Ketua DPRD Deli Serdang Audiensi dengan Menteri LH soal Lingkungan
Jakarta, Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang Zakky Shahri SH menggelar audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat M.Si di Jakarta pada Jumat (7/8). Pertemuan membahas sejumlah masalah lingkungan di Deli Serdang, termasuk alih fungsi lahan sawah dan dugaan pencemaran limbah dari pabrik.
Isu utama: alih fungsi lahan dan pencemaran
Zakky menjelaskan bahwa maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi perhatian utama DPRD. Selain itu, terdapat keluhan warga terkait dugaan pencemaran dari beberapa pabrik yang dinilai mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.
Dalam pertemuan itu Zakky meminta dukungan Kementerian Lingkungan Hidup agar program pelestarian dan pengawasan lingkungan dapat berjalan lebih efektif.
Pesan Ketua DPRD dan tuntutan pengawasan
“Kami datang untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan beberapa persoalan lingkungan di Deliserdang. Kami butuh dukungan dari Kementerian LH agar program-program pelestarian lingkungan bisa berjalan maksimal di daerah.”
Perkataan tersebut disampaikan Zakky pada Sabtu (8/8) sebagai rangkuman hasil audiensi. Ia menegaskan DPRD Deli Serdang akan mengawal kinerja dinas terkait dan mendorong tindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan.
Ancaman hukum bagi pengabaian lingkungan
Zakky mengingatkan potensi konsekuensi hukum jika pejabat atau pengelola tidak merespons permasalahan lingkungan. Ia menyebut contoh kasus longsor di TPA Bantargebang yang menimbulkan penetapan tersangka kepada mantan kepala dinas terkait.
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelola yang sengaja melanggar dapat dipidana hingga 5 tahun penjara. Jika pelanggaran menimbulkan korban jiwa, ancaman pena naik hingga maksimal 15 tahun dan denda antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Respons Kementerian dan langkah ke depan
Menurut Zakky, Menteri Lingkungan Hidup menyatakan dukungan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kementerian juga menegaskan komitmen membantu penegakan hukum lingkungan, sehingga ada efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara DPRD Deli Serdang dan Kementerian LH dalam mendorong pembangunan berwawasan lingkungan serta penegakan hukum yang tegas di daerah.
Dengan dukungan pusat, DPRD berencana mengawasi pelaksanaan program pelestarian dan memastikan industri mematuhi standar pengelolaan limbah, termasuk prosedur Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), untuk mengurangi risiko bencana lingkungan dan korban jiwa.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Angin Kencang Landa Aceh Besar, 7 Kejadian Pohon Tumbang
BPBD Aceh Besar tangani tujuh kejadian akibat angin kencang pada 7 Agustus, didominasi pohon tumbang dan sat...
DPRD Minta Rehab Pustu Labuhan Deli Jadi Prioritas 2026
Anggota DPRD Medan, Tia Ayu Anggraini, mendesak rehab Pustu Labuhan Deli karena gedung rusak, material dijar...
Lampu Jalan Padam di Santan-Ingin Jaya, Warga Minta Perbaikan
Lampu PJU di ruas Banda Aceh–Medan dekat Santan dan Meunasah Krueng sudah lama padam; warga minta perbaikan...
Polsek Siantar Utara Bagikan Sembako dan Bendera Sambut HUT RI ke-81
Polsek Siantar Utara membagikan sembako dan bendera merah putih di Jalan Nagur untuk menyemarakkan HUT RI ke...
Fasilitas Hilang di Taman Meuraxa, DPRK Minta Pemulihan Cepat
Sejumlah fasilitas bermain di Taman Meuraxa hilang; DPRK Banda Aceh meminta pemulihan cepat dan penguatan pe...
SBA Serahkan Program Ketahanan Pangan untuk Petani Lhoknga
PT SBA serahkan Program Ketahanan Pangan untuk kelompok tani di Lhoknga, Aceh Besar, bagian dari CSR untuk m...