BPOM Ambil Alih Pengawasan Whip Pink, Tangani Penyalahgunaan N2O
BPOM menyatakan pengawasan pasca pemasaran produk Whip Pink menjadi kewenangan Badan POM mulai 1 Juli 2026, dan pihaknya telah menyiapkan aturan pelaksana untuk menjalankan tugas tersebut. Pernyataan disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar usai acara Kick Off ‘Pekan Jamu 2026’ di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa 2 Juni 2026.
Landasan hukum dan kewenangan baru
Taruna Ikrar menegaskan kewenangan itu mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Ia mengatakan BPOM sudah menerbitkan aturan turunan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan sesuai ketentuan.
"Kita tahu kalau berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 17 ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024. Bahwa mulai tanggal 1 Juli, post marketing-nya, pengawasannya itu diserahkan ke Badan POM,"
Penindakan dan kerja sama lintas instansi
Taruna menyebutkan BPOM telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan produk yang mengandung gas nitrous oxide (N₂O), yang dikenal di publik sebagai gas ketawa. Penindakan dilakukan bersama instansi penegak hukum untuk memperkuat pengawasan.
- BPOM
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kepolisian
"Kita sayangkan dengan adanya influencer yang melakukan itu lagi. Tapi yang jelas mohon dilaporkan ke kami, Badan POM akan menurunkan timnya ke tempat sesuai laporan,"
Modus pembelian daring menurut Bareskrim
Selain langkah BPOM, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pola pembelian Whip Pink secara daring. Kasubdit III Dittipidnarkoba, Zulkarnain Harahap, memaparkan temuan setelah penyidik memeriksa sejumlah konsumen dalam penyidikan terkait produk ini.
"Menurut keterangan CD, sudah memesan lebih dari lima kali ukuran 640 gram. Dan 950 gram antara pertengahan 2025 hingga awal 2026,"
Zulkarnain menjelaskan satu saksi membeli produk itu melalui pencarian di Google menggunakan kata kunci 'whip cream', lalu diarahkan ke kontak admin via WhatsApp. Setelah terhubung dengan admin, konsumen diminta mengisi format pesanan dan melakukan pembayaran melalui mobile banking pribadi. Barang dikirim dengan jasa kurir dan tiba sekitar satu jam setelah transaksi.
Imbauan BPOM dan langkah ke depan
BPOM meminta masyarakat aktif melaporkan temuan penyalahgunaan agar tim dapat segera turun menindaklanjuti laporan. Dengan kewenangan baru pasca 1 Juli, BPOM berpeluang memperketat pengawasan distribusi dan pemasaran produk yang mengandung N₂O.
Rangkaian tindakan penegakan dan kerja sama antarinstansi dipandang penting untuk mencegah penyalahgunaan lebih luas dan melindungi anak muda dari potensi bahaya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Diabetes Tak Terdeteksi, Ancaman Diam bagi Masyarakat
Sekitar 73% penderita diabetes di Indonesia tidak menyadari kondisinya; 20 juta terjangkit dan angka diperki...
Pentingnya Sarapan Pagi: Manfaat untuk Energi dan Konsentrasi
Sarapan pagi memberi energi, meningkatkan konsentrasi, dan mendukung metabolisme. Pilih menu seimbang untuk...
PCOS Resmi Berganti Nama Jadi PMOS: Kenali Gejala dan Penyebab
PCOS resmi berubah nama menjadi PMOS (12 Mei 2026). Ketahui gejala, penyebab, dan langkah pencegahan seperti...
Cuaca Buruk: 27.308 Balita di Bekasi Terserang Batuk 2026
Dinas Kesehatan Bekasi mencatat 27.308 balita terserang batuk sepanjang 2026; cuaca buruk dan infeksi menjad...
Tren Gaya Hidup Sehat Meningkat: Alasan dan Aktivitas Populer
Gaya hidup sehat kian populer—didorong olahraga singkat, kelas kebugaran, dan pilihan makanan clean food yan...
Menkes Targetkan Penyerapan Anggaran Kemenkes di Atas 95%
Menkes Budi Gunadi menargetkan penyerapan anggaran Kemenkes di atas 95% dengan perbaikan tata kelola dan per...