Ekonomi

KADI Mulai Selidiki Impor SAP dari Tiongkok Setelah Temuan Kerugian

Bagikan:
Kontainer dan palet bahan kimia Superabsorbent Polymers di pelabuhan impor

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor Superabsorbent Polymers (SAP) dari Tiongkok. Langkah ini dipicu permohonan PT Nippon Shokubai Indonesia dan hasil kajian awal yang menemukan peningkatan impor yang merugikan industri domestik. Pengumuman disampaikan pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Rincian impor dan klasifikasi barang

Penyelidikan mencakup periode 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2025. Selama empat tahun itu, total impor SAP mencapai 570.543 ton, dengan impor asal Tiongkok sebesar 354.918 ton atau sekitar 62% dari keseluruhan.

Periode Total Impor (ton) Impor dari Tiongkok (ton) Persentase
1 Jan 2022 - 31 Des 2025 570.543 354.918 62%

Produk yang menjadi objek penyelidikan diklasifikasikan pada kode Harmonized System HS 3906.90.92 dan 3906.90.99 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Proses penyelidikan dan jangka waktu

KADI menetapkan masa penyelidikan selama 12 bulan terhitung sejak pengumuman. Masa ini dapat diperpanjang hingga 18 bulan jika diperlukan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Imbalan, dan Pengamanan Perdagangan.

Temuan awal dan pernyataan KADI

"Berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang dilakukan, KADI menemukan adanya peningkatan produk impor SAP dari Tiongkok. Hal ini mengakibatkan kerugian industri dalam negeri,"

Demikian pernyataan Ketua KADI, Frida Adiati, saat mengumumkan dimulainya penyelidikan. Pernyataan itu menegaskan bahwa langkah resmi diambil setelah evaluasi bukti awal yang diajukan oleh industri dalam negeri.

Pemberitahuan dan partisipasi pihak terkait

KADI telah menyampaikan informasi dimulainya penyelidikan kepada berbagai pihak terkait. Pihak yang menerima pemberitahuan meliputi:

  • industri dalam negeri;
  • importir di Indonesia;
  • eksportir dan produsen yang diketahui di Tiongkok;
  • perwakilan pemerintah Tiongkok di Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok.

KADI mengundang pihak-pihak tersebut untuk memberikan informasi, tanggapan, dan bukti yang relevan selama proses penyelidikan. Mereka juga dapat mengajukan permintaan untuk mengadakan dengar pendapat (hearing).

Implikasi dan langkah selanjutnya

Penyelidikan ini menentukan apakah impor SAP dari Tiongkok dilakukan dengan praktik dumping dan apakah praktik tersebut menyebabkan kerugian bagi industri domestik. Hasil penyelidikan dapat berujung pada rekomendasi tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. KADI akan meneruskan proses pemeriksaan selama periode yang telah ditetapkan sambil menerima masukan dari pihak terkait.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait