Lokal

Guru Besar IAIN Langsa Minta Proses Hukum Dugaan Penistaan di Ancol

Bagikan:
Prof. Muzakkir Samidan minta penegakan hukum kasus penistaan agama di Ancol

Langsa: Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, Prof. Dr. Muzakkir Samidan, menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap dugaan penistaan agama pada kegiatan The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Ia meminta kepolisian dan kejaksaan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan unsur pidana. Pernyataan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Ringkasan dugaan kasus

Kasus mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang menampilkan sebuah booth promosi minuman beralkohol Newport pada The Sounds Project (7-9 Agustus 2026). Dalam unggahan itu disebutkan adanya tantangan bagi penghafal ayat Al-Qur'an dengan imbalan sebotol minuman keras, yang memicu kecaman luas dari warganet karena dinilai menghina nilai agama.

Pihak manajemen festival sebelumnya menyatakan mengecam aktivitas tersebut dan menyebut promosi itu dilakukan tanpa izin atau persetujuan manajemen.

Tuntutan pemeriksaan menyeluruh

Prof. Muzakkir menilai klarifikasi penyelenggara tidak otomatis menggugurkan proses hukum jika terdapat bukti pidana. Ia mendesak penyidik memeriksa seluruh pihak yang terkait sesuai peran dan tanggung jawab mereka.

"Proses hukum harus tetap berjalan. Pernyataan maaf dan klarifikasi tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan apabila memang ditemukan unsur tindak pidana."

"Sekalipun sudah ada pernyataan dari pihak penyelenggara, proses dan sanksi hukum tetap harus ditegakkan apabila bukti yang cukup menunjukkan adanya tindak pidana penistaan agama."

Ia menekankan agar penyidik tidak berhenti pada sejumlah tersangka awal saja. Semua pihak yang merancang, melaksanakan, atau mengetahui kegiatan promosi itu perlu diperiksa untuk menentukan akuntabilitas pidana berdasarkan alat bukti.

"Tidak boleh berhenti hanya pada empat orang. Seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa sesuai posisi dan perannya. Penyidiklah yang menentukan apakah ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti."

Imbauan jaga kerukunan

Selain tuntutan hukum, Muzakkir mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan di negara yang plural. Ia mengecam penggunaan ayat suci sebagai materi promosi minuman keras karena berpotensi melukai perasaan umat dan mengganggu harmoni sosial.

"Semua umat beragama harus merawat persaudaraan yang selama ini sudah terbangun dengan baik dan saling menghargai dalam kehidupan bermasyarakat."

Ia menyerukan agar organisasi keagamaan dan masyarakat mengawal proses hukum secara proporsional dan transparan. Jika pengadilan membuktikan adanya tindak pidana, pelaku diharapkan dijatuhi hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.

"Yang paling penting adalah jangan sampai peristiwa serupa terulang kembali. Kebebasan dalam membuat promosi atau konten tidak boleh mengabaikan penghormatan terhadap agama dan kehidupan masyarakat yang majemuk."

Kasus ini kini berada dalam perhatian publik dan akan menentukan langkah penegakan hukum serta praktik pengawasan promosi di acara publik ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait