Inspektorat Simalungun Periksa ASN JD terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun memeriksa seorang oknum ASN berinisial JD pada Rabu, 17 Juni, terkait dugaan penipuan dan jual beli jabatan di lingkungan dinas kesehatan. Pemeriksaan dilakukan setelah muncul laporan bahwa JD diduga mencatut nama Bupati untuk meyakinkan pelamar dan menawarkan posisi Kepala Puskesmas dengan imbalan hingga Rp60 juta.
Hasil pemeriksaan awal
Kepala Inspektorat, Roganda, menyatakan pemeriksaan dilakukan di ruang Irbansus dan mengonfirmasi proses pada Jumat, 19 Juni. Menurut Roganda, JD mengakui perbuatannya dilakukan atas inisiatif pribadi dan merupakan kesepakatan langsung dengan pelapor.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum JD di ruang Irbansus, Rabu (17/6),"
"Apa yang dilakukan oknum ASN berinisial JD tersebut murni atas inisiatif sendiri dan tidak pernah mencatut nama pimpinan dan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Hal ini menjadi kesepakatan oknum dengan si pelapor secara pribadi," tegas Roganda.
Sikap pemerintah daerah
Pemerintah daerah melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Akbar Putra Siregar, menyatakan pihak pemkab membantah keterlibatan Bupati H. Anton Achmad Saragih serta menegaskan Bupati tidak mengenal JD. Pernyataan ini menepis klaim kedekatan yang digunakan sebagai modus untuk meyakinkan korban.
Rekomendasi sanksi dan proses lanjutan
Inspektorat merekomendasikan langkah pembinaan dan pemberian sanksi sesuai peraturan kepegawaian. Roganda mengacu pada PP 94 Tahun 2021 sebagai dasar penjatuhan hukuman, mulai dari disiplin ringan hingga berat.
"Saya belum tahu pasti apakah oknum JD dicopot dari jabatannya sebagai Kapus Buntu Turunan. Yang pasti Inspektorat sudah buat laporannya sesuai rekomendasi ke BKPSDM,"
Selain memeriksa JD, Inspektorat juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor pada Senin, 22 Juni, untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Modus dan dampak
Kasus ini memicu kegaduhan di kalangan pegawai dan menjadi perbincangan di media sosial. Pola yang dilaporkan adalah klaim kedekatan kekerabatan dengan pejabat tinggi Pemkab untuk menawarkan jabatan strategis, terutama Kepala Puskesmas, dengan imbalan finansial.
Langkah ke depan
Rekomendasi Inspektorat kini ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Penyelesaian kasus akan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian serta upaya pencegahan praktik serupa di lingkungan pemerintahan kabupaten.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tafoo’lo Nehe Minta Diundang ke Istana: Warisan Lompat Batu Nias
Tafoo’lo Nehe, mantan pelompat batu dari Bawomataluo, minta diundang ke Istana Merdeka untuk upacara 17 Agus...
Ketua DPRD Deli Serdang Audiensi dengan Menteri LH soal Lingkungan
Ketua DPRD Deli Serdang audiensi dengan Menteri LH membahas alih fungsi lahan, pencemaran pabrik, dan penega...
Partai Demokrat dan Pemko Sibolga Tanam Pohon di Kawasan Huntap
DPC Partai Demokrat dan Pemko Sibolga menanam pohon buah dan pelindung di Huntap Jalan Sudirman untuk menduk...
Polres Langkat Ungkap 34 Tersangka Narkotika dan 6 Kasus Kriminal
Kapolres Langkat memaparkan pengungkapan 34 tersangka narkotika dan beberapa kasus kriminal pada konferensi...
Cakap Melayu: Mahasiswa LP3I Hidupkan Budaya Melayu di Medan
Mahasiswa Politeknik LP3I Medan angkatan 2024 menggelar 'Cakap Melayu' untuk melestarikan bahasa dan budaya...
Polres Langkat Perkuat Kamtibmas lewat Safari Jumat Curhat
Kapolres Langkat gelar Safari Jumat Curhat di Stabat, ajak warga perkuat agama, lawan narkoba, dan bijak ber...