Menko Pangan: KDMP Bisa Beli Gabah dan Jagung saat Harga Turun
Pemerintah menetapkan Koperasi Desa Merah-Putih (KDMP) dapat membeli hasil produksi gabah dan jagung ketika harga pasar turun. Keputusan tersebut diumumkan Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan disampaikan pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026. Tujuan kebijakan ini adalah menjaga nilai ekonomi petani dan menstabilkan pasokan pangan.
Keputusan ratas: gabah dan jagung masuk skema KDMP
Dalam ratas, Presiden menetapkan dua komoditas awal yang bisa dibeli KDMP, yaitu gabah dan jagung. Kebijakan ini berlaku ketika harga di pasar berada di bawah ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah. Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya mencegah kerugian petani akibat anjloknya harga di tingkat petani. Keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah cepat untuk proteksi produksi domestik.
Skema pembelian oleh KDMP
Skema yang disiapkan memungkinkan KDMP mengambil alih pembelian ketika harga pasar rendah. Langkah ini berfungsi sebagai pembeli penyangga agar pemasukan petani tetap terjaga. Pemerintah akan menentukan harga acuan gabah dan jagung sebagai trigger. Jika harga aktual lebih rendah, KDMP dapat melakukan pembelian langsung dari petani.
"Tadi baru diputuskan yang gabah sama jagung ya, yang sudah diputuskan gabah sama jagung yang harganya ditentukan oleh pemerintah. Kalau masih di bawah, itu (gabah dan jagung) maka Kopdes (KDMP) bisa ambil alih."
Pernyataan tersebut diucapkan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers usai ratas di Istana Kepresidenan Jakarta. Kutipan menegaskan peran KDMP sebagai alat pemerintah dalam stabilisasi harga.
Peran KDMP di luar pembelian produk
Menko Pangan menegaskan bahwa KDMP bukan semata-mata seperti supermarket. KDMP diposisikan sebagai infrastruktur strategis pemerintah untuk pelaksanaan program prioritas. Selain membeli gabah dan jagung, KDMP juga akan menyalurkan bantuan sosial dan barang-barang subsidi. Peran ganda ini diharapkan memperkuat distribusi dan penyediaan kebutuhan pokok di desa.
Dampak bagi petani dan distribusi pangan
Langkah ini diharapkan memberi kepastian harga bagi petani gabah dan jagung, sekaligus menjaga keterjangkauan pasokan untuk konsumen. Dengan kanal pembelian oleh KDMP, pemerintah menambah instrumen stabilisasi pasar selain intervensi reguler. Namun implementasi teknis, termasuk penetapan harga acuan dan mekanisme penyerahan barang, perlu disusun lebih rinci oleh kementerian terkait.
Ke depan, kebijakan ini menjadi tolok ukur efektivitas KDMP sebagai lembaga pelaksana kebijakan pangan di tingkat desa dan wilayah. Pemerintah diharapkan segera merilis pedoman operasional agar skema dapat berjalan cepat dan transparan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
MenPPPA Pastikan Penanganan Perundungan Anak di Tangsel
MenPPPA Arifah Fauzi pastikan penanganan dugaan perundungan anak di Tangerang Selatan prioritaskan keamanan,...
Komdigi Minta Operator Ubah Paket Non-Rollover
Komdigi minta operator segera ubah paket non-rollover agar sisa kuota dilindungi secara ekonomi, bukan hanya...
Komdigi: Notifikasi Tak Cukup Lindungi Sisa Kuota Internet
Komdigi menilai notifikasi belum cukup untuk melindungi sisa kuota internet; beberapa operator masih mengand...
DJKI Perkuat Merek Kolektif untuk Perluas Akses Pasar Regional
DJKI mendorong pemanfaatan merek kolektif lewat ASEAN-HKC untuk memperluas akses pasar regional; tercatat 87...
KPAI Minta Pengawasan Ketat untuk Program MBG 3B
KPAI mendesak pengawasan ketat pada Program MBG 3B agar makanan untuk bumil, busui, dan balita aman, bermutu...
Pemerintah Targetkan Revisi UU LLAJ Rampung 2026
Pemerintah menyerahkan 1.200 DIM RUU LLAJ ke DPR dan menargetkan revisi diselesaikan pada 2026 agar dapat di...