Wamenko Otto Dorong Penguatan Peran Paralegal di Daerah
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakaan Otto Hasibuan mendorong penguatan peran paralegal untuk memperluas akses keadilan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat audiensi dengan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada Kamis, 16 Juli 2026. Otto menilai banyak persoalan hukum di daerah dapat diselesaikan tanpa harus melalui persidangan.
Paralegal sebagai akses keadilan nonlitigasi
Otto menekankan peran paralegal dalam menyediakan pendampingan hukum serta memfasilitasi mediasi dan mekanisme nonlitigasi. Menurutnya, pendekatan ini dapat menyelesaikan sengketa lebih cepat sambil tetap menaati ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebutkan perlunya penguatan kapasitas paralegal untuk menjangkau masyarakat di daerah.
Keberadaan paralegal penting. Dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan
Posisi advokat dan kolaborasi dengan pemerintah
Selain paralegal, Otto menjelaskan posisi strategis advokat sebagai unsur penegak hukum dalam sistem Indonesia. Advokat berperan memberi pendampingan hukum untuk melindungi hak masyarakat. Otto menyambut kunjungan Permahi dan melihat peluang kolaborasi untuk pelatihan dan peningkatan kapasitas mahasiswa hukum.
Profil Permahi dan fokus pengembangan kader
Sekretaris Jenderal Permahi Muhammad Afghan Ababil menyatakan audiensi sebagai bagian dari silaturahmi pengurus periode 2026–2028 dan upaya menjajaki kerja sama dengan Kemenko Kumham Imipas. Permahi menaruh perhatian pada pembentukan kader yang siap berkiprah di profesi hukum.
Kehadiran kami juga untuk memohon doa, arahan. Serta membuka peluang kerja sama dengan harapan dapat mengembangkan kualitas mahasiswa hukum di Indonesia
Permahi berdiri sejak 1982 dan saat ini mencakup banyak cabang dan kampus yang tersebar di seluruh negeri.
- Tahun berdiri: 1982
- Jumlah cabang: 68
- Cakupan perguruan tinggi: lebih dari 150 institusi
Tantangan penyaluran ke profesi advokat
Afghan menyampaikan tantangan dalam penyaluran kader menuju organisasi profesi advokat yang telah terverifikasi. Pembicaraan dalam audiensi juga membahas kelembagaan profesi advokat, penguatan kader, dan peningkatan kualitas pendidikan hukum.
Langkah ke depan
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Kemenko Kumham Imipas dan Permahi. Sinergi diarahkan untuk meningkatkan kualitas calon praktisi hukum sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...