Lokal

Perantara Sabu di Medan Marelan Diadili, Barang Bukti 0,08 Gram

Bagikan:
Ilustrasi persidangan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Medan

Medan — Rudi Antoni (55) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (15/7). Ia didakwa menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu setelah ditangkap pada 12 Februari 2026. Polisi menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 0,08 gram netto dan uang tunai Rp50 ribu dari saku celana terdakwa.

Penangkapan dan barang bukti

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB. Personel Satresnarkoba Polres Belawan menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika di sebuah warung di Jalan Durung I, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Petugas lebih dulu menangkap seorang pria bernama Feri Ardiansyah, lalu mengamankan Rudi yang duduk di depan warung.

Hasil penggeledahan menemukan satu paket sabu dan uang Rp50 ribu pada saku celana Rudi. Berat bersih barang bukti tercatat 0,08 gram menurut penimbangan di Pegadaian CP Labuhan Deli.

Pengakuan terdakwa dan kronologi transaksi

Dalam pemeriksaan, Rudi mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial Uncu. Jaksa menyebut Uncu kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Rudi menyatakan pembelian dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Petugas kemudian mendatangi lokasi dan lebih dahulu menangkap Feri Ardiansyah. Selanjutnya, Rudi Antoni yang sedang duduk di depan warung turut diamankan," kata jaksa Ammar Yusuf.

Jaksa menjelaskan alur keuangan transaksi. Feri menyerahkan Rp300 ribu kepada Rudi, sedangkan seorang pria bernama Jul memberikan Rp600 ribu. Dengan total Rp900 ribu, Rudi membeli tiga gram sabu dari Uncu dengan harga Rp750 ribu dan memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu.

"Setelah transaksi, dua gram sabu diserahkan kepada Jul, sekitar satu gram diberikan kepada Feri Ardiansyah, sedangkan sebagian kecil disimpan Rudi di saku celananya hingga akhirnya ditemukan saat penangkapan," terang jaksa.

Hasil laboratorium dan dakwaan

Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina, yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan I. Atas perbuatannya, jaksa menuntut Rudi berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, Rudi Antoni didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar jaksa dalam surat dakwaan.

Sidang dan agenda selanjutnya

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang. Agenda selanjutnya akan ditetapkan pada jadwal penundaan itu.

Proses hukum berlanjut sambil menunggu apakah pihak kepolisian akan berhasil menangkap DPO berinisial Uncu dan melengkapi berkas perkara sebelum sidang berikutnya.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait