OJK Serahkan Tersangka Prolife ke Kejaksaan setelah Berkas P21
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21). Penyerahan tahap II ini menindaklanjuti proses penyidikan dan pemenuhan persyaratan formil serta materiil oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan dan status tersangka
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pelimpahan merupakan kelanjutan penyidikan. Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur karena tersangka menjalani pidana lain.
"Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut. Setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum,"
OJK menetapkan HS, Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dasar dugaan dan nilai kewajiban klaim
Kasus berawal dari dugaan pengabaian perintah tertulis OJK terkait kewajiban pembayaran klaim kepada seluruh pemegang polis. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan per 30 September 2023, nilai kewajiban pembayaran klaim mencapai Rp566,24 miliar.
Penyitaan aset dan upaya pemulihan
Selama penyidikan, OJK menyita sejumlah aset untuk mendukung pemulihan hak pemegang polis. Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tanah
- Bangunan
- Deposito
- Kepemilikan saham perusahaan terkait
Koordinasi penegakan hukum
OJK menyatakan penanganan perkara ini melibatkan koordinasi berkelanjutan bersama Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, serta Kementerian ATR/BPN. Langkah bersama diharapkan memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.
"OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan. Khususnya terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan,"
Dengan pelimpahan tahap II, perkara kini berada dalam tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses berikutnya akan menentukan jadwal pemeriksaan di persidangan dan upaya pemulihan hak bagi pemegang polis.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...