Nasional

Komisi II Minta Penguatan GTRA Daerah untuk Selesaikan Konflik Agraria

Bagikan:
Rapat Komisi II DPR dengan gubernur membahas penguatan GTRA di daerah

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mendesak penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah sebagai ujung tombak penyelesaian konflik agraria. Pernyataan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah gubernur provinsi, Selasa, 15 September 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rifqinizamy menilai GTRA selama ini belum berjalan optimal dan masih bersifat formalitas.

Dorongan penguatan GTRA

Rifqinizamy meminta Menteri Dalam Negeri mendapat perhatian lebih untuk memperkuat peran GTRA di tingkat provinsi. Tujuannya agar persoalan pertanahan di daerah lebih cepat teridentifikasi dan ditangani secara lintas sektor. Ia mengusulkan model penguatan yang meniru pola kerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), yang dinilai efektif di banyak daerah.

"Kami meminta agar Gugus Tugas Reforma Agraria diberikan treatment yang lebih oleh Pak Mendagri (Tito Karnavian). Karena nantinya pemasalahan pertanahan di daerah akan dapat ditemukan,"

Temuan saat kunjungan kerja

Rifqinizamy menyebut hasil kunjungan kerja Komisi II ke sejumlah provinsi menunjukkan implementasi GTRA belum sebagaimana mestinya. Ia menekankan bahwa tanpa koordinasi yang kuat, banyak persoalan agraria tetap terabaikan. Penguatan kelembagaan dinilai penting agar gubernur dapat memimpin penanganan sengketa pertanahan di tingkat provinsi.

Kaitan dengan RUU dan pembentukan BRAN

Penguatan GTRA juga relevan dengan rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). BRAN disebut akan menjadi lembaga baru berdasarkan amanat Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. RUU tersebut dirancang untuk memperbaiki tata kelola pertanahan, termasuk kewenangan pemerintah daerah.

"Ketika Gugus Tugas Reforma Agraria berjalan, maka permasalahan agraria di sejumlah daerah dapat diakomodasi. Dan gubernur nantinya bakal menjadi kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi,"

Dampak dan tindak lanjut

Jika GTRA diperkuat, diharapkan penyelesaian konflik lahan dan sengketa pertanahan lebih cepat dan terkoordinasi. Komisi II mendorong Mendagri untuk melakukan penataan fungsi dan sumber daya GTRA di daerah. Langkah konkret berikutnya adalah koordinasi lintas kementerian dan evaluasi implementasi GTRA pasca-RDP.

Penguatan GTRA dan rancangan BRAN akan menjadi fokus pembahasan lebih lanjut seiring proses legislasi RUU Pengaturan Reforma Agraria, yang menentukan kewenangan pemerintahan daerah dalam tata kelola pertanahan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait