Ekonomi

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan PT EVI Terkait Dugaan Investasi Ilegal

Bagikan:
Ilustrasi penghentian kegiatan PT EVI oleh Satgas PASTI terkait dugaan investasi ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasi PT Econext Ventures Indonesia (PT EVI) pada Kamis, 16 Juli 2026 di Jakarta. Pemeriksaan menemukan perusahaan diduga menawarkan investasi berkedok ekonomi hijau dengan skema mirip multi level marketing dan penawaran seperti securities crowdfunding, namun belum memiliki izin OJK.

Penghentian operasi dan temuan verifikasi

Hasil verifikasi Satgas menunjukkan PT EVI menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi yang menyerupai layanan urun dana berbasis securities crowdfunding. Perusahaan mengklaim sedang mengurus izin di Otoritas Jasa Keuangan, tetapi verifikasi membuktikan klaim itu belum terpenuhi.

Selain itu, Satgas PASTI menemukan aplikasi PT EVI belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Berdasarkan temuan tersebut, Satgas memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasional perusahaan.

Tindakan pemblokiran dan koordinasi penegakan hukum

Satgas PASTI menyatakan langkah selanjutnya termasuk pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan terkait PT EVI. Organisasi juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan lanjutan.

"Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI. Kami akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait,"

Sebagai tindak lanjut profesional, Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) telah mencabut status keanggotaan PT EVI. Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas industri urun dana dan melindungi masyarakat.

Imbauan untuk masyarakat dan cara pelaporan

Satgas meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa penjelasan logis. Waspada menjadi kunci untuk mencegah menjadi korban penipuan berkedok investasi.

"Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada. Khususnya terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis,"

Jika merasa menjadi korban atau melihat indikasi penipuan, masyarakat diminta segera melapor. Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa saluran resmi berikut:

  • Layanan SIPASTI (Sistem Pelaporan Satgas PASTI)
  • Kontak OJK: 157 atau melalui www.ojk.go.id
  • WhatsApp: 081157157157
  • Email: [email protected]
  • Indonesia Anti-Scam Centre untuk percepatan penanganan

Implikasi dan langkah ke depan

Penghentian kegiatan PT EVI menegaskan komitmen otoritas untuk menindak praktik penghimpunan dana ilegal. Ke depan, masyarakat diimbau memeriksa status izin penyelenggara urun dana sebelum berinvestasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada otoritas terkait.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait