BPOM Ambil Alih Pengawasan Whip Pink, Tangani Penyalahgunaan N2O
BPOM menyatakan pengawasan pasca pemasaran produk Whip Pink menjadi kewenangan Badan POM mulai 1 Juli 2026, dan pihaknya telah menyiapkan aturan pelaksana untuk menjalankan tugas tersebut. Pernyataan disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar usai acara Kick Off ‘Pekan Jamu 2026’ di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa 2 Juni 2026.
Landasan hukum dan kewenangan baru
Taruna Ikrar menegaskan kewenangan itu mengacu pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Ia mengatakan BPOM sudah menerbitkan aturan turunan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan sesuai ketentuan.
"Kita tahu kalau berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 17 ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024. Bahwa mulai tanggal 1 Juli, post marketing-nya, pengawasannya itu diserahkan ke Badan POM,"
Penindakan dan kerja sama lintas instansi
Taruna menyebutkan BPOM telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan produk yang mengandung gas nitrous oxide (N₂O), yang dikenal di publik sebagai gas ketawa. Penindakan dilakukan bersama instansi penegak hukum untuk memperkuat pengawasan.
- BPOM
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kepolisian
"Kita sayangkan dengan adanya influencer yang melakukan itu lagi. Tapi yang jelas mohon dilaporkan ke kami, Badan POM akan menurunkan timnya ke tempat sesuai laporan,"
Modus pembelian daring menurut Bareskrim
Selain langkah BPOM, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pola pembelian Whip Pink secara daring. Kasubdit III Dittipidnarkoba, Zulkarnain Harahap, memaparkan temuan setelah penyidik memeriksa sejumlah konsumen dalam penyidikan terkait produk ini.
"Menurut keterangan CD, sudah memesan lebih dari lima kali ukuran 640 gram. Dan 950 gram antara pertengahan 2025 hingga awal 2026,"
Zulkarnain menjelaskan satu saksi membeli produk itu melalui pencarian di Google menggunakan kata kunci 'whip cream', lalu diarahkan ke kontak admin via WhatsApp. Setelah terhubung dengan admin, konsumen diminta mengisi format pesanan dan melakukan pembayaran melalui mobile banking pribadi. Barang dikirim dengan jasa kurir dan tiba sekitar satu jam setelah transaksi.
Imbauan BPOM dan langkah ke depan
BPOM meminta masyarakat aktif melaporkan temuan penyalahgunaan agar tim dapat segera turun menindaklanjuti laporan. Dengan kewenangan baru pasca 1 Juli, BPOM berpeluang memperketat pengawasan distribusi dan pemasaran produk yang mengandung N₂O.
Rangkaian tindakan penegakan dan kerja sama antarinstansi dipandang penting untuk mencegah penyalahgunaan lebih luas dan melindungi anak muda dari potensi bahaya.
Berita Terkait
BPOM Dorong Ketahanan Obat dan Ekonomi lewat Pekan Jamu 2026
BPOM lewat Pekan Jamu 2026 dorong ketahanan obat dan ekonomi dengan sosialisasi, riset, dan kolaborasi ABG u...
Work-Life Balance: Cara Menjaga Keseimbangan Sehari-hari
Pahami konsep work-life balance dan praktik mudah untuk membagi waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi...
Kemenkes Waspadai WNI Pulang dari Kongo dan Uganda terkait Ebola
Kemenkes minta WNI yang baru kembali dari Kongo dan Uganda segera periksa diri jika demam atau perdarahan da...
Kemenkes Perketat Pengawasan Ebola di Bandara Soetta
Kemenkes perketat pengawasan di Bandara Soetta sejak 31 Mei 2026 usai WHO tetapkan darurat Ebola di Kongo; s...
Sejarah dan Makna Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei
Hari Tanpa Tembakau Sedunia tiap 31 Mei mendorong perokok berpuasa 24 jam; inisiatif WHO ini bertujuan menek...
WHO Puji PP 28/2024, Indonesia Tingkatkan Proteksi dari Rokok
WHO memuji pengesahan PP 28/2024 yang menaikkan usia beli jadi 21 tahun dan melarang penjualan per batang un...