Lokal

Penyegelan Ruko Delimas Ditunda, 500 Pedagang Siaga

Bagikan:
Pedagang Ruko Delimas menolak penyegelan dan bersiaga di Lubuk Pakam

Deliserdang — Pemerintah Kabupaten Deliserdang menunda penyegelan dan pengosongan barang di ruko sekitar Delimas Plaza, Lubuk Pakam, Rabu (10/6). Keputusan itu diambil setelah sebagian pedagang melakukan pembayaran sewa, namun 36 pedagang tetap bersiaga menolak kemungkinan penyegelan lanjutan.

Batal penyegelan, pedagang tetap siaga

Meski penyegelan dibatalkan, Paguyuban Pedagang Ruko Delimas tidak lengah. Mereka menyiagakan 500 orang untuk menghadapi kemungkinan tindakan pemerintah yang menurut mereka bisa datang sewaktu-waktu.

"Kalau menurut kami bicara batal tidak batal penyegelan itu bisa saja bentuk opini, tapi faktanya satu jam, dua jam bisa saja datang," kata Mardi Sijabat SH, kuasa hukum paguyuban, saat berada di lokasi.

"Kami standby. Kami sudah siapkan orang-orang kami 500 orang. Pokoknya yang melanggar hukum siapapun itu, kami sangat menghormati Bupati... Tapi kalau caranya seperti ini, kami keberatan dan siap melakukan perlawanan. Perlawanan itu berdasarkan aturan hukum, kami berargumen hukum," tambah Mardi.

Langkah hukum dan ancaman lapor polisi

Mardi menegaskan paguyuban telah menempuh jalur hukum. Mereka mengajukan aspirasi ke pengadilan dalam Perkara Nomor 208/Pdt.G/2026/PN Lbp, dan menyatakan proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Ia juga memperingatkan, jika Pemkab melakukan pemaksaan pengosongan atau pengeluaran barang secara paksa, paguyuban akan melapor ke kepolisian karena menilai tindakan itu melanggar hukum.

Pemkab: beberapa pedagang sudah membayar, tawarkan opsi HGB

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deliserdang, Hesron Girsang, menyatakan pembatalan penyegelan terjadi karena ada pedagang yang melakukan pembayaran sewa pada hari yang sama.

"Banyak yang melakukan pembayaran hari ini. Sudah ada tiga yang koordinasi," kata Hesron.

Dia menjelaskan Pemkab saat ini menghimpun data pembayaran sebelum menjadwalkan ulang tindakan administratif. Pendekatan persuasif menjadi pilihan jika pedagang bersedia memenuhi kewajiban sewa.

Selain opsi sewa, menurut Hesron, Pemkab juga membuka kemungkinan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) melalui BPN. Dua opsi itu disampaikan sebagai alternatif, karena status aset tetap menjadi milik Pemkab.

Sengketa HGB dan tuntutan pedagang

Perbedaan interpretasi terkait opsi sewa atau perpanjangan HGB memicu keberatan pedagang. Gugatan di PN Lubukpakam meminta Pemkab memberikan rekomendasi dan perpanjangan sertifikat HGB selama 20 dan 30 tahun sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 bagi 45 ruko milik para penggugat.

Sementara itu, Pemkab memilih mengumpulkan data akhir pembayaran dan meminta pendataan ulang sebelum mengambil keputusan lanjutan. Jika upaya persuasif gagal, tindakan administratif seperti penyegelan atau pengosongan kembali mungkin dijadwalkan.

Kasus ini masih bergerak di ranah hukum, sehingga perkembangan berikutnya bergantung pada hasil proses di pengadilan dan keputusan administrasi Pemkab Deliserdang.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait