Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT EVI Terkait Dugaan Investasi Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasi PT Econext Ventures Indonesia (PT EVI) pada Kamis, 16 Juli 2026 di Jakarta. Pemeriksaan menemukan perusahaan diduga menawarkan investasi berkedok ekonomi hijau dengan skema mirip multi level marketing dan penawaran seperti securities crowdfunding, namun belum memiliki izin OJK.
Penghentian operasi dan temuan verifikasi
Hasil verifikasi Satgas menunjukkan PT EVI menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi yang menyerupai layanan urun dana berbasis securities crowdfunding. Perusahaan mengklaim sedang mengurus izin di Otoritas Jasa Keuangan, tetapi verifikasi membuktikan klaim itu belum terpenuhi.
Selain itu, Satgas PASTI menemukan aplikasi PT EVI belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Berdasarkan temuan tersebut, Satgas memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasional perusahaan.
Tindakan pemblokiran dan koordinasi penegakan hukum
Satgas PASTI menyatakan langkah selanjutnya termasuk pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan terkait PT EVI. Organisasi juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan lanjutan.
"Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI. Kami akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait,"
Sebagai tindak lanjut profesional, Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) telah mencabut status keanggotaan PT EVI. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas industri urun dana dan melindungi masyarakat.
Imbauan untuk masyarakat dan cara pelaporan
Satgas meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa penjelasan logis. Waspada menjadi kunci untuk mencegah menjadi korban penipuan berkedok investasi.
"Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada. Khususnya terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis,"
Jika merasa menjadi korban atau melihat indikasi penipuan, masyarakat diminta segera melapor. Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa saluran resmi berikut:
- Layanan SIPASTI (Sistem Pelaporan Satgas PASTI)
- Kontak OJK: 157 atau melalui www.ojk.go.id
- WhatsApp: 081157157157
- Email: [email protected]
- Indonesia Anti-Scam Centre untuk percepatan penanganan
Implikasi dan langkah ke depan
Penghentian kegiatan PT EVI menegaskan komitmen otoritas untuk menindak praktik penghimpunan dana ilegal. Ke depan, masyarakat diimbau memeriksa status izin penyelenggara urun dana sebelum berinvestasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada otoritas terkait.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Kemendag: Kenaikan Bea Masuk Saudi Buka Peluang bagi Produk Indonesia
Kemendag: meski Arab Saudi menaikkan bea masuk sejak 26 Juni 2026, produk Indonesia masih berpeluang menembu...
Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Turun Rp5.000/gram
Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian turun Rp5.000 per gram pada 16 Juli 2026, menurut data Sahabat Pega...
Rupiah Dibuka Melemah Tipis, Tetap Sulit di Bawah Rp18.000
Rupiah dibuka melemah tipis ke Rp18.071 per dolar AS pada 16 Juli 2026, masih sulit menembus level di bawah...
IHSG Menguat ke 6.056,74 pada Pembukaan 16 Juli 2026
IHSG menguat ke 6.056,74 pada pembukaan 16 Juli 2026, didorong teknikal dan meredanya kekhawatiran terhadap...
Harga Emas Antam Turun Tipis, 1 Gram Rp2.633.000
Harga emas Antam turun tipis Rp2.000 per gram pada 16 Juli 2026; 1 gram dihargai Rp2.633.000 dan buyback Rp2...
DPR: Anggaran Kementerian UMKM Harus Tepat Sasaran
DPR minta anggaran Kementerian UMKM 2025 tepat sasaran setelah realisasi 97,36% dan sejumlah program meningk...