Ekonomi

Kemenperin Perkuat Daya Saing Industri Kemasan lewat Standardisasi

Bagikan:
Ilustrasi pabrik dan kemasan produk dengan sertifikat mutu dan halal

Kementerian Perindustrian meningkatkan daya saing industri kemasan nasional melalui standardisasi dan sertifikasi untuk memperbaiki kualitas produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat posisi dalam rantai pasok global. Pernyataan itu disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026, saat mendorong inovasi produk dan teknologi disertai kepatuhan terhadap standar mutu bersertifikat.

Upaya standardisasi dan sertifikasi

Menteri Agus menekankan penguatan daya saing harus menyeluruh. Ia mengatakan industri kemasan kini tidak hanya soal estetika atau perlindungan produk, melainkan juga soal mutu, keamanan, dan kepatuhan regulasi.

"Langkah ini penting untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan memperluas akses perdagangan. Langkah tersebut juga memperkuat posisi industri nasional dalam rantai pasok global," ujar Agus.

Webinar dan kolaborasi antarlembaga

Sebagai bagian implementasi kebijakan, BBSPJIKFK Kementerian Perindustrian menyelenggarakan webinar bertajuk Peningkatan Mutu dan Daya Saing Produk Kemasan. Acara menghadirkan narasumber dari BPJPH dan BBSPJIKFK untuk memperkuat pemahaman pelaku industri tentang pentingnya sertifikasi produk dan halal.

Peran balai dan layanan teknis

Kepala BSKJI Emmy Suryandari mengatakan standardisasi dan sertifikasi merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing. BSKJI didukung 24 balai yang menyediakan layanan teknis bagi industri.

  • Pengujian
  • Sertifikasi
  • Kalibrasi
  • Inspeksi
  • Pendampingan teknis industri

"Penerapan standar dan sertifikasi memenuhi regulasi, sekaligus menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas, keamanan, efisiensi, dan kepercayaan pasar," kata Emmy.

Persiapan kebijakan wajib halal

Deputi Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd. Syakur, menyatakan pemerintah mempersiapkan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Ia menjelaskan produk kemasan wajib bersertifikat halal jika berasal dari unsur hewani atau digunakan langsung untuk produk tertentu.

Data dan tantangan sertifikasi

BPJPH dan BPS mencatat kesenjangan sertifikasi yang signifikan. Berdasarkan Sakernas BPS Agustus 2024, ada sekitar 6,11 juta pelaku usaha penyedia akomodasi makanan dan minuman. Sementara data BPJPH menunjukkan baru sekitar 1,57 juta pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal.

Syakur menilai Indonesia berpeluang menjadi pemain utama industri halal dunia karena pasar domestik yang besar. Namun, peningkatan kontribusi ekspor halal masih memerlukan upaya bersama.

Dukungan layanan sertifikasi BBSPJIKFK

Kepala BBSPJIKFK Siti Rohmah Siregar menyatakan pihaknya mendukung implementasi kebijakan wajib halal melalui layanan sertifikasi terintegrasi. LPH BBSPJIKFK berstatus Utama, sehingga dapat memberikan pemeriksaan halal hingga tingkat mancanegara.

  • Sertifikasi Industri Hijau
  • Sertifikasi Produk
  • Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 terakreditasi KAN

"Kami siap mendukung peningkatan kualitas, kepatuhan terhadap standar, serta daya saing industri kemasan," ujar Siti.

Seiring persiapan kebijakan halal dan penguatan layanan sertifikasi, Kementerian Perindustrian berharap industri kemasan nasional mampu bersaing di pasar domestik dan global dengan standar internasional.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait