Nasional

Kemendikdasmen Terapkan Pembatasan Gawai di Sekolah

Bagikan:
Ilustrasi siswa menggunakan gawai di sekolah dengan pengawasan guru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah per 16 Juli 2026. Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi siswa dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif.

Alasan kebijakan

Kemendikdasmen menilai penggunaan gawai di kalangan pelajar meningkat pesat beberapa tahun terakhir. Peningkatan itu dinilai mengganggu konsentrasi belajar, hubungan sosial, serta berpotensi memengaruhi kesehatan fisik dan mental siswa.

Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami, menyatakan bahwa dasar kebijakan adalah upaya perlindungan anak dan kualitas proses pembelajaran.

Dasar utama kebijakan ini tentu saja perlindungan anak dan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta kondusif

Risiko yang ingin diminimalkan

Kemendikdasmen merinci beberapa masalah yang terkait penggunaan gawai tanpa pengawasan, antara lain:

  • Gangguan fokus dan produktivitas saat pembelajaran
  • Penurunan kualitas interaksi sosial antar siswa
  • Paparan konten negatif dan risiko perundungan berbasis digital
  • Ancaman kejahatan siber dan potensi adiksi digital
  • Dampak pada kesehatan fisik dan mental

Aturan dan mekanisme pelaksanaan

Kebijakan ini bukan pelarangan total. Gawai masih boleh digunakan untuk keperluan pembelajaran dengan pengawasan guru dan kebijakan sekolah yang jelas. Setiap kepala sekolah diminta memasukkan ketentuan teknis dalam tata tertib dan SOP sekolah.

Sekolah dapat mengatur mekanisme penyimpanan gawai sebelum pembelajaran dimulai hingga waktu pengembalian. Guru menjadi pengawas utama ketika perangkat digunakan untuk keperluan pengajaran.

Gawai tetap bisa digunakan untuk kebutuhan pembelajaran dan tetap berada dalam pengawasan guru

Sekolah juga didorong memperkuat literasi digital, etika bermedia, keamanan digital, dan pemanfaatan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab.

Dampak yang diharapkan

Pemerintah berharap kebijakan ini membangun budaya belajar yang lebih sehat dan produktif. Dengan pembatasan yang terukur, konsentrasi siswa dapat meningkat dan interaksi antarsiswa menjadi lebih aktif tanpa gangguan gawai.

Pelaksanaan akan disesuaikan dengan karakteristik tiap jenjang pendidikan dan kondisi masing‑masing sekolah, sehingga fleksibilitas dan asas perlindungan anak tetap dijaga.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait