Nasional

DPR Soroti Ratusan Penerima KIP Kuliah yang Tak Aktif

Bagikan:
Ilustrasi KIP Kuliah dan mahasiswa menunjukkan perlunya pemutakhiran data penerima bantuan

Komisi X DPR RI menemukan ratusan penerima KIP Kuliah berstatus tidak aktif sehingga meminta perbaikan pemutakhiran data dan sistem verifikasi. Temuan ini diungkap dalam rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Kamis, 16 Juli 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan.

Temuan dan besaran anggaran

Komisi X mencatat ada 705 mahasiswa yang berstatus tidak aktif namun tetap menerima bantuan KIP Kuliah. Total nilai bantuan untuk kelompok tersebut mencapai Rp6,07 miliar. Temuan ini menjadi sorotan karena berpotensi mengurangi ketepatan sasaran alokasi anggaran pendidikan.

Desakan pemutakhiran data dan verifikasi

Anggota Komisi X, Abdul Fikri Faqih, menekankan pentingnya memperkuat tata kelola penyaluran bantuan. Ia meminta kementerian melakukan verifikasi dan pembaruan data penerima secara berkala agar bantuan hanya diterima oleh mahasiswa yang memenuhi persyaratan.

Sebanyak 705 mahasiswa berstatus tidak aktif tapi tetap menerima KIP kuliah. Nilainya kan Rp6,07 miliar

Fikri juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh untuk mencegah pengulangan kasus serupa pada tahun berikutnya. Menurutnya, peningkatan pengawasan harus sejalan dengan naiknya alokasi anggaran pendidikan.

Ini pengulangan temuan 2025. Ini nampaknya juga perlu penjelasan ini, supaya gak terulang lagi

Dampak terhadap kepercayaan dan efektivitas program

Komisi X berpendapat perbaikan tata kelola akan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran pendidikan nasional. Selain itu, langkah perbaikan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.

Rekomendasi dan langkah tindak lanjut

Dalam rapat, DPR meminta kementerian segera menerapkan mekanisme silang data dengan perguruan tinggi dan instansi terkait. Rekomendasi termasuk pembaruan basis data penerima, audit internal berkala, dan penerapan sistem verifikasi digital yang lebih ketat.

Jika dilaksanakan, langkah-langkah tersebut diharapkan memperkecil risiko penyaluran bantuan kepada penerima yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, pembenahan administrasi memberi peluang perbaikan akuntabilitas dana pendidikan secara lebih luas.

Konsekuensi ke depan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemutakhiran data dan pengawasan adalah kunci keberhasilan program bantuan sosial dan pendidikan. Komisi X menuntut jawaban dan rencana aksi dari kementerian sebelum penyaluran dana berikutnya dilakukan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait