Nasional

Menko PMK: Penguatan Ekosistem Halal Perkuat Kepercayaan Konsumen

Bagikan:
Menko PMK Pratikno berbicara soal penguatan ekosistem halal nasional

Menko PMK Pratikno menegaskan penguatan ekosistem halal penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing pelaku usaha Indonesia di pasar global. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada 19 September 2026, ketika ia menyoroti bahwa jaminan halal bukan sekadar administrasi tetapi soal kualitas dan keamanan produk.

Jaminan halal sebagai standar kualitas

Pratikno mengatakan bahwa sertifikasi halal harus dipahami sebagai jaminan mutu bagi konsumen. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan reputasi produk Indonesia di pasar nasional dan internasional.

"Jaminan produk halal bukan sekadar administratif, tetapi menjadi standar kualitas dan keamanan bagi konsumen. Hal ini sekaligus membangun kepercayaan konsumen terhadap produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional,"

Kolaborasi lembaga dan rantai pasok halal

Pratikno mendorong kolaborasi antara lembaga pemeriksa halal, badan akreditasi, dan mitra bisnis. Ia menilai kerja sama konkret diperlukan untuk membangun rantai pasok halal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.

"Kita perlu memperkuat kolaborasi konkret antara lembaga pemeriksa halal, badan akreditasi, dan jaringan mitra bisnis. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk membangun rantai pasok halal yang terintegrasi menyeluruh dari hulu hingga hilir,"

Kewajiban sertifikasi sebagai peluang

Menko PMK juga mengimbau seluruh pihak mematuhi kewajiban sertifikasi halal secara konsisten. Ia menilai pemenuhan regulasi ini menjadi peluang untuk meningkatkan transparansi, daya saing, dan penetrasi produk lokal ke pasar global.

"Pemenuhan regulasi jaminan produk halal ini sangat krusial untuk meningkatkan daya saing, transparansi, dan daya penetrasi produk-produk lokal. Hal ini kita lakukan agar mampu bersaing secara tangguh di pasar global,"

Data sertifikasi dan kerja sama internasional

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan mencatat perkembangan sertifikasi hingga 3 Agustus 2026. Data menunjukkan puluhan juta sertifikat dan produk telah tercakup dalam sistem sertifikasi halal nasional.

Hingga 3 Agustus 2026, tercatat 3.366.746 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal. Selain itu, 4.293.630 sertifikat halal telah diterbitkan untuk 14.172.322 produk.

"H20 2026 mengangkat tema Bridging Bridges untuk memperkuat konektivitas dan kemitraan antarnegara dalam perdagangan halal global. Forum ini dihadiri 230 lembaga sertifikasi halal dari sekitar 48 negara untuk memperkuat kerja sama internasional,"

Implikasi dan langkah berikutnya

Penguatan ekosistem halal berimplikasi pada peningkatan kepercayaan konsumen, akses pasar, dan nilai tambah produk lokal. Ke depan, upaya perlu difokuskan pada percepatan akreditasi, digitalisasi proses sertifikasi, dan penguatan rantai pasok halal.

Dengan pemenuhan regulasi yang konsisten dan kerja sama lintas lembaga, produk halal Indonesia berpotensi memperluas penetrasi di pasar global dan meningkatkan daya saing nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait