Percepat Izin Edar, BBPOM Jakarta Evaluasi Fasilitasi UMK Pangan
BBPOM Jakarta bersama Dinas PPKUKM DKI Jakarta menggelar monitoring dan evaluasi program fasilitasi kolaborasi izin edar BPOM MD bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pangan olahan pada Senin, 3 Agustus 2026 di Jakarta Creative Hub. Kegiatan bertujuan mempercepat proses registrasi produk dan menilai pelaksanaan program sejak awal 2026.
Kegiatan monitoring dan peserta
Acara dihadiri 22 peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas PPKUKM dari lima wilayah kota administrasi, serta tenaga pendamping UMK. Evaluasi difokuskan untuk mengidentifikasi kendala dalam proses pendampingan menuju penerbitan izin edar BPOM MD.
- Jumlah peserta: 22 perwakilan dan pendamping
- Lokasi: Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat
- Waktu: Senin, 3 Agustus 2026
Tujuan dan fokus evaluasi
Kegiatan bertujuan mempercepat registrasi produk UMK pangan olahan sekaligus mencari masukan untuk menyempurnakan mekanisme pendampingan. Diskusi diarahkan pada langkah-langkah praktis agar produk UMK memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi sehingga dapat memperoleh izin edar BPOM MD sesuai ketentuan.
Pemaparan tim fasilitasi
Ketua Tim Fasilitasi UMKM, Rini Asri, memaparkan perkembangan pelaksanaan program, capaian yang telah dicapai, serta tantangan teknis selama proses pendampingan. Diskusi menghasilkan beberapa rekomendasi tindak lanjut untuk mempercepat penyelesaian registrasi produk pangan olahan.
“Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan diperoleh masukan yang konstruktif untuk penyempurnaan pelaksanaan program fasilitasi kolaborasi yang merupakan salah satu kegiatan hilirisasi untuk menghasilkan produk pangan olahan yang aman dan berkualitas,”
Dukungan dan harapan untuk UMK
BBPOM Jakarta menyatakan program fasilitasi kolaborasi izin edar BPOM MD adalah bentuk dukungan terhadap pengembangan UMK pangan olahan melalui pendampingan terintegrasi dengan pemerintah daerah. Melalui evaluasi berkala, program diharapkan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Targetnya adalah meningkatkan kapasitas pelaku usaha dalam memenuhi aspek keamanan, mutu, dan gizi pangan. Dengan demikian, produk UMK diharapkan memiliki daya saing lebih baik dan akses pasar yang luas.
Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar perbaikan prosedur pendampingan dan langkah tindak lanjut untuk memuluskan proses registrasi dan penerbitan izin edar BPOM MD bagi pelaku UMK pangan olahan.
Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.
Berita Terkait
Menkeu: Penjualan Mobil Naik, Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga
Menkeu Purbaya: penjualan mobil Juli 2026 naik 32,9% dan motor 1,1%, menandakan daya beli masyarakat tetap t...
Rupiah Melemah ke Rp18.027, Konflik AS-Iran Tekan Pasar
Rupiah melemah ke Rp18.027 per dolar AS pada 4 Agustus 2026 akibat memanasnya konflik AS-Iran dan sentimen r...
OJK: Penarikan SAL Tak Ganggu Likuiditas Perbankan
OJK memastikan penarikan SAL tidak mengganggu likuiditas perbankan karena indikator masih di atas ambang ama...
OJK: Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp113,13 T per Juli 2026
OJK mencatat penghimpunan dana pasar modal mencapai Rp113,13 triliun hingga Juli 2026, didominasi penerbitan...
Digitalisasi Dorong UMKM: New Home Product Perluas Pasar Lokal
Hindun Himran menuturkan digitalisasi dan inkubasi bisnis membantu New Home Product bertahan 15 tahun serta...
Inovasi dan Kolaborasi Dorong UMKM Sleman, Kisah Kopi Madu Merapi
Dinas Koperasi Sleman dorong kenaikan kelas 110.000 UMKM lewat PLUT, pelatihan, dan Sleman Mart; Kopi Madu M...