Nasional

KemenPPPA Minta Sekolah Perkuat Sistem Keamanan Anak

Bagikan:
Menteri PPPA Arifah Fauzi mendorong penguatan sistem keamanan anak di sekolah setelah kebakaran pesantren NTB

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta seluruh satuan pendidikan memperkuat sistem keamanan anak setelah kebakaran di pondok pesantren Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yang menyebabkan satu anak meninggal dan dua lainnya luka-luka. Pernyataan disampaikan Menteri Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026, untuk mendorong langkah cepat pencegahan dan pemulihan.

Perlindungan dan pemulihan korban

KemenPPPA memastikan kedua korban mendapat perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan hak selama proses pemulihan. Salah satu korban membutuhkan operasi lanjutan; korban lain menjalani fisioterapi dan menerima bantuan sepeda listrik agar bisa kembali bersekolah.

"Kami terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong proses hukum berjalan secara adil serta transparan. Pendampingan bagi korban dan keluarganya juga terus kami lakukan selama proses pemulihan," ucap Arifah menegaskan.

Selain pendampingan medis, kedua korban mendapatkan dukungan dari pekerja sosial dan psikolog untuk meminimalkan trauma. Pemerintah daerah didorong bekerja sama dengan KemenPPPA untuk memasukkan layanan psikososial dalam rencana pemulihan jangka pendek dan jangka panjang.

Penguatan Gernas RANA dan pesantren ramah anak

Untuk mencegah kejadian serupa, Arifah mendorong percepatan implementasi Pesantren Ramah Anak dan penguatan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman (Gernas RANA). Tujuannya, menjadikan semua satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai risiko, termasuk kebakaran dan kekerasan.

"Melalui Gernas RANA, seluruh satuan pendidikan diharapkan menjadi ruang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Termasuk di pondok pesantren, agar setiap anak terlindungi selama mengikuti proses pendidikan," kata Arifah Fauzi.

Langkah konkret yang disarankan meliputi evaluasi standar keselamatan kebakaran, pelatihan evakuasi, pemeriksaan fasilitas, serta penguatan pengawasan internal di lingkungan pesantren dan sekolah.

Akses pengaduan dan tindak lanjut

KemenPPPA mengingatkan masyarakat agar melaporkan dugaan kekerasan atau pelanggaran hak anak melalui layanan perlindungan yang disediakan pemerintah. Layanan pengaduan gratis tersedia melalui Hotline SAPA 129 maupun WhatsApp 08111-129-129.

"Masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan perlindungan yang telah disediakan pemerintah. Layanan pengaduan gratis tersedia melalui Hotline SAPA 129 maupun WhatsApp 08111-129-129," kata Arifah, menutup.

KemenPPPA juga menyatakan akan mengawal proses hukum terkait insiden untuk memastikan akuntabilitas dan pencegahan berulang di wilayah lain.

Implikasi dan langkah ke depan

Kasus kebakaran ini menegaskan perlunya peningkatan standar keamanan di semua jenis lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Penguatan kebijakan, pemantauan berkala, dan pelibatan komunitas menjadi kunci untuk melindungi anak selama proses belajar.

Dengan dorongan implementasi Pesantren Ramah Anak dan Gernas RANA, pemerintah berharap langkah pencegahan dan pemulihan dapat berjalan serentak sehingga risiko terhadap keselamatan anak dapat diminimalkan di masa mendatang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait