OJK Serahkan Tersangka Prolife ke Kejaksaan setelah Berkas P21
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21). Penyerahan tahap II ini menindaklanjuti proses penyidikan dan pemenuhan persyaratan formil serta materiil oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan dan status tersangka
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pelimpahan merupakan kelanjutan penyidikan. Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur karena tersangka menjalani pidana lain.
"Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut. Setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum,"
OJK menetapkan HS, Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dasar dugaan dan nilai kewajiban klaim
Kasus berawal dari dugaan pengabaian perintah tertulis OJK terkait kewajiban pembayaran klaim kepada seluruh pemegang polis. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan per 30 September 2023, nilai kewajiban pembayaran klaim mencapai Rp566,24 miliar.
Penyitaan aset dan upaya pemulihan
Selama penyidikan, OJK menyita sejumlah aset untuk mendukung pemulihan hak pemegang polis. Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tanah
- Bangunan
- Deposito
- Kepemilikan saham perusahaan terkait
Koordinasi penegakan hukum
OJK menyatakan penanganan perkara ini melibatkan koordinasi berkelanjutan bersama Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, serta Kementerian ATR/BPN. Langkah bersama diharapkan memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.
"OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan. Khususnya terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan,"
Dengan pelimpahan tahap II, perkara kini berada dalam tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses berikutnya akan menentukan jadwal pemeriksaan di persidangan dan upaya pemulihan hak bagi pemegang polis.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Kemendag: Kenaikan Bea Masuk Saudi Buka Peluang bagi Produk Indonesia
Kemendag: meski Arab Saudi menaikkan bea masuk sejak 26 Juni 2026, produk Indonesia masih berpeluang menembu...
Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Turun Rp5.000/gram
Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian turun Rp5.000 per gram pada 16 Juli 2026, menurut data Sahabat Pega...
Rupiah Dibuka Melemah Tipis, Tetap Sulit di Bawah Rp18.000
Rupiah dibuka melemah tipis ke Rp18.071 per dolar AS pada 16 Juli 2026, masih sulit menembus level di bawah...
IHSG Menguat ke 6.056,74 pada Pembukaan 16 Juli 2026
IHSG menguat ke 6.056,74 pada pembukaan 16 Juli 2026, didorong teknikal dan meredanya kekhawatiran terhadap...
Harga Emas Antam Turun Tipis, 1 Gram Rp2.633.000
Harga emas Antam turun tipis Rp2.000 per gram pada 16 Juli 2026; 1 gram dihargai Rp2.633.000 dan buyback Rp2...
DPR: Anggaran Kementerian UMKM Harus Tepat Sasaran
DPR minta anggaran Kementerian UMKM 2025 tepat sasaran setelah realisasi 97,36% dan sejumlah program meningk...