Kemendag Optimalkan Layanan Impor lewat Permendag 18/2026
Kementerian Perdagangan mensosialisasikan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 untuk mempercepat layanan perizinan impor dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Sosialisasi dilakukan secara daring pada 15 Juni 2026 dan aturan itu telah diundangkan pada 4 Juni 2026.
Sosialisasi digelar daring dan partisipan
Acara sosialisasi diikuti pelaku usaha, asosiasi, surveyor, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah menyatakan perubahan aturan ini merupakan penyempurnaan kebijakan impor berdasarkan evaluasi pelaksanaan sebelumnya.
Tujuan dan penegasan kebijakan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag menegaskan perubahan dibuat untuk menjaga kelancaran arus barang serta meningkatkan efektivitas layanan perizinan. Integrasi sistem elektronik juga diperkuat, sementara aspek pengawasan dan kepatuhan tetap menjadi fokus.
Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, meningkatkan integrasi sistem elektronik, dan dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan.
Empat substansi utama aturan
Menurut Direktorat Impor Kemendag, regulasi memuat empat substansi utama yang berorientasi pada kepastian hukum dan kelancaran prosedur. Perubahan ini merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan impor sebelumnya.
- Penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir, jika persyaratan substantif telah dipenuhi oleh importir.
- Penguatan validasi data antara nomor PI dalam LS dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk mencegah ketidaksesuaian data.
- Penyesuaian ketentuan sanksi, termasuk opsi pembekuan perizinan berusaha di bidang impor untuk komoditas yang sama dalam kondisi tertentu jika importir tidak menyampaikan laporan realisasi impor.
- Pengaturan mekanisme penyelesaian hambatan kelancaran arus barang impor, yang memberi dasar bagi respons cepat pemerintah terhadap isu kepentingan nasional dan program pemerintah.
Tujuannya untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas layanan, dan menyempurnakan mekanisme pengawasan.
Dampak untuk pelaku usaha dan pengawasan
Ketentuan penerbitan LS pasca-PI memberikan kepastian bagi importir yang telah menyelesaikan verifikasi teknis namun terkendala administrasi. Penguatan validasi data diharapkan menekan kesalahan administratif dan memperlancar pengawasan berbasis sistem elektronik.
Tindak lanjut dan catatan
Pemerintah akan memantau implementasi aturan ini untuk memastikan tujuan kebijakan tercapai. Pelaku usaha disarankan menyesuaikan prosedur administratif dan memperkuat kepatuhan data agar tidak terkena sanksi administratif di masa depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BNPB Gelar Trauma Healing dan Perpustakaan Keliling untuk Pengungsi Sikka
BNPB menyediakan trauma healing dan perpustakaan keliling di GOR Samador, Sikka, untuk mendukung pemulihan p...
Indonesia Rawan Gempa dan Tsunami: Langkah Antisipasi Penting
Indonesia rawan gempa dan tsunami; warga diminta siaga dengan tas darurat, amankan perabot, dan pahami jalur...
Sejarah Lahirnya MPR RI: Dari KNIP hingga Perubahan Pasca-Reformasi
MPR bermula dari KNIP 1945; HUT diperingati 29 Agustus. Peran lembaga berubah setelah amendemen UUD 1945 pas...
BNPB Pastikan Kebutuhan Pengungsi Gempa Flores Tercukupi
BNPB pastikan kebutuhan pengungsi gempa magnitudo 7,7 di Manggarai terpenuhi; tenda, logistik, dapur umum, d...
Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT
Pemerintah menurunkan menteri dan memperkuat koordinasi untuk penanganan gempa NTT, fokus pada evakuasi, keb...
Tujuh Korban Luka Berat Gempa Manggarai Timur Dievakuasi ke Labuan Bajo
Tujuh korban luka berat gempa Manggarai Timur dievakuasi ke Labuan Bajo via helikopter untuk penanganan medi...