Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Sakti Lubis, 7 Paket Disita
Medan — Tim Sat Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota, Selasa (29/9). Dari tangan tersangka disita tujuh paket sabu siap edar. Tersangka berinisial JS, 30 tahun, kini ditahan di Mapolrestabes Medan.
Penangkapan dan barang bukti
Penangkapan dilakukan di salah satu gang tempat tinggal JS saat yang bersangkutan diduga hendak melakukan transaksi jual beli sabu. Petugas menemukan tujuh paket narkotika yang siap didistribusikan.
Kronologi dan sumber barang
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menjelaskan proses penangkapan berlangsung saat petugas mengendus peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pelaku kami tangkap di salah satu gang tempat tinggalnya saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu
Menurut penyidikan awal, JS mengaku memperoleh barang bukti dari seorang berinisial N yang masih dalam proses lidik. Penyidik terus mendalami peran pihak lain dalam jaringan peredaran itu.
Motif dan status hukum
Kasus ini menegaskan bahwa JS merupakan residivis, karena pernah ditangkap sebelumnya terkait peredaran narkoba. Kepada penyidik, tersangka mengaku kembali menjual sabu karena kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Kepada penyidik pelaku mengakui kembali menjual narkoba karena terdesak mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya
Saat ini JS ditahan di Mapolrestabes Medan dan perkara masih dalam penyidikan untuk menentukan langkah proses hukum berikutnya.
Implikasi penegakan
Penangkapan ini menunjukkan intensitas operasi pemberantasan narkoba di wilayah Medan Kota. Kepolisian menyatakan akan terus memburu jaringan pengedar lainnya dan menindak tegas pelaku yang kembali melakukan peredaran setelah bebas.
Catatan: Identitas pelaku dan barang bukti dikonfirmasi oleh aparat kepolisian setempat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Binjai Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Personel Pelayanan
Kapolres Binjai membuka Pelatihan Bahasa Isyarat pada 29 September 2026 untuk tingkatkan layanan publik inkl...
HM Husni Sosialisasikan Pentingnya UUD 1945 di Medan
Kapoksi MPR HM Husni mensosialisasikan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi pada sosialisasi Empat Pilar di...
Terdakwa Suap Proyek Internet Diskominfo Tebingtinggi Dituntut 2 Tahun
Dua terdakwa kasus suap proyek internet Diskominfo Tebingtinggi senilai Rp25 juta dituntut; Nur Erdian dua t...
Ketua DPRK Apresiasi Penangkapan Pelaku Pencurian Meteran Air di Banda Aceh
Ketua DPRK Banda Aceh memuji Polresta atas penangkapan dua tersangka pencurian meteran air yang dilaporkan p...
Polres Simalungun Gelar Doa dan Santunan Hari Kesatuan Bhayangkari
Polres Simalungun menggelar doa bersama dan santunan anak yatim memperingati Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari...
Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Haranggaol
Pemkab Simalungun menyalurkan sembako dan membersihkan lokasi pasca-banjir di Haranggaol setelah Sungai Sibo...