Padanglawas Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, 99 Sertifikat 2026
Padanglawas, 29 September – Pemerintah Kabupaten Padanglawas mendorong percepatan sertifikasi lahan wakaf melalui rapat koordinasi antarinstansi di aula kantor pada Selasa (29/9). Rapat dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, perwakilan KUA, Kejaksaan Negeri, nazir, serta pimpinan OPD terkait. Tujuan utama adalah memastikan legalitas dan kepastian hukum tanah wakaf serta mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Upaya percepatan dan alasan pentingnya sertifikat
Wakil Bupati Padanglawas H. Achmad Fauzan Nasution menekankan bahwa tanah wakaf memiliki nilai ibadah dan sosial yang tinggi. Namun, menurutnya, kekuatan hukum masih diperlukan agar pemanfaatannya terlindungi.
"Tanah wakaf memiliki nilai ibadah dan sosial yang sangat tinggi, namun perlu memiliki kekuatan hukum dengan penerbitan sertifikat."
Ia mencatat masih banyak tanah wakaf yang telah dimanfaatkan untuk masjid, musholla, madrasah, dan kuburan tetapi belum tersertifikasi sehingga rawan memicu sengketa. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendorong sinergi antara kementerian agama, camat, kepala desa, dan nazir dalam proses pendaftaran dan sertifikasi.
Peran instansi terkait
Kehadiran pihak pertanahan dan Kementerian Agama menjadi kunci dalam proses teknis pendaftaran dan penerbitan sertifikat wakaf. Selain itu, Kejaksaan Negeri hadir untuk memberikan perspektif hukum guna menekan potensi perselisihan kepemilikan di kemudian hari.
Rapat juga menegaskan perlunya koordinasi administratif di tingkat kecamatan dan desa. Nekatnya kerja sama antarlembaga diharapkan mempercepat verifikasi, pengukuran, dan penetapan hak atas tanah wakaf.
Data sertifikat wakaf di Padanglawas
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padanglawas, Nurdin Nasution SSiT MH, menyampaikan capaian penerbitan sertifikat wakaf sebagai salah satu tolok ukur percepatan proses.
"Untuk tahun 2026, sertifikat tanah wakaf yang telah selesai diterbitkan sebanyak 99 bidang, terdiri dari sertifikat tanah wakaf Masjid, TPU, Musholla dan MDTA. Sedang di tahun 2025 sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan sebanyak 43 bidang."
Berikut rekapitulasi sertifikat wakaf yang telah diterbitkan:
| Tahun | Jumlah bidang | Jenis (contoh) |
|---|---|---|
| 2026 | 99 | Masjid, TPU, Musholla, MDTA |
| 2025 | 43 | — |
Langkah selanjutnya
Rakor diharapkan menjadi momentum evaluasi dan perbaikan perencanaan serta pelaksanaan pendaftaran wakaf. Pihak pertanahan berharap proses pengukuran, pendaftaran, dan penetapan hak dapat dipercepat melalui koordinasi yang lebih rapi.
Dengan sertifikat, tanah wakaf tidak hanya mendapat kekuatan hukum tetapi juga memberi kepastian bagi pengelola dan masyarakat penerima manfaat. Pemerintah daerah akan melanjutkan koordinasi lintas sektor untuk mencapai target sertifikasi dan mengurangi potensi sengketa.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ratusan Dusun di Sumut Belum Dialiri Listrik, Perizinan Jadi Hambatan
Meski RE Sumut 99,86%, ratusan dusun belum dapat listrik karena perizinan kawasan hutan, lahan, dan akses ja...
Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Aspirasi Hasil Reses DPRD
Pemprov Sumut menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi hasil reses DPRD dengan mengurutkan usulan berdasarka...
Sopir Didakwa Jual Nomor Togel Sidney, Singapura, Hong Kong di Medan
Seorang sopir di Medan didakwa menjual nomor togel Sidney, Singapura, dan Hong Kong sejak Nov 2025; ia mener...
Wali Kota Medan Dukung Program Jaksa Sahabat Pendidik
Wali Kota Medan Rico Waas mendukung program Jaksa Sahabat Pendidik saat penandatanganan MOU 33 kabupaten/kot...
Kejati Sumut Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik untuk Cegah Korupsi Sekolah
Kejati Sumut meluncurkan Jaksa Sahabat Pendidik di Medan untuk mencegah korupsi proyek sekolah, namun soal b...
Kajati Sumut Tegaskan: Jangan Intervensi Kepala Sekolah
Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan kepala daerah tak boleh mengintervensi kepala sekolah, saat peluncuran ho...