Lokal

Pencuri 3 Motor di Medan Ditangkap, Motif Dendam Usai Dipecat

Bagikan:
Ilustrasi polisi mengamankan tersangka pencurian motor di Medan

Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap MS (40), tersangka pencurian tiga unit sepeda motor di Kompleks Mandala Gouju, Jalan Tangguk Bongkar I, Kecamatan Medan Denai, Rabu 15 Juli. Pelaku mengaku nekat beraksi karena dendam setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam. Dua rekannya masih dalam pengejaran polisi.

Penangkapan dan barang bukti

Penyidik mendapat laporan dari sejumlah korban setelah motor mereka hilang dari area parkir kompleks perumahan. Petugas lalu menelusuri rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku membawa kabur tiga sepeda motor dalam satu malam.

Menurut keterangan resmi, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Fajri Lubis memimpin penyelidikan hingga berhasil menangkap MS saat bersembunyi di Jalan Tangguk Bongkar. Dari tersangka disita pakaian yang digunakan saat beraksi.

Pelaku ini beraksi bersama dua temannya yang sedang kita kejar. Dalam satu malam mereka mencuri 3 unit sepeda motor di Kompleks Mandala Gouju

Modus operandi dan motif

Dalam pemeriksaan, MS menjelaskan cara menjalankan aksi. Ia memanjat pagar perumahan, merusak gembok pagar, lalu membuka kunci stang sepeda motor untuk menggondol kendaraan korban.

Pelaku mengaku beraksi dengan cara memanjat dinding pagar perumahan, kemudian merusak gembok pagar dan kunci stang motor. Kepada petugas pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor itu karena tidak terima dipecat

Pengakuan tersebut menjadi salah satu petunjuk awal penyidik untuk menguatkan unsur perencanaan dan keterlibatan lebih dari satu orang. Polisi menegaskan motif pribadi berupa dendam karier menjadi pemicu tindakan kriminal ini.

Proses hukum dan langkah selanjutnya

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Petugas Polsek Medan Area menargetkan penangkapan dua tersangka lain yang disebut MS terlibat dalam aksi yang sama. Semua barang bukti dan keterangan saksi dikumpulkan untuk melengkapi berkas perkara.

Penyidik juga akan menilai kemungkinan adanya jaringan pelaku yang lebih luas, serta memeriksa apakah kendaraan hasil curian telah dijual atau dipindahtangankan. Penanganan kasus diarahkan agar pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait