DPR Soroti Ratusan Penerima KIP Kuliah yang Tak Aktif
Komisi X DPR RI menemukan ratusan penerima KIP Kuliah berstatus tidak aktif sehingga meminta perbaikan pemutakhiran data dan sistem verifikasi. Temuan ini diungkap dalam rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Kamis, 16 Juli 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan.
Temuan dan besaran anggaran
Komisi X mencatat ada 705 mahasiswa yang berstatus tidak aktif namun tetap menerima bantuan KIP Kuliah. Total nilai bantuan untuk kelompok tersebut mencapai Rp6,07 miliar. Temuan ini menjadi sorotan karena berpotensi mengurangi ketepatan sasaran alokasi anggaran pendidikan.
Desakan pemutakhiran data dan verifikasi
Anggota Komisi X, Abdul Fikri Faqih, menekankan pentingnya memperkuat tata kelola penyaluran bantuan. Ia meminta kementerian melakukan verifikasi dan pembaruan data penerima secara berkala agar bantuan hanya diterima oleh mahasiswa yang memenuhi persyaratan.
Sebanyak 705 mahasiswa berstatus tidak aktif tapi tetap menerima KIP kuliah. Nilainya kan Rp6,07 miliar
Fikri juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh untuk mencegah pengulangan kasus serupa pada tahun berikutnya. Menurutnya, peningkatan pengawasan harus sejalan dengan naiknya alokasi anggaran pendidikan.
Ini pengulangan temuan 2025. Ini nampaknya juga perlu penjelasan ini, supaya gak terulang lagi
Dampak terhadap kepercayaan dan efektivitas program
Komisi X berpendapat perbaikan tata kelola akan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran pendidikan nasional. Selain itu, langkah perbaikan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.
Rekomendasi dan langkah tindak lanjut
Dalam rapat, DPR meminta kementerian segera menerapkan mekanisme silang data dengan perguruan tinggi dan instansi terkait. Rekomendasi termasuk pembaruan basis data penerima, audit internal berkala, dan penerapan sistem verifikasi digital yang lebih ketat.
Jika dilaksanakan, langkah-langkah tersebut diharapkan memperkecil risiko penyaluran bantuan kepada penerima yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, pembenahan administrasi memberi peluang perbaikan akuntabilitas dana pendidikan secara lebih luas.
Konsekuensi ke depan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemutakhiran data dan pengawasan adalah kunci keberhasilan program bantuan sosial dan pendidikan. Komisi X menuntut jawaban dan rencana aksi dari kementerian sebelum penyaluran dana berikutnya dilakukan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...