Lokal

Terdakwa Dituntut 7 Tahun atas Pembakaran Rumah Hakim di Medan

Bagikan:
Sidang tuntutan pembakaran rumah hakim di Pengadilan Negeri Medan

Medan — Jaksa menuntut 7 tahun penjara terhadap Fahrul Azis Siregar atas kasus pencurian dan pembakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Pembacaan tuntutan berlangsung di PN Medan pada Rabu, 15 Juli. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan kumulatif.

Dakwaan dan tuntutan

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, menyampaikan tuntutan berdasarkan dakwaan kumulatif pertama dan kedua. Dakwaan itu menggabungkan pasal-pasal dalam KUHP terbaru.

  • Pasal 308 ayat 1 Jo. Pasal 125 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 125 ayat (1)

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,”

ucap Rahmayani di ruang sidang.

Pembelaan terdakwa

Setelah mendengar tuntutan, terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin. Di hadapan majelis, pria 30 tahun itu meminta keringanan hukuman dan menyatakan penyesalan.

“Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia,”

Kronologi peristiwa

Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa Sofyan, peristiwa terjadi di rumah korban di Jalan Pasar II Ringroad, Komplek Taman Harapan Indah Blok D-25, Medan Sunggal, pada 4 November 2025. Terdakwa diduga masuk melalui pintu garasi yang tidak terkunci.

  1. Terdakwa mengambil kunci rumah yang disimpan di rak sepatu.
  2. Ia membobol kamar korban menggunakan obeng yang telah dipersiapkan.
  3. Setelah mengambil perhiasan emas dari lemari, terdakwa membakar beberapa titik di kamar dengan tisu yang dinyalakan mancis.
  4. Ketika api membesar, terdakwa meninggalkan rumah.

Jaksa menyebut tindakan pembakaran diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak setelah pencurian. Semua fakta dan alat bukti akan diuji dalam persidangan putusan.

Agenda sidang

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan putusan pada dua pekan mendatang. Sidang putusan akan dibuka kembali pada Rabu, 29 Juli.

Kasus ini menjadi sorotan karena korban berstatus hakim, sehingga proses persidangan diawasi ketat oleh pihak terkait. Putusan nanti menentukan nasib terdakwa dan dampak hukumnya terhadap perkara tindak pidana serupa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait