Penyegelan Ruko Delimas Ditunda, 500 Pedagang Siaga
Deliserdang — Pemerintah Kabupaten Deliserdang menunda penyegelan dan pengosongan barang di ruko sekitar Delimas Plaza, Lubuk Pakam, Rabu (10/6). Keputusan itu diambil setelah sebagian pedagang melakukan pembayaran sewa, namun 36 pedagang tetap bersiaga menolak kemungkinan penyegelan lanjutan.
Batal penyegelan, pedagang tetap siaga
Meski penyegelan dibatalkan, Paguyuban Pedagang Ruko Delimas tidak lengah. Mereka menyiagakan 500 orang untuk menghadapi kemungkinan tindakan pemerintah yang menurut mereka bisa datang sewaktu-waktu.
"Kalau menurut kami bicara batal tidak batal penyegelan itu bisa saja bentuk opini, tapi faktanya satu jam, dua jam bisa saja datang," kata Mardi Sijabat SH, kuasa hukum paguyuban, saat berada di lokasi.
"Kami standby. Kami sudah siapkan orang-orang kami 500 orang. Pokoknya yang melanggar hukum siapapun itu, kami sangat menghormati Bupati... Tapi kalau caranya seperti ini, kami keberatan dan siap melakukan perlawanan. Perlawanan itu berdasarkan aturan hukum, kami berargumen hukum," tambah Mardi.
Langkah hukum dan ancaman lapor polisi
Mardi menegaskan paguyuban telah menempuh jalur hukum. Mereka mengajukan aspirasi ke pengadilan dalam Perkara Nomor 208/Pdt.G/2026/PN Lbp, dan menyatakan proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Lubukpakam.
Ia juga memperingatkan, jika Pemkab melakukan pemaksaan pengosongan atau pengeluaran barang secara paksa, paguyuban akan melapor ke kepolisian karena menilai tindakan itu melanggar hukum.
Pemkab: beberapa pedagang sudah membayar, tawarkan opsi HGB
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deliserdang, Hesron Girsang, menyatakan pembatalan penyegelan terjadi karena ada pedagang yang melakukan pembayaran sewa pada hari yang sama.
"Banyak yang melakukan pembayaran hari ini. Sudah ada tiga yang koordinasi," kata Hesron.
Dia menjelaskan Pemkab saat ini menghimpun data pembayaran sebelum menjadwalkan ulang tindakan administratif. Pendekatan persuasif menjadi pilihan jika pedagang bersedia memenuhi kewajiban sewa.
Selain opsi sewa, menurut Hesron, Pemkab juga membuka kemungkinan pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) melalui BPN. Dua opsi itu disampaikan sebagai alternatif, karena status aset tetap menjadi milik Pemkab.
Sengketa HGB dan tuntutan pedagang
Perbedaan interpretasi terkait opsi sewa atau perpanjangan HGB memicu keberatan pedagang. Gugatan di PN Lubukpakam meminta Pemkab memberikan rekomendasi dan perpanjangan sertifikat HGB selama 20 dan 30 tahun sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 bagi 45 ruko milik para penggugat.
Sementara itu, Pemkab memilih mengumpulkan data akhir pembayaran dan meminta pendataan ulang sebelum mengambil keputusan lanjutan. Jika upaya persuasif gagal, tindakan administratif seperti penyegelan atau pengosongan kembali mungkin dijadwalkan.
Kasus ini masih bergerak di ranah hukum, sehingga perkembangan berikutnya bergantung pada hasil proses di pengadilan dan keputusan administrasi Pemkab Deliserdang.
Berita Terkait
Warga Protes Mobil Damkar Isi Rumah Pejabat Saat Krisis Air Medan
Puluhan warga Medan protes mobil Damkar mengisi air ke rumah pejabat saat krisis pasokan; mereka tuntut peny...
Perbaikan Pipa 1.000 mm Tirtanadi Ganggu Pasokan Air Medan
Perbaikan pipa 1.000 mm Tirtanadi di Delitua mulai 09 Juni 2026 pukul 20.00 WIB, ganggu pasokan air di beber...
Warga Protes Damkar Isi Rumah Pejabat di Tengah Krisis Air Medan
Warga Medan Johor protes setelah mobil Damkar mengisi rumah pejabat saat pasokan air mati sejak Selasa (9/6)...
Geram Labusel Demo di Polres, Serahkan Daftar Diduga Bandar Narkoba
Puluhan warga Geram Labusel demo di Polres Labusel 10 Juni, serahkan dokumen berisi nama diduga bandar narko...
30 Anak Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis di Aceh Timur
Polres Aceh Timur dan RSUD Dr Zubir Mahmud gelar operasi bibir sumbing gratis untuk 30 anak, bagian rangkaia...
Gubsu Tolak Rekomendasi Kunjungan DPRD Medan ke China
Penolakan Gubsu atas rekomendasi kunjungan Wali Kota dan DPRD Medan ke China memicu kritik; DPRD dan aktivis...