Lokal

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Perangi Narkotika di Ulee Kareng

Bagikan:
Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dr. Musriadi memberikan sambutan pada sosialisasi P4GN di Ulee Kareng

BANDA ACEH – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd M.Pd, mendorong penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Pernyataan itu disampaikan saat kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kecamatan Ulee Kareng, Senin (27/7).

Sosialisasi P4GN dan narasumber

Kegiatan menghadirkan beberapa pemateri yang terlibat langsung dalam upaya P4GN di tingkat daerah. Narasumber menyampaikan strategi pencegahan, deteksi dini, serta peran rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

  • Hasnanda Putra, ST MM MT (BNN Provinsi Aceh)
  • Rizal Abdillah, S.Sos M.Si (Kepala Kesbangpol Kota Banda Aceh)
  • drg. Supriyadi, M.Kes (Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh)

Peserta dan keterlibatan lintas unsur

Acara dihadiri unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan, aparat keamanan, tokoh agama, serta lembaga pendidikan. Kehadiran ini menunjukkan pendekatan terpadu yang diinginkan penyelenggara untuk memerangi narkotika.

  • Camat Ulee Kareng, Kapolsek Ulee Kareng, dan perwakilan Kodim
  • Kepala KUA, kepala puskesmas, Imum Mukim, serta Keuchik se-Kecamatan Ulee Kareng
  • Tokoh masyarakat: Ketua Pemuda, Teungku Imum Gampong, ketua PKK Gampong dan Kecamatan, serta kepala PAUD Gampong

Seruan aksi terpadu dan implementasi qanun

Musriadi menilai narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda, keluarga, dan masa depan masyarakat. Ia menekankan bahwa pencegahan tidak boleh hanya menjadi tugas aparat penegak hukum.

"Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah, DPRK, sekolah, keluarga dan masyarakat harus bergerak secara bersama-sama,"

Ia juga menuntut agar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang fasilitasi P4GN diimplementasikan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan agar program tidak berhenti pada kegiatan seremonial.

"DPRK Banda Aceh siap mendukung dan mengawal pelaksanaan qanun ini melalui fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan,"

Pencegahan dari keluarga hingga sekolah

Menurut Musriadi, upaya pencegahan harus dimulai di keluarga, gampong, dan satuan pendidikan. Sekolah perlu menjadi ruang aman bagi anak muda dari pengaruh narkotika.

Edukasi bahaya narkoba, layanan konseling, deteksi dini, dan penguatan ketahanan keluarga harus terus ditingkatkan. Musriadi mengapresiasi sosialisasi sebagai langkah awal memperkuat pemahaman masyarakat.

"Melalui sosialisasi seperti ini, kita berharap masyarakat semakin memahami bahaya narkotika dan berani mengambil peran dalam pencegahan,"

Rehabilitasi dan reintegrasi sosial

Selain pencegahan, Musriadi menekankan pentingnya layanan rehabilitasi bagi mereka yang sudah terpapar penyalahgunaan narkotika. Pendampingan dan reintegrasi sosial dianggap kunci agar korban dapat kembali berfungsi secara sosial.

"Jangan sampai korban penyalahgunaan narkotika kehilangan masa depan. Mereka yang membutuhkan pertolongan harus mendapatkan akses rehabilitasi dan pendampingan,"

Musriadi mengajak seluruh elemen—Pemerintah Kota Banda Aceh, BNN, DPRK, aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, lembaga pendidikan, ulama, dan tokoh masyarakat—untuk memperkuat sinergi. Ia berharap gerakan pencegahan dimulai dari lingkungan masing-masing agar Banda Aceh menjadi kota yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik serta memperkuat implementasi qanun sebagai landasan bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi mendatang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait