Penyegelan Ruko Delimas Ditunda, 500 Pedagang Siaga
Deliserdang — Pemerintah Kabupaten Deliserdang menunda penyegelan dan pengosongan barang di ruko sekitar Delimas Plaza, Lubuk Pakam, Rabu (10/6). Keputusan itu diambil setelah sebagian pedagang melakukan pembayaran sewa, namun 36 pedagang tetap bersiaga menolak kemungkinan penyegelan lanjutan.
Batal penyegelan, pedagang tetap siaga
Meski penyegelan dibatalkan, Paguyuban Pedagang Ruko Delimas tidak lengah. Mereka menyiagakan 500 orang untuk menghadapi kemungkinan tindakan pemerintah yang menurut mereka bisa datang sewaktu-waktu.
"Kalau menurut kami bicara batal tidak batal penyegelan itu bisa saja bentuk opini, tapi faktanya satu jam, dua jam bisa saja datang," kata Mardi Sijabat SH, kuasa hukum paguyuban, saat berada di lokasi.
"Kami standby. Kami sudah siapkan orang-orang kami 500 orang. Pokoknya yang melanggar hukum siapapun itu, kami sangat menghormati Bupati... Tapi kalau caranya seperti ini, kami keberatan dan siap melakukan perlawanan. Perlawanan itu berdasarkan aturan hukum, kami berargumen hukum," tambah Mardi.
Langkah hukum dan ancaman lapor polisi
Mardi menegaskan paguyuban telah menempuh jalur hukum. Mereka mengajukan aspirasi ke pengadilan dalam Perkara Nomor 208/Pdt.G/2026/PN Lbp, dan menyatakan proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Ia juga memperingatkan, jika Pemkab melakukan pemaksaan pengosongan atau pengeluaran barang secara paksa, paguyuban akan melapor ke kepolisian karena menilai tindakan itu melanggar hukum.
Pemkab: beberapa pedagang sudah membayar, tawarkan opsi HGB
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deliserdang, Hesron Girsang, menyatakan pembatalan penyegelan terjadi karena ada pedagang yang melakukan pembayaran sewa pada hari yang sama.
"Banyak yang melakukan pembayaran hari ini. Sudah ada tiga yang koordinasi," kata Hesron.
Dia menjelaskan Pemkab saat ini menghimpun data pembayaran sebelum menjadwalkan ulang tindakan administratif. Pendekatan persuasif menjadi pilihan jika pedagang bersedia memenuhi kewajiban sewa.
Selain opsi sewa, menurut Hesron, Pemkab juga membuka kemungkinan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) melalui BPN. Dua opsi itu disampaikan sebagai alternatif, karena status aset tetap menjadi milik Pemkab.
Sengketa HGB dan tuntutan pedagang
Perbedaan interpretasi terkait opsi sewa atau perpanjangan HGB memicu keberatan pedagang. Gugatan di PN Lubukpakam meminta Pemkab memberikan rekomendasi dan perpanjangan sertifikat HGB selama 20 dan 30 tahun sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 bagi 45 ruko milik para penggugat.
Sementara itu, Pemkab memilih mengumpulkan data akhir pembayaran dan meminta pendataan ulang sebelum mengambil keputusan lanjutan. Jika upaya persuasif gagal, tindakan administratif seperti penyegelan atau pengosongan kembali mungkin dijadwalkan.
Kasus ini masih bergerak di ranah hukum, sehingga perkembangan berikutnya bergantung pada hasil proses di pengadilan dan keputusan administrasi Pemkab Deliserdang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Amankan Distribusi BBM di SPBU, Stok Terpantau Cukup
Polres Pematangsiantar mengamankan distribusi BBM di SPBU pada 25 Juli 2026; pantauan menunjukkan antrean te...
14 Dai dan Daiyah Angkatan XII ADI Aceh Dikukuhkan
ADI Aceh kukuhkan 14 dai dan daiyah Angkatan XII pada 26 Juli 2026; 12 meraih Cumlaude dan lulusan akan mela...
Wagub Aceh Dek Fadh Takziah ke Rumah Duka Hj. Nurasyiah di Pidie
Wagub Aceh Fadhlullah bersama istri takziah ke rumah duka Hj. Nurasyiah di Pidie pada seunujoh hari ketujuh,...
GANNAS Minta Regulasi Daerah Diperkuat untuk Tekan Narkoba di Sumut
Ketua DPW GANNAS Sumut minta regulasi daerah diperkuat untuk tekan peredaran narkoba, termasuk edukasi sejak...
Polisi Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Curanmor Saat Akan Jual Motor
Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap AS (20) yang diduga hendak menjual motor curian, setelah motor H...
Polrestabes Medan Tangkap Mahasiswa Pengedar Vape Getar
Polrestabes Medan menangkap mahasiswa MZ (21) dan menyita 488 bungkus Vape Getar merek Squid Game setelah me...