Nasional

Perlindungan Anak Digital: DKI Dorong Kolaborasi Cegah Konten Negatif

Bagikan:
Ilustrasi anak menggunakan media sosial dengan pengawasan orang tua

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak semua pihak berkolaborasi untuk melindungi anak dari paparan konten negatif di media sosial. Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Dwi Oktavia di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026. Pemerintah menyoroti peran orang tua, keluarga, industri media sosial, aparat pengawas, serta anak dan remaja dalam upaya ini.

Kolaborasi multisektor jadi kunci

Dwi menekankan arus informasi digital yang deras membuat perlindungan anak tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja. Menurutnya, bahaya dan manfaat hadir bersamaan sehingga diperlukan sinergi kebijakan dan pengawasan.

Ia menyebutkan langkah pemerintah seperti PP Tunas untuk mengatur akses media sosial anak sesuai usia dan tingkat perlindungan yang dibutuhkan. Langkah ini dimaksudkan agar akses anak ke ruang digital lebih terkontrol dan bijaksana.

Peran orang tua dan keluarga

Menurut Dwi, orang tua dan keluarga memiliki tanggung jawab utama mengawasi serta membatasi akses anak di media sosial. Anak di bawah 16 tahun tidak dapat diberikan keleluasaan yang sama seperti orang dewasa.

"Bagaimana anak yang masih berusia kurang dari 16 tahun tentu tidak bisa seleluasa orang dewasa. Itu yang juga implementasinya kembali kepada orang tua sebenarnya,"

Dengan demikian, pembatasan dan pendampingan dari keluarga dianggap penting agar anak terhindar dari konten negatif.

Peran industri dan pengawasan

Dwi juga menyoroti peran pelaku industri media sosial dan lembaga pengawas dalam menjaga ruang digital anak. Ia menegaskan perlindungan efektif membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk penyedia platform.

"Selain dari pelaku industri media sosialnya dan juga pengawasan, tetapi kembali juga kepada orang tua dan keluarga untuk bisa sama-sama membatasi,"

Dengan kata lain, kebijakan teknis dari platform perlu dipadukan dengan pengawasan keluarga di rumah.

Libatkan anak dan remaja sebagai solusi

Pemerintah juga mendorong keterlibatan anak dan remaja sebagai bagian dari solusi. Dwi mengingatkan bahwa remaja menghadapi tantangan membangun identitas dan mencari pengakuan sosial di lingkungan digital.

"Anak dan remaja perlu dilibatkan dalam perlindungan digital sebagai bagian penting dari solusi menghadapi berbagai tantangan,"

Dengan melibatkan mereka, kebijakan dan program perlindungan diharapkan lebih relevan dan efektif.

Secara ringkas, upaya perlindungan anak di ruang digital menurut Pemprov DKI harus meliputi kebijakan seperti PP Tunas, peran aktif keluarga, tanggung jawab platform, serta partisipasi anak sendiri untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait