Ekonomi

OJK Serahkan Tersangka Prolife ke Kejaksaan setelah Berkas P21

Bagikan:
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan dan simbol peradilan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21). Penyerahan tahap II ini menindaklanjuti proses penyidikan dan pemenuhan persyaratan formil serta materiil oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pelimpahan dan status tersangka

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pelimpahan merupakan kelanjutan penyidikan. Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur karena tersangka menjalani pidana lain.

"Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut. Setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum,"

OJK menetapkan HS, Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dasar dugaan dan nilai kewajiban klaim

Kasus berawal dari dugaan pengabaian perintah tertulis OJK terkait kewajiban pembayaran klaim kepada seluruh pemegang polis. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan per 30 September 2023, nilai kewajiban pembayaran klaim mencapai Rp566,24 miliar.

Penyitaan aset dan upaya pemulihan

Selama penyidikan, OJK menyita sejumlah aset untuk mendukung pemulihan hak pemegang polis. Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Tanah
  • Bangunan
  • Deposito
  • Kepemilikan saham perusahaan terkait

Koordinasi penegakan hukum

OJK menyatakan penanganan perkara ini melibatkan koordinasi berkelanjutan bersama Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, serta Kementerian ATR/BPN. Langkah bersama diharapkan memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.

"OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan. Khususnya terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan,"

Dengan pelimpahan tahap II, perkara kini berada dalam tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses berikutnya akan menentukan jadwal pemeriksaan di persidangan dan upaya pemulihan hak bagi pemegang polis.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait