Ekonomi

Pemerintah Kaji Penyesuaian HET MINYAKITA, Pantau Harga CPO

Bagikan:
Ilustrasi minyak goreng dan buah kelapa sawit di pasar tradisional

Pemerintah menyepakati perlunya penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng MINYAKITA setelah Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026. Namun besaran HET baru dan jadwal penerapan akan menunggu perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO) yang terus dipantau.

Keputusan sementara dan pemantauan harga CPO

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan penyesuaian HET MINYAKITA telah disepakati secara prinsip. Namun pemerintah belum menetapkan angka final karena ingin mempertimbangkan fluktuasi harga CPO.

"Hari ini, kami menyepakati penyesuaian HET untuk MINYAKITA. Harga dan waktu pelaksanaannya masih perlu melihat perkembangan harga CPO, kami akan memonitor perkembangan harga CPO untuk menetapkan besaran HET MINYAKITA," ujar Budi.

Dengan kata lain, kebijakan akan dikaitkan langsung dengan pergerakan pasar bahan baku agar penetapan HET lebih mencerminkan kondisi keekonomian.

Dasar evaluasi: komponen biaya produksi

Evaluasi untuk penyesuaian HET menggunakan perhitungan harga keekonomian minyak goreng. Pemerintah mempertimbangkan beberapa komponen biaya yang berubah sejak HET sebelumnya ditetapkan.

Faktor yang menjadi pertimbangan meliputi harga bahan baku CPO, biaya produksi, distribusi, serta kemasan. Menurut Budi, perubahan pada komponen-komponen tersebut menjadi dasar perlunya revisi HET.

"Pada prinsipnya, hitung-hitungannya sudah ada. Harga CPO saat penetapan HET sebelumnya sudah berbeda dengan yang sekarang," kata Budi.

Peran MINYAKITA dan skema DMO

Pemerintah menjelaskan MINYAKITA berfungsi sebagai instrumen intervensi pasar melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Tujuannya menjaga pasokan dan menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri.

MINYAKITA bukan subsidi dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasokan dipenuhi lewat skema DMO dan dijual kepada konsumen dengan acuan HET.

Penyaluran difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pasar rakyat agar ketersediaan minyak goreng terjaga di masyarakat luas.

Evaluasi harga beras dan telur, data terakhir

Selain HET MINYAKITA, pemerintah juga mengevaluasi harga beras dan telur ayam ras bersama kementerian serta lembaga terkait. Koordinasi ini mencakup upaya penyerapan produk untuk memperbaiki harga di tingkat peternak.

Budi menyebut koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) diarahkan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meningkatkan penyerapan telur ayam ras. Langkah ini ditujukan untuk menstabilkan harga di sentra produksi.

"Kami kemarin cek ke sejumlah daerah, seperti di Blitar, harga telur sedang turun. Kami berkoordinasi dengan BGN agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menyerap telur," ucap Budi.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag per 4 Juni 2026, harga telur ayam ras di tingkat konsumen sebesar Rp27.916/kg, sementara harga acuan ditetapkan Rp30.000/kg.

Pemerintah akan terus memantau pergerakan harga CPO dan komponen biaya lain sebelum mengumumkan besaran dan jadwal penyesuaian HET MINYAKITA, sehingga kebijakan dapat menjaga keseimbangan pasokan dan daya beli masyarakat.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait