Lokal

Pengurus BKM Al Badar Medan Periode 2026-2031 Dikukuhkan

Bagikan:
Suasana pelantikan Pengurus BKM Al Badar/Al Badar Center di Medan

Medan — Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Badar/Al Badar Center periode 2026-2031 resmi dikukuhkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Dr. Impun Siregar, pada Kamis (13/8) di Medan. Pelantikan bertujuan menegaskan peran pengurus dalam memelihara fasilitas masjid serta mengakselerasi program wakaf produktif dan pemberdayaan sosial untuk kemaslahatan umat.

Susunan pengurus dan tamu hadir

Susunan pengurus yang dikukuhkan antara lain Ketua Umum H. Ahmad Sofian Rangkuti, SE M.AP, Sekretaris Umum Mahadir Muhammad S.Pd, dan Bendahara Umum Dr. H. Muslim Marpaung SE M.S, serta pengurus bidang organisasi dan manajemen.

Acara pelantikan dihadiri oleh sejumlah unsur keagamaan dan pemerintahan setempat, antara lain:

  • Syariful Mahya Bandar, Ketua Nadzir Masjid Al Badar/Al Badar Center
  • Solehuddin, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumut
  • H. Fuji, Penyuluh Agama Medan Sunggal
  • Agus Salim, Kepala KUA Medan Sunggal
  • Camat Sunggal dan undangan lainnya

Dasar hukum dan rekomendasi

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan menyebutkan pengangkatan pengurus didasarkan pada rekomendasi dan surat keputusan resmi. Dokumen yang dirujuk antara lain Surat Kepala Kantor Urusan Agama Medan Sunggal Nomor: B 174/Kk. 02. 15.08/BA.011/06/2026 tanggal 19 Jani 2026 perihal rekomendasi usul pengangkatan pengurus, serta Surat Kepala Kanwil Kemenag Sumut Nomor: B.3993/Kw.02/5-c/HM.00/05/2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang penerbitan SK pengurus BKM.

Tugas, fungsi, dan harapan

Dalam arahannya, Dr. Impun Siregar menegaskan sejumlah tanggung jawab pokok pengurus, termasuk pemeliharaan sarana-prasarana masjid, penetapan fungsi dan kedudukan masjid untuk kemashlahatan umat, serta penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan sosial.

“Pengurus yang diangkat dan ditetapkan harus dapat bekerja sama dengan semua pihak dan mampu menerjemahkan serta mengakselerasi Kegiatan Wakaf Produktif yang diharapkan dapat menjadi rujukan nazhir nazhir masjid lainnya di Sumatera Utara. Surat Keputusan ini diberikan kepada Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan Nazhır Masjid Al Badar/ Al Badar Center Medan dengan ketentian apabila terdapat kekeliruan didalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ketua Umum BKM, H. Ahmad Sofian Rangkuti, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program sebelumnya dan memperkuat kerja sama dengan pihak kenaziran. Ia menekankan upaya bersama untuk meningkatkan potensi masjid agar lebih berperan dalam kesejahteraan umat melalui kegiatan sosial dan keagamaan.

Implikasi dan langkah ke depan

Dengan kepengurusan baru, masjid diharapkan lebih aktif mengelola wakaf produktif dan program sosial seperti santunan fakir miskin dan anak yatim. Pengurus diwajibkan menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait