Politik

Warga Waruwetan Adukan Pengurukan Saluran Irigasi 2 Km ke DPRD

Bagikan:
Aliran sungai tersier di Desa Waruwetan yang diduga ditimbun perusahaan

Lamongan – Pemerintah Desa Waruwetan, warga, dan elemen masyarakat mengadu ke DPRD Lamongan, Selasa (23/6/2026), terkait pengurukan saluran irigasi tersier sepanjang 2 kilometer yang diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan. Pengaduan diajukan karena saluran itu merupakan sumber air pertanian dan aset pemerintah kabupaten yang hilang tanpa izin.

Pengurukan Saluran dan Klaim Pemdes

Kepala Desa Waruwetan, Maskur Rudiyanto, menyatakan pengurukan terjadi secara sepihak oleh korporasi tanpa melibatkan pemerintah desa. Menurut Maskur, perusahaan tidak menunjukkan izin apa pun saat diminta klarifikasi.

"Kami menginformasikan ada aliran sungai yang merupakan aset desa, yang berarti milik Pemkab juga, diuruk oleh pihak perusahaan. Kami duga kuat pengurukan tanpa ada izin," ujar Maskur.

Maskur menegaskan pemdes memiliki peta resmi yang menunjukkan batas-batas aset desa. Berdasarkan peta tersebut, panjang saluran yang ditimbun mencapai 2 kilometer dengan lebar sekitar 2 meter.

Upaya Hukum dan Komitmen Perusahaan

Pemdes Waruwetan mengaku telah melaporkan kasus ini ke Pemerintah Kabupaten Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sempat ada kesepakatan bahwa PT Nusantara Timber Pratama (PT NTP) wajib memulihkan fungsi sungai.

Namun, realisasi di lapangan hanya sebagian kecil yang dikembalikan. Pemerintah desa mengatakan komunikasi dengan perusahaan kini terhenti.

"Sampai saat ini, baru sebagian kecil yang dikembalikan. Pihak perusahaan bahkan tidak memberikan sinyal komunikasi lagi," kata Maskur.

Pemdes menekankan fokus utama warga adalah pemulihan total fungsi irigasi, bukan sekadar kompensasi uang yang belum dimusyawarahkan.

Dampak pada Pertanian dan Ekosistem

Ketua Aliansi Jogo Pangan Lamongan (AJPL), Hidayat, memperingatkan hilangnya pasokan air akan menurunkan produksi beras di daerah yang selama ini dikenal sebagai lumbung pangan Jawa Timur. Ia menyebut risiko meliputi ketahanan pangan, sistem irigasi, dan ekosistem lokal.

"Ini bisa menghancurkan stabilitas harga gabah di tingkat petani lokal," kata Hidayat.

Hidayat juga mengingatkan potensi kerusakan ekologis seperti hilangnya habitat satwa, turunnya cadangan air tanah, degradasi kesuburan tanah, dan ancaman banjir akibat sedimentasi.

Respons DPRD dan Langkah Selanjutnya

Wakil Ketua II DPRD Lamongan dari Fraksi PDI Perjuangan, Husen, meminta pemerintah daerah dan dinas terkait berhati-hati dalam menerbitkan izin alih fungsi lahan. Ia menekankan perlunya perlindungan terhadap lahan produktif dan edukasi kepada warga agar tidak mudah menjual sawah.

"Dinas terkait jangan sembrono dan harus tegas menerbitkan izin lahan, khususnya lahan hijau untuk alih fungsi," ujar Husen.

Husen menambahkan Ketua DPRD akan membawa persoalan ini ke Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti tuntutan pemulihan saluran irigasi. DPRD menilai saluran yang tertimbun merugikan petani dan harus dikembalikan fungsinya.

Kasus ini masih berlanjut dan menjadi perhatian karena menyentuh aspek hukum, lingkungan, dan ketahanan pangan. Ke depan DPRD dan pemangku kepentingan diharapkan memastikan pemulihan fungsi irigasi serta kejelasan status izin perusahaan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait