Ekonomi

Kemendag: Kenaikan Bea Masuk Saudi Buka Peluang bagi Produk Indonesia

Bagikan:
Ilustrasi pengiriman produk Indonesia menuju Arab Saudi

Kementerian Perdagangan menyatakan meski Arab Saudi menaikkan tarif bea masuk impor sejak 26 Juni 2026, produk Indonesia masih berpeluang menembus pasar jika pelaku usaha meningkatkan kualitas, efisiensi, dan kepatuhan standar.

Kenaikan tarif dan komoditas yang terdampak

Pemerintah Saudi menetapkan perubahan tarif bea masuk terhadap 51 komoditas mulai 26 Juni 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi serta mendorong perkembangan produk pertanian lokal.

  • Ternak hidup dan daging
  • Ikan dan udang
  • Produk susu dan telur
  • Buah-buahan, bunga, serta produk olahan pertanian

Perubahan tarif tersebut disebut juga selaras dengan komitmen Arab Saudi sebagai anggota World Trade Organization (WTO).

Peluang bagi eksportir Indonesia

Atase Perdagangan RI di Riyadh, Zulvri Yenni, menilai kenaikan tarif bukan semata hambatan, melainkan peluang untuk mendorong ekspor yang lebih bernilai tambah. Ia mengimbau eksportir untuk semakin giat memanfaatkan pasar Saudi.

Perubahan tarif oleh Pemerintah Arab Saudi perlu disikapi sebagai upaya membuka peluang baru

Menurut Zulvri, produk Indonesia masih dapat bersaing selama pelaku usaha menjaga kualitas dan efisiensi biaya. Fokus pada pengembangan produk bernilai tambah dan kepatuhan terhadap standar keamanan pangan menjadi kunci penetrasi pasar.

Area kerja sama yang berpotensi

Zulvri menyoroti penguatan sektor pertanian dan akuakultur Saudi sebagai peluang untuk kerja sama. Kebutuhan terhadap teknologi budidaya, rantai dingin, pakan, dan benih bisa membuka ruang bagi pelaku usaha Indonesia.

Koordinasi pemerintah dan pemantauan kebijakan

Kemendag menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Riyadh untuk memantau dampak perubahan tarif. Tujuannya agar informasi perkembangan kebijakan dapat diidentifikasi dan dikomunikasikan secara berkala ke pelaku usaha.

Kami optimistis produk Indonesia tetap mampu untuk bersaing di pasar Arab Saudi selama produk itu berkualitas

Untuk itu, Kemendag mendorong pelaku usaha memperhatikan beberapa hal:

  • Menjaga konsistensi kualitas produk
  • Meningkatkan efisiensi biaya produksi dan logistik
  • Memenuhi standar keamanan pangan dan regulasi impor Saudi
  • Mengembangkan produk bernilai tambah

Dengan strategi yang tepat, kenaikan tarif dapat menjadi momentum bagi produk pangan dan perikanan Indonesia untuk masuk dan memperkuat posisi di pasar Arab Saudi.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait