Polres Langkat Ungkap 34 Tersangka Narkotika dan 6 Kasus Kriminal
Stabat, 7 Agustus 2026 — Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan menggelar konferensi pers di Aula Bharadaksa Polres Langkat untuk memaparkan pengungkapan serangkaian kasus.
Dalam paparan tersebut, Polres Langkat menyampaikan pengungkapan tindak pidana narkotika serta beberapa kasus kriminal lain dalam kurun waktu Juli hingga 6 Agustus 2026.
Pengungkapan narkotika: barang bukti dan tersangka
Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menemukan berbagai barang bukti narkotika. Polisi menyita 54,41 gram ganja, 189,87 gram sabu, dan 34 butir pil ekstasi, serta uang tunai Rp47.854.000.
Dari operasi ini diamankan 34 orang tersangka, terdiri dari 33 laki-laki dan 1 perempuan. Rinciannya, 27 orang diduga sebagai pengedar dan 7 orang sebagai pengguna.
Kasus kriminal lain yang diungkap
Selain narkotika, Polres Langkat juga mengungkap empat jenis tindak pidana lain: perjudian, pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan, dan kekerasan seksual terhadap anak.
Rincian penangkapan sebagai berikut.
- Perjudian: Empat tersangka berinisial IM, BPB, GP, dan FS diamankan saat bermain tembak ikan di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, pada 17 Juli 2026.
- Pencurian sepeda motor: Tersangka berinisial AL ditangkap pada 29 Juli 2026. Pelaku mengaku mencuri sepeda motor Honda Vario.
- Pencurian dengan pemberatan: Empat tersangka berinisial AS, NS, K, dan MD telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Langkat.
- Kekerasan seksual terhadap anak: Tujuh tersangka berinisial DAS, FAZ, AP, TS, INP, RSN, dan AM ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut.
Peran masyarakat dan dampak upaya penegakan
AKBP Hannry P.H. Tambunan menekankan peran penting informasi dari masyarakat dalam mempermudah penindakan. Ia menyatakan penghargaan kepada warga yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
"Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga mempermudah kami dalam meringkus para pelaku tindak pidana narkotika," kata AKBP Hannry P.H. Tambunan.
Atas pengungkapan ini, Polres Langkat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.268 jiwa warga Kabupaten Langkat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Program dan langkah ke depan
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria. Program itu mendorong semangat "Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat" dan prinsip kepolisian yang humanis serta responsif.
Kapolres juga menegaskan agar seluruh personel terus memerangi peredaran narkotika karena dianggap sebagai ancaman bagi generasi bangsa. Polres Langkat menyatakan akan melanjutkan operasi dan penguatan kerja sama dengan masyarakat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Angin Kencang Landa Aceh Besar, 7 Kejadian Pohon Tumbang
BPBD Aceh Besar tangani tujuh kejadian akibat angin kencang pada 7 Agustus, didominasi pohon tumbang dan sat...
DPRD Minta Rehab Pustu Labuhan Deli Jadi Prioritas 2026
Anggota DPRD Medan, Tia Ayu Anggraini, mendesak rehab Pustu Labuhan Deli karena gedung rusak, material dijar...
Lampu Jalan Padam di Santan-Ingin Jaya, Warga Minta Perbaikan
Lampu PJU di ruas Banda Aceh–Medan dekat Santan dan Meunasah Krueng sudah lama padam; warga minta perbaikan...
Polsek Siantar Utara Bagikan Sembako dan Bendera Sambut HUT RI ke-81
Polsek Siantar Utara membagikan sembako dan bendera merah putih di Jalan Nagur untuk menyemarakkan HUT RI ke...
Fasilitas Hilang di Taman Meuraxa, DPRK Minta Pemulihan Cepat
Sejumlah fasilitas bermain di Taman Meuraxa hilang; DPRK Banda Aceh meminta pemulihan cepat dan penguatan pe...
SBA Serahkan Program Ketahanan Pangan untuk Petani Lhoknga
PT SBA serahkan Program Ketahanan Pangan untuk kelompok tani di Lhoknga, Aceh Besar, bagian dari CSR untuk m...