Labuhanbatu Tetapkan Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
Labuhanbatu — Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu resmi menetapkan kebijakan Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah melalui Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2026. Penetapan dan sosialisasi kebijakan ini dipimpin Pj. Sekda Abdi Jaya Pohan pada Kamis, 29 Oktober 2026, di ruang Rapat Bupati.
Kebijakan ditujukan memperkuat fondasi tumbuh-kembang anak sebelum memasuki Sekolah Dasar. Pemerintah daerah menyatakan langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjamin layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan terjangkau.
Tujuan dan fokus kebijakan
Kebijakan ini menekankan kesiapan jasmani dan rohani anak, serta penguatan kemampuan dasar. Fokus materi mencakup nilai agama dan moral, sosial-emosional, bahasa, kognitif, fisik-motorik, dan seni. Tujuannya menciptakan masa transisi dari PAUD ke SD yang menyenangkan dan berkesinambungan.
"Pendidikan prasekolah adalah fondasi penting dalam membentuk kesiapan jasmani maupun rohani anak. Kebijakan ini berfokus pada penguatan kemampuan dasar anak," ujar Abdi Jaya Pohan.
Kriteria peserta dan pendekatan inklusif
Kebijakan mewajibkan satu tahun pendidikan prasekolah untuk anak usia prasekolah, dengan prioritas pada rentang usia 5 hingga 6 tahun. Pemerintah menegaskan tidak ada pembatasan berdasarkan kondisi ekonomi, jenis kelamin, agama, suku, atau status sosial.
Selain itu, kebijakan mengedepankan pendekatan inklusif. Anak berkebutuhan khusus dijamin memperoleh akses pendidikan prasekolah yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing.
Pembiayaan dan mekanisme pelaksanaan
Pembiayaan pelaksanaan kebijakan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber pendanaan sah lainnya. Untuk efektivitas di lapangan, pemerintah mendorong sinergi lintas sektor dan mekanisme pendataan berkala.
Sinergi lintas sektor dan langkah implementasi
Pj. Sekda meminta keterlibatan Dinas Pendidikan, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, Puskesmas, dan Posyandu. Ia juga mendorong peran aktif masyarakat melalui Rencana Aksi Daerah dan pendataan berkala untuk meningkatkan angka partisipasi PAUD.
Usai penyampaian materi, sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan teknis dan penampungan masukan dari peserta rapat. Hadir dalam kegiatan perwakilan Dinas PMD, Dinas Sosial, Bappeda, Diskominfo, para camat, korwil pendidikan, dan Ketua Pokja Paud.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesiapan anak memasuki pendidikan dasar dan memperkecil kesenjangan akses layanan prasekolah di seluruh kabupaten.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Ingin Jaya Juara Fahmil Quran Putra MTQ Aceh Besar 2026
Kafilah Kecamatan Ingin Jaya juarai Fahmil Quran Putra MTQ XXXV Aceh Besar 2026 dengan nilai 1.175, diumumka...
Sat Lantas Polres Labuhanbatu Gelar Dikmas untuk Dukung Operasi Patuh Toba
Sat Lantas Polres Labuhanbatu gelar Dikmas bagi pelajar di Rantauprapat sebagai dukungan Operasi Patuh Toba...
Kapolres Dairi Turun Bagikan Helm pada Operasi Patuh Toba 2026
Kapolres Dairi turun langsung mengatur lalu lintas dan membagikan helm di Simpang Empat Sidikalang dalam Ope...
Polres Sibolga Gelar Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
Polres Sibolga menggelar apel kesiapsiagaan pada 29 Oktober untuk memastikan personel dan sarana siap tangan...
Gema Kreasi Gelar Seminar Cegah Diabetes Sejak Dini di MAN 3 Medan
Gema Kreasi menggelar seminar 'Cegah Diabetes Sejak Dini' di MAN 3 Medan untuk edukasi kesehatan dan membuka...
BBPOM Medan Gelar SPARK-G Festival: Edukasi Pangan Aman untuk Sekolah
BBPOM Medan menggelar SPARK-G Festival (29/10) untuk mengedukasi siswa TK–SMA soal pemilihan pangan dan obat...