Kemendikdasmen Terapkan Pembatasan Gawai di Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah per 16 Juli 2026. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi siswa dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif.
Alasan kebijakan
Kemendikdasmen menilai penggunaan gawai di kalangan pelajar meningkat pesat beberapa tahun terakhir. Peningkatan itu dinilai mengganggu konsentrasi belajar, hubungan sosial, serta berpotensi memengaruhi kesehatan fisik dan mental siswa.
Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami, menyatakan bahwa dasar kebijakan adalah upaya perlindungan anak dan kualitas proses pembelajaran.
Dasar utama kebijakan ini tentu saja perlindungan anak dan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta kondusif
Risiko yang ingin diminimalkan
Kemendikdasmen merinci beberapa masalah yang terkait penggunaan gawai tanpa pengawasan, antara lain:
- Gangguan fokus dan produktivitas saat pembelajaran
- Penurunan kualitas interaksi sosial antar siswa
- Paparan konten negatif dan risiko perundungan berbasis digital
- Ancaman kejahatan siber dan potensi adiksi digital
- Dampak pada kesehatan fisik dan mental
Aturan dan mekanisme pelaksanaan
Kebijakan ini bukan pelarangan total. Gawai masih boleh digunakan untuk keperluan pembelajaran dengan pengawasan guru dan kebijakan sekolah yang jelas. Setiap kepala sekolah diminta memasukkan ketentuan teknis dalam tata tertib dan SOP sekolah.
Sekolah dapat mengatur mekanisme penyimpanan gawai sebelum pembelajaran dimulai hingga waktu pengembalian. Guru menjadi pengawas utama ketika perangkat digunakan untuk keperluan pengajaran.
Gawai tetap bisa digunakan untuk kebutuhan pembelajaran dan tetap berada dalam pengawasan guru
Sekolah juga didorong memperkuat literasi digital, etika bermedia, keamanan digital, dan pemanfaatan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab.
Dampak yang diharapkan
Pemerintah berharap kebijakan ini membangun budaya belajar yang lebih sehat dan produktif. Dengan pembatasan yang terukur, konsentrasi siswa dapat meningkat dan interaksi antarsiswa menjadi lebih aktif tanpa gangguan gawai.
Pelaksanaan akan disesuaikan dengan karakteristik tiap jenjang pendidikan dan kondisi masing‑masing sekolah, sehingga fleksibilitas dan asas perlindungan anak tetap dijaga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KemenPPPA Dukung Asesmen MPLS untuk Cegah Stigma pada Siswa Baru
KemenPPPA mendukung asesmen selama MPLS untuk mencegah stigma dan menyesuaikan pembelajaran berdasarkan kond...
DPR Soroti Ratusan Penerima KIP Kuliah yang Tak Aktif
Komisi X DPR menemukan 705 penerima KIP Kuliah tidak aktif senilai Rp6,07 miliar dan mendesak pemutakhiran d...
Prabowo Instruksikan Kementerian Bantu Benahi MBG
Presiden Prabowo minta semua kementerian dukung BGN benahi program Makan Bergizi Gratis; perbaikan data jadi...
Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Penyelesaian Konflik Myanmar
Indonesia siap memfasilitasi dialog dan menjadi tuan rumah pertemuan untuk menyelesaikan konflik Myanmar, sa...
KemenPPPA Pertahankan Akuntabilitas APBN Meski Efisiensi Anggaran
KemenPPPA meraih capaian kinerja 95,53% pada 2025 sambil menjaga akuntabilitas APBN dan menyalurkan DAK untu...
Prabowo Resmikan Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela
Presiden Prabowo memulai groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela di Tanimbar pada 16 Juli 2026; investasi US$...