Lokal

Polres Langsa Ungkap 10 Kasus Narkoba, Ganja 39,9 kg

Bagikan:
Barang bukti narkotika yang disita Polres Langsa dalam operasi 2026

LANGSA — Satresnarkoba Polres Langsa mengungkap 10 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba 2026 pada periode 9–27 Oktober 2026. Pengumuman dibuat oleh Kapolres Langsa AKBP Hyrowo SIK dalam konferensi pers di Aula Mapolres Langsa, Kamis (29/10). Polisi menyita 39,9 kilogram ganja dan 24,38 gram sabu, serta mengamankan 14 pria yang diduga terlibat.

Sinergi penegakan dan gambaran umum kasus

Operasi dilakukan sinergis bersama BNNK Langsa dan Bea Cukai Langsa. Dari 10 perkara, sembilan adalah kasus sabu dan satu kasus merupakan peredaran ganja. Penindakan ini bagian dari program Quick Wins Kapolri bertajuk Polisi Bersama Masyarakat.

Pengungkapan ganja hampir 40 kilogram

Pengungkapan paling menonjol terjadi di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Peristiwa terungkap pada Rabu, 21 Oktober 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas menangkap dua pria berinisial AN (27) dan MM (20), keduanya berasal dari Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya diduga berperan sebagai bandar atau pengedar.

Jenis Narkotika Berat / Total Jumlah Kasus Tersangka Terkait
Ganja 39,898 gram (~39,9 kg) 1 2
Sabu 24,38 gram 9 12
Total — 10 14

Lokasi penindakan dan peran tersangka

Kasus sabu ditangani di beberapa wilayah yang masuk wilayah hukum Polres Langsa. Rinciannya mencakup lokasi di dalam kota dan kabupaten sekitar.

  • Langsa Lama
  • Langsa Barat
  • Langsa Baro
  • Langsa Kota
  • Kabupaten Aceh Tamiang
  • Kabupaten Aceh Timur

Polisi mengkategorikan 11 orang sebagai bandar/pengedar dan tiga orang sebagai pengguna. Secara total, 14 pria diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut; 12 terkait sabu dan dua terkait ganja.

Proses hukum dan imbauan kepolisian

Para tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Kapolres Langsa menyatakan penindakan bertujuan menjaga keamanan masyarakat dan meminta peran aktif warga untuk melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Polres Langsa menegaskan bahwa perang terhadap narkotika bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait