Lokal

Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah

Bagikan:
Ilustrasi anak prasekolah belajar di kelas

Labuhanbatu — Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu resmi menetapkan kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah melalui Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2026. Penetapan dan sosialisasi kebijakan ini dipimpin Pj. Sekda Abdi Jaya Pohan pada Kamis, 29 Oktober 2026, di ruang Rapat Bupati.

Kebijakan ditujukan memperkuat fondasi tumbuh-kembang anak sebelum memasuki Sekolah Dasar. Pemerintah daerah menyatakan langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjamin layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan terjangkau.

Tujuan dan fokus kebijakan

Kebijakan ini menekankan kesiapan jasmani dan rohani anak, serta penguatan kemampuan dasar. Fokus materi mencakup nilai agama dan moral, sosial-emosional, bahasa, kognitif, fisik-motorik, dan seni. Tujuannya menciptakan masa transisi dari PAUD ke SD yang menyenangkan dan berkesinambungan.

"Pendidikan prasekolah adalah fondasi penting dalam membentuk kesiapan jasmani maupun rohani anak. Kebijakan ini berfokus pada penguatan kemampuan dasar anak," ujar Abdi Jaya Pohan.

Kriteria peserta dan pendekatan inklusif

Kebijakan mewajibkan satu tahun pendidikan prasekolah untuk anak usia prasekolah, dengan prioritas pada rentang usia 5 hingga 6 tahun. Pemerintah menegaskan tidak ada pembatasan berdasarkan kondisi ekonomi, jenis kelamin, agama, suku, atau status sosial.

Selain itu, kebijakan mengedepankan pendekatan inklusif. Anak berkebutuhan khusus dijamin memperoleh akses pendidikan prasekolah yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing.

Pembiayaan dan mekanisme pelaksanaan

Pembiayaan pelaksanaan kebijakan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan sah lainnya. Untuk efektivitas di lapangan, pemerintah mendorong sinergi lintas sektor dan mekanisme pendataan berkala.

Sinergi lintas sektor dan langkah implementasi

Pj. Sekda meminta keterlibatan Dinas Pendidikan, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, Puskesmas, dan Posyandu. Ia juga mendorong peran aktif masyarakat melalui Rencana Aksi Daerah dan pendataan berkala untuk meningkatkan angka partisipasi PAUD.

Usai penyampaian materi, sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan teknis dan penampungan masukan dari peserta rapat. Hadir dalam kegiatan perwakilan Dinas PMD, Dinas Sosial, Bappeda, Diskominfo, para camat, korwil pendidikan, dan Ketua Pokja Paud.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesiapan anak memasuki pendidikan dasar dan memperkecil kesenjangan akses layanan prasekolah di seluruh kabupaten.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait