Terdakwa Dituntut 7 Tahun atas Pembakaran Rumah Hakim di Medan
Medan — Jaksa menuntut 7 tahun penjara terhadap Fahrul Azis Siregar atas kasus pencurian dan pembakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Pembacaan tuntutan berlangsung di PN Medan pada Rabu, 15 Juli. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan kumulatif.
Dakwaan dan tuntutan
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, menyampaikan tuntutan berdasarkan dakwaan kumulatif pertama dan kedua. Dakwaan itu menggabungkan pasal-pasal dalam KUHP terbaru.
- Pasal 308 ayat 1 Jo. Pasal 125 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 125 ayat (1)
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,”
ucap Rahmayani di ruang sidang.
Pembelaan terdakwa
Setelah mendengar tuntutan, terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin. Di hadapan majelis, pria 30 tahun itu meminta keringanan hukuman dan menyatakan penyesalan.
“Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia,”
Kronologi peristiwa
Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa Sofyan, peristiwa terjadi di rumah korban di Jalan Pasar II Ringroad, Komplek Taman Harapan Indah Blok D-25, Medan Sunggal, pada 4 November 2025. Terdakwa diduga masuk melalui pintu garasi yang tidak terkunci.
- Terdakwa mengambil kunci rumah yang disimpan di rak sepatu.
- Ia membobol kamar korban menggunakan obeng yang telah dipersiapkan.
- Setelah mengambil perhiasan emas dari lemari, terdakwa membakar beberapa titik di kamar dengan tisu yang dinyalakan mancis.
- Ketika api membesar, terdakwa meninggalkan rumah.
Jaksa menyebut tindakan pembakaran diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak setelah pencurian. Semua fakta dan alat bukti akan diuji dalam persidangan putusan.
Agenda sidang
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan putusan pada dua pekan mendatang. Sidang putusan akan dibuka kembali pada Rabu, 29 Juli.
Kasus ini menjadi sorotan karena korban berstatus hakim, sehingga proses persidangan diawasi ketat oleh pihak terkait. Putusan nanti menentukan nasib terdakwa dan dampak hukumnya terhadap perkara tindak pidana serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemkab Aceh Besar Gelar Gerakan Pangan Murah di Ingin Jaya
Pemkab Aceh Besar menggelar Gerakan Pangan Murah di Ingin Jaya (15/7) untuk menjaga stabilitas harga dan mem...
Kapolda Aceh Gelar Sertijab 7 PJU dan 9 Kapolres
Kapolda Aceh pimpin sertijab 7 PJU dan 9 Kapolres di Mapolda Aceh, menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri te...
Wagub Aceh: Transparansi Kunci Kepercayaan Publik pada Baitul Mal
Wagub Aceh minta Baitul Mal transparan agar publik percaya; usulan zakat jadi pengurang pajak diharapkan tin...
Banda Aceh Perkuat Peran Perempuan untuk Cegah KDRT
Wakil Wali Kota minta perempuan jadi pelopor pencegahan KDRT; Pemko integrasikan program PEDULI dalam RPJM 2...
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar, Dua Santri Dapat Beasiswa Al-Azhar
Wabup Labuhanbatu hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah; dua santri raih beasiswa penuh ke Univers...
Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Rehabilitasi Banda Aceh Academy
Komisi III DPRK Banda Aceh meninjau rehabilitasi Banda Aceh Academy (14/7) untuk mengevaluasi progres fisik...