantif telah dipenuhi oleh importir.
- Penguatan validasi data antara nomor PI dalam LS dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk mencegah ketidaksesuaian data.
- Penyesuaian ketentuan sanksi, termasuk opsi pembekuan perizinan berusaha di bidang impor untuk komoditas yang sama dalam kondisi tertentu jika importir tidak menyampaikan laporan realisasi impor.
- Pengaturan mekanisme penyelesaian hambatan kelancaran arus barang impor, yang memberi dasar bagi respons cepat pemerintah terhadap isu kepentingan nasional dan program pemerintah.
Tujuannya untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas layanan, dan menyempurnakan mekanisme pengawasan.
Dampak untuk pelaku usaha dan pengawasan
Ketentuan penerbitan LS pasca-PI memberikan kepastian bagi importir yang telah menyelesaikan verifikasi teknis namun terkendala administrasi. Penguatan validasi data diharapkan menekan kesalahan administratif dan memperlancar pengawasan berbasis sistem elektronik.
Tindak lanjut dan catatan
Pemerintah akan memantau implementasi aturan ini untuk memastikan tujuan kebijakan tercapai. Pelaku usaha disarankan menyesuaikan prosedur administratif dan memperkuat kepatuhan data agar tidak terkena sanksi administratif di masa depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...