Inspektorat Simalungun Periksa ASN JD terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun memeriksa seorang oknum ASN berinisial JD pada Rabu, 17 Juni, terkait dugaan penipuan dan jual beli jabatan di lingkungan dinas kesehatan. Pemeriksaan dilakukan setelah muncul laporan bahwa JD diduga mencatut nama Bupati untuk meyakinkan pelamar dan menawarkan posisi Kepala Puskesmas dengan imbalan hingga Rp60 juta.
Hasil pemeriksaan awal
Kepala Inspektorat, Roganda, menyatakan pemeriksaan dilakukan di ruang Irbansus dan mengonfirmasi proses pada Jumat, 19 Juni. Menurut Roganda, JD mengakui perbuatannya dilakukan atas inisiatif pribadi dan merupakan kesepakatan langsung dengan pelapor.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum JD di ruang Irbansus, Rabu (17/6),"
"Apa yang dilakukan oknum ASN berinisial JD tersebut murni atas inisiatif sendiri dan tidak pernah mencatut nama pimpinan dan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Hal ini menjadi kesepakatan oknum dengan si pelapor secara pribadi," tegas Roganda.
Sikap pemerintah daerah
Pemerintah daerah melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Akbar Putra Siregar, menyatakan pihak pemkab membantah keterlibatan Bupati H. Anton Achmad Saragih serta menegaskan Bupati tidak mengenal JD. Pernyataan ini menepis klaim kedekatan yang digunakan sebagai modus untuk meyakinkan korban.
Rekomendasi sanksi dan proses lanjutan
Inspektorat merekomendasikan langkah pembinaan dan pemberian sanksi sesuai peraturan kepegawaian. Roganda mengacu pada PP 94 Tahun 2021 sebagai dasar penjatuhan hukuman, mulai dari disiplin ringan hingga berat.
"Saya belum tahu pasti apakah oknum JD dicopot dari jabatannya sebagai Kapus Buntu Turunan. Yang pasti Inspektorat sudah buat laporannya sesuai rekomendasi ke BKPSDM,"
Selain memeriksa JD, Inspektorat juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor pada Senin, 22 Juni, untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Modus dan dampak
Kasus ini memicu kegaduhan di kalangan pegawai dan menjadi perbincangan di media sosial. Pola yang dilaporkan adalah klaim kedekatan kekerabatan dengan pejabat tinggi Pemkab untuk menawarkan jabatan strategis, terutama Kepala Puskesmas, dengan imbalan finansial.
Langkah ke depan
Rekomendasi Inspektorat kini ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Penyelesaian kasus akan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan kepegawaian serta upaya pencegahan praktik serupa di lingkungan pemerintahan kabupaten.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPJS Lubuk Pakam Sesuaikan Surat Konsultasi dan REHAB 3.0
BPJS Lubuk Pakam sesuaikan penerbitan surat konsultasi dan sosialisasi REHAB 3.0 untuk pelunasan tunggakan i...
Kejari Geledah Disdikbud Aceh Singkil, Sita Dokumen Kasus Rp1,77 M
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menggeledah Kantor Disdikbud 28 Sept dan menyita dokumen terkait dugaan korups...
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...