MenHAM: Proses Hukum untuk Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta aparat segera memproses pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan perempuan di Kabupaten Bandung tanpa jalur restorative justice. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026, dengan alasan penegakan hukum penting untuk menjamin keadilan bagi korban dan mencegah kekerasan serupa.
Minta Proses Hukum Tanpa Restorative Justice
Pigai menegaskan agar kasus ditangani melalui mekanisme pidana, bukan penyelesaian di luar persidangan. Ia berargumen hukuman diperlukan untuk memberi efek jera dan melindungi masyarakat dari pengulangan tindak kekerasan.
"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang,"
Pengawasan Kementerian dan Kunjungan Lapangan
Ia mengatakan Kementerian HAM, melalui Kantor Wilayah Jawa Barat, sudah turun ke lapangan untuk memantau penanganan kasus. Menurut Pigai, kehadiran negara penting agar korban memperoleh perlindungan hak asasi manusia yang layak.
Dampak pada Korban dan Masyarakat
Pigai mengingatkan dugaan penyiksaan memberi dampak luas, tidak hanya pada korban tetapi juga keluarga dan rasa aman publik. Ia menyoroti khususnya ancaman terhadap perempuan dan anak, sehingga seluruh ketentuan perlindungan harus diterapkan secara konsisten.
"Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi. Bukan untuk saling menyiksa,"
Tuntutan Keadilan dan Perlindungan Kelompok Rentan
Selain menuntut proses hukum, Pigai meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan rasa keadilan korban dan keluarga dalam menangani perkara. Ia menekankan ukuran keadilan harus berangkat dari perspektif korban, bukan semata-mata penilaian pihak lain.
"Pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum agar pelanggaran hak asasi manusia tidak terulang. Sekaligus memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan berjalan optimal,"
Dengan menyerukan penegakan hukum yang tegas, Pigai menempatkan perlindungan hak asasi dan pemulihan korban sebagai prioritas. Ke depan, langkah aparat dan proses peradilan akan menjadi titik penentu apakah harapan korban dan masyarakat akan rasa keadilan dapat terpenuhi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementerian Ekonomi Kreatif Jajaki Kolaborasi dengan ION Perluas Pasar Digital
Kemenparekraf bertemu ION pada 20 Agustus 2026 untuk perluas akses pasar digital, dorong AI, pemasaran digit...
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...
Menekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community di TIM
Menekraf Teuku Riefky Harsya apresiasi pameran SBY Art Community di TIM (18–30 Agustus 2026) sebagai ruang k...
Perlinsos Digital: Bakom Sebut Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Bakom: uji coba Perlinsos Digital mempercepat pendaftaran bansos dari 200 hari menjadi sekitar lima menit, d...
Wamentrans Viva Yoga Ajak Bantu Korban Gempa NTT saat HUT RI ke-81
Wamentrans Viva Yoga mengajak semua pihak bantu korban gempa NTT saat perayaan HUT RI ke-81 dan menekankan s...
Kemenko PMK Prioritaskan Pemulihan Pendidikan Pascagempa NTT
Kemenko PMK memprioritaskan pemulihan layanan pendidikan pascagempa NTT, memaksimalkan gudang di Labuan Bajo...