Lokal

PT Medan Kurangi Hukuman David Chandra Jadi 9 Tahun

Bagikan:
Ilustrasi gedung Pengadilan Tinggi Medan terkait putusan banding kasus pembunuhan

MEDAN — Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah hukuman terhadap David Chandra, terdakwa pembunuhan pasangannya, Lina, dari 12 tahun 6 bulan menjadi 9 tahun penjara. Putusan banding itu dibacakan pada Selasa, 29 September 2026.

Putusan banding

Perubahan hukuman tercantum dalam putusan banding Nomor 2181/PID/2026/PT MDN yang dipimpin oleh hakim ketua Gerchat Pasaribu. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan tim pembela terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,"

Keterangan hukum

PT Medan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 458. Ketentuan itu mengatur pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Fakta kasus

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, di kediaman terdakwa di Jalan Pukat II No. 50, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota. Menurut berkas perkara, Lina dianiaya berulang kali menggunakan botol minuman keras hingga mengalami luka. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Perbandingan vonis dan tuntutan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Eliyurita menjatuhkan hukuman 12 tahun 6 bulan melalui putusan Nomor 26/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 4 Juni 2026. Tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, semula meminta hukuman 13 tahun penjara.

Penutup

Putusan PT Medan ini merupakan hasil proses banding yang diajukan kedua pihak. Perincian putusan dan langkah hukum selanjutnya tercatat dalam berkas perkara pengadilan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait