PT Medan Kurangi Hukuman David Chandra Jadi 9 Tahun
MEDAN — Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah hukuman terhadap David Chandra, terdakwa pembunuhan pasangannya, Lina, dari 12 tahun 6 bulan menjadi 9 tahun penjara. Putusan banding itu dibacakan pada Selasa, 29 September 2026.
Putusan banding
Perubahan hukuman tercantum dalam putusan banding Nomor 2181/PID/2026/PT MDN yang dipimpin oleh hakim ketua Gerchat Pasaribu. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan tim pembela terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,"
Keterangan hukum
PT Medan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 458. Ketentuan itu mengatur pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Fakta kasus
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, di kediaman terdakwa di Jalan Pukat II No. 50, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota. Menurut berkas perkara, Lina dianiaya berulang kali menggunakan botol minuman keras hingga mengalami luka. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Perbandingan vonis dan tuntutan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Eliyurita menjatuhkan hukuman 12 tahun 6 bulan melalui putusan Nomor 26/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 4 Juni 2026. Tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, semula meminta hukuman 13 tahun penjara.
Penutup
Putusan PT Medan ini merupakan hasil proses banding yang diajukan kedua pihak. Perincian putusan dan langkah hukum selanjutnya tercatat dalam berkas perkara pengadilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Binjai Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Personel Pelayanan
Kapolres Binjai membuka Pelatihan Bahasa Isyarat pada 29 September 2026 untuk tingkatkan layanan publik inkl...
HM Husni Sosialisasikan Pentingnya UUD 1945 di Medan
Kapoksi MPR HM Husni mensosialisasikan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi pada sosialisasi Empat Pilar di...
Terdakwa Suap Proyek Internet Diskominfo Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun
Dua terdakwa kasus suap proyek internet Diskominfo Tebingtinggi senilai Rp25 juta dituntut; Nur Erdian dua t...
Ketua DPRK Apresiasi Penangkapan Pelaku Pencurian Meteran Air di Banda Aceh
Ketua DPRK Banda Aceh memuji Polresta atas penangkapan dua tersangka pencurian meteran air yang dilaporkan p...
Polres Simalungun Gelar Doa dan Santunan Hari Kesatuan Bhayangkari
Polres Simalungun menggelar doa bersama dan santunan anak yatim memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari...
Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Haranggaol
Pemkab Simalungun menyalurkan sembako dan membersihkan lokasi pasca-banjir di Haranggaol setelah Sungai Sibo...