MenHAM: Proses Hukum untuk Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta aparat segera memproses pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan perempuan di Kabupaten Bandung tanpa jalur restorative justice. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026, dengan alasan penegakan hukum penting untuk menjamin keadilan bagi korban dan mencegah kekerasan serupa.
Minta Proses Hukum Tanpa Restorative Justice
Pigai menegaskan agar kasus ditangani melalui mekanisme pidana, bukan penyelesaian di luar persidangan. Ia berargumen hukuman diperlukan untuk memberi efek jera dan melindungi masyarakat dari pengulangan tindak kekerasan.
"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang,"
Pengawasan Kementerian dan Kunjungan Lapangan
Ia mengatakan Kementerian HAM, melalui Kantor Wilayah Jawa Barat, sudah turun ke lapangan untuk memantau penanganan kasus. Menurut Pigai, kehadiran negara penting agar korban memperoleh perlindungan hak asasi manusia yang layak.
Dampak pada Korban dan Masyarakat
Pigai mengingatkan dugaan penyiksaan memberi dampak luas, tidak hanya pada korban tetapi juga keluarga dan rasa aman publik. Ia menyoroti khususnya ancaman terhadap perempuan dan anak, sehingga seluruh ketentuan perlindungan harus diterapkan secara konsisten.
"Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi. Bukan untuk saling menyiksa,"
Tuntutan Keadilan dan Perlindungan Kelompok Rentan
Selain menuntut proses hukum, Pigai meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan rasa keadilan korban dan keluarga dalam menangani perkara. Ia menekankan ukuran keadilan harus berangkat dari perspektif korban, bukan semata-mata penilaian pihak lain.
"Pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum agar pelanggaran hak asasi manusia tidak terulang. Sekaligus memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan berjalan optimal,"
Dengan menyerukan penegakan hukum yang tegas, Pigai menempatkan perlindungan hak asasi dan pemulihan korban sebagai prioritas. Ke depan, langkah aparat dan proses peradilan akan menjadi titik penentu apakah harapan korban dan masyarakat akan rasa keadilan dapat terpenuhi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Buka Opsi Parliamentary Threshold 0–20 Persen
Komisi II DPR membuka opsi PT 0–20% dalam RUU Pemilu; semua angka akan diuji melalui argumentasi konstitusio...
Polisi Imbau Hindari Kawasan GBK Jelang Final Indonesia vs Thailand
Polisi imbau warga hindari kawasan GBK pada 5 Oktober 2026 menjelang final Indonesia vs Thailand; antisipasi...
KemenImipas Jatuhkan Sanksi ke 17 Pegawai Lapas Cibinong
KemenImipas menjatuhkan sanksi pada 17 pegawai Lapas Cibinong setelah investigasi terkait penyalahgunaan wew...
Ombudsman Soroti Praktik Transaksional di Lapas Cibinong
Ombudsman RI menemukan dugaan praktik transaksional antarwarga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang berpo...
Puan: Modernisasi TNI Harus Diikuti Kesiapan Prajurit
Puan Maharani minta modernisasi TNI diiringi kesiapan prajurit, pemeliharaan alutsista, dan perhatian pada k...
Prabowo Lantik 6 Pangdam dan Resmikan 6 Kodam Baru di HUT ke-81 TNI
Presiden Prabowo melantik enam Pangdam dan meresmikan enam Kodam baru pada HUT ke-81 TNI, menambah jumlah Ko...