Kemendikdasmen Terapkan Pembatasan Gawai di Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah per 16 Juli 2026. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi siswa dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif.
Alasan kebijakan
Kemendikdasmen menilai penggunaan gawai di kalangan pelajar meningkat pesat beberapa tahun terakhir. Peningkatan itu dinilai mengganggu konsentrasi belajar, hubungan sosial, serta berpotensi memengaruhi kesehatan fisik dan mental siswa.
Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami, menyatakan bahwa dasar kebijakan adalah upaya perlindungan anak dan kualitas proses pembelajaran.
Dasar utama kebijakan ini tentu saja perlindungan anak dan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta kondusif
Risiko yang ingin diminimalkan
Kemendikdasmen merinci beberapa masalah yang terkait penggunaan gawai tanpa pengawasan, antara lain:
- Gangguan fokus dan produktivitas saat pembelajaran
- Penurunan kualitas interaksi sosial antar siswa
- Paparan konten negatif dan risiko perundungan berbasis digital
- Ancaman kejahatan siber dan potensi adiksi digital
- Dampak pada kesehatan fisik dan mental
Aturan dan mekanisme pelaksanaan
Kebijakan ini bukan pelarangan total. Gawai masih boleh digunakan untuk keperluan pembelajaran dengan pengawasan guru dan kebijakan sekolah yang jelas. Setiap kepala sekolah diminta memasukkan ketentuan teknis dalam tata tertib dan SOP sekolah.
Sekolah dapat mengatur mekanisme penyimpanan gawai sebelum pembelajaran dimulai hingga waktu pengembalian. Guru menjadi pengawas utama ketika perangkat digunakan untuk keperluan pengajaran.
Gawai tetap bisa digunakan untuk kebutuhan pembelajaran dan tetap berada dalam pengawasan guru
Sekolah juga didorong memperkuat literasi digital, etika bermedia, keamanan digital, dan pemanfaatan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab.
Dampak yang diharapkan
Pemerintah berharap kebijakan ini membangun budaya belajar yang lebih sehat dan produktif. Dengan pembatasan yang terukur, konsentrasi siswa dapat meningkat dan interaksi antarsiswa menjadi lebih aktif tanpa gangguan gawai.
Pelaksanaan akan disesuaikan dengan karakteristik tiap jenjang pendidikan dan kondisi masing‑masing sekolah, sehingga fleksibilitas dan asas perlindungan anak tetap dijaga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...